Jambi, iNBrita.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) meraih nilai sempurna 100 dengan predikat AA (Istimewa) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Hukum RI. Capaian tingkat nasional ini mencerminkan komitmen Ombudsman dalam membangun tata kelola kelembagaan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Prestasi tersebut sekaligus memperkuat kredibilitas Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang konsisten menerapkan prinsip kepatuhan hukum sebelum mengawasi penyelenggaraan pelayanan di berbagai instansi.
Ombudsman Perkuat Integritas dan Tata Kelola Internal
Ombudsman terus membenahi tata kelola internal melalui penataan regulasi, harmonisasi kebijakan, dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini memastikan seluruh jajaran menjalankan tugas sesuai prinsip hukum dan akuntabilitas.
Dengan membangun integritas dari lingkungan sendiri, Ombudsman menunjukkan keteladanan dalam menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mencegah praktik maladministrasi dan mendorong instansi pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan.
Saiful Roswandi: Nilai Sempurna Jadi Motivasi Pengawasan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyebut pencapaian tersebut sebagai dorongan bagi seluruh jajaran untuk semakin konsisten menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pengawasan.
“Nilai 100 pada IRH 2026 bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan bukti nyata bahwa Ombudsman memimpin dengan teladan. Regulasi dan tata kelola internal kami sudah teruji, sehingga kami semakin mantap mengawal transparansi, anti-gratifikasi, dan mencegah maladministrasi di seluruh sektor pelayanan publik bagi masyarakat,” ujar Saiful, Jumat (23/10/2026).
Ia menegaskan bahwa Ombudsman harus terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengawasan yang profesional dan independen.
Predikat Istimewa Cerminkan Capaian Reformasi Hukum
Kementerian Hukum RI menyelenggarakan penilaian IRH untuk mengukur kualitas pelaksanaan reformasi hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian ini mencakup penataan regulasi, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta penguatan tata kelola hukum.
Nilai 100 dengan predikat AA (Istimewa) menempatkan Ombudsman pada capaian tertinggi dalam penilaian tersebut. Hasil ini sekaligus memperkuat dorongan bagi lembaga untuk mempertahankan kualitas regulasi dan konsistensi penerapan prinsip reformasi hukum.
Ombudsman Jambi Ajak Masyarakat Laporkan Maladministrasi
Selain memperkuat tata kelola internal, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penundaan pelayanan secara berlarut, diskriminasi, penyimpangan prosedur, maupun bentuk maladministrasi lainnya kepada Ombudsman.
Melalui partisipasi masyarakat, Ombudsman berharap penyelenggara pelayanan semakin bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak publik. Pengawasan bersama juga menjadi langkah penting untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, adil, transparan, dan bebas dari maladministrasi.
(eny)









