Orasi Politik H. Syafi’i Rahman, Tokoh Masyarakat Pondok Tinggi, Dinilai Mengancam Demokrasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Orasi politik H. Syafi’i Rahman, tokoh masyarakat dari Pondok Tinggi yang beredar di Medsos saat kampanye untuk calon Wali Kota Antos Lendra di Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, baru -baru ini telah memicu perhatian luas di kalangan masyarakat. Pernyataan dinilai terkesan arogan .

Dalam orasinya, H. Syafi’i Rahman dengan lantang menyatakan bahwa warga Pondok Tinggi wajib mendukung Antos Lendra, calon wali kota dengan nomor urut 3. Pernyataan ini menjadi sorotan adalah, “Jika merasa orang Pondok Tinggi, pilih Antos Lendra. Jika tidak, silakan pindah, karena ini harga mati.” Ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan beragam reaksi dari publik.Namun, ada juga yang menilai bahwa pernyataan tersebut terlalu keras dan berpotensi memecah belah warga. Terutama bagi mereka yang memiliki pandangan politik berbeda.

Baca Juga :  Wako Alfin, SH dan Wawako Azhar Hamzah Lakukan Sidak di RSUD Mayjend H.A. Thalib

Citra Darminto , S.IP,.M.MP,Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Jambi saat diminta tanggapan menyampaikan,tidak ada yang salah, ketika tim sukses berorasi/ mengajak masyarakat untuk memilih kandidatnya.

“Yang tidak boleh tentu mengajak untuk memilih, namun mengunakan dengan cara meng intimidasi atau mengancam masyarakat, misalkan kalau masyarakat tidak memilih salah satu calon, daerahnya tidak akan diperhatikan atau seorang PNS/ Honorer apabila tidak memilih salah satu calon akan di pindahkan misalkan, atau masyarakat di suruh pindah,tentu intimidasi atau ancaman seperti ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip pemilu maupun pilkada”, Ujarnya.

Citra Darminto menjelaskan Karna setiap masyarakat memilki Hak untuk menentukan sendiri pilihannya, tanpa paksaan dari siapapun. sesuai dengan prinsip pemilu Langsung,Umum, Bebas,dan Rahasia,jujur dan Adil. Intinya ancaman dan intimidasi dalam bentuk apapun dalam pilkada merupaka sebuah pelanggaaran dan tidak di perbolehkan dan bertentangan dengan Hukum maupun demokrasi di negeri kita.

Baca Juga :  Penyakit Miom dan Kista Gejala serta Cara Mengobati

Sementara Anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh Devisi Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Iin Rudiansyah mengatakan dalam UU 10 Tahun 2016Pasal 182A ,Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Iin juga menjelaskan,bahwa dalam Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan ancaman , karena itu mengancam hak demokrasi seseorang untuk memilih .

Editor : Vendra

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram
Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam
RSUD Mayjen HA Thalib Layani Operasi Katarak Gratis Kemensos
Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Sosial Kemensos RI
Latihan Pencak Silat Rio Jayo Sambut Kenduri Sko
Walikota Alfin Sukseskan Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh
DPRD Tinjau Pelayanan RSUD Mayjen H.A. Thalib
Wawako Azhar Hadiri RUPS Perkuat Sektor Keuangan Daerah
Berita ini 1,111 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:00 WIB

RSUD Mayjen HA Thalib Layani Operasi Katarak Gratis Kemensos

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Dukung Program Sosial Kemensos RI

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:00 WIB

Latihan Pencak Silat Rio Jayo Sambut Kenduri Sko

Berita Terbaru

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB

Foto Ilustrasi (Pexels)

Ekonomi

Harga Pertalite Rp18.040, Pertamina Akhirnya Buka Suara

Selasa, 16 Jun 2026 - 17:00 WIB