Home / SUNGAI PENUH

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:30 WIB

Alfin, SH Tandatangani MoU bersama Kejati Jambi

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, menandatangani MoU pidana kerja sosial bersama Kejati Jambi di Aula Auditorium Gubernur Jambi. (Foto humas)

Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, menandatangani MoU pidana kerja sosial bersama Kejati Jambi di Aula Auditorium Gubernur Jambi. (Foto humas)

JAMBI ,iNBrita,com – Alfin, SH, Wali Kota Sungai Penuh, menandatangani MoU dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung di Aula Auditorium Gubernur Jambi pada Selasa (2/12). Penandatanganan tersebut juga melibatkan para bupati  dan Wali kota dari seluruh kabupaten di Provinsi Jambi.

MoU ini tentu saja  memperkuat komitmen pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis. Selain itu, kesepakatan ini mendorong terbentuknya penerapan pidana kerja sosial untuk kasus ringan. Dengan demikian, tentu saja pelaku dapat menjalani hukuman yang nantinya  setelah keluar  bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus kembali  masuk lagi kedalam  penjara.

Baca juga :   Alfin - Azhar Semakin Populer di Kalangan Milenial

Wako Alfin terkait ini  menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran sangat  besar dalam menjalankan  pelaksanaan program ini. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah  perlu menyiapkan lokasi kegiatan. Selain itu juga pemerintah daerah  juga harus mengatur mekanisme pendampingan dan pengawasan. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan  akan memastikan program ini  dapat berjalan sesuai aturan.

“Kerja sama ini penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan efektif. Pemerintah Kota Sungai Penuh siap berkolaborasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” kata Alfin.

Ia juga  menilai bahwa pidana kerja sosial membuka peluang bagi pelanggar hukum untuk memperbaiki diri. Selain itu, pendekatan ini dapat mengurangi dampak negatif dari hukuman penjara. Dengan demikian, pelaku tetap dapat berbaur dengan masyarakat sambil menjalankan kewajiban hukumnya.

Baca juga :   Karamentang Berkibar, Kecamatan Kumun Debai Akan Menggelar Kenduri Sko

Program ini juga sangat  membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya, Alfin berharap dengan  penerapan pidana kerja sosial tentu  dapat menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan di daerah. Ia menilai langkah ini sebagai upaya nyata untuk memperkuat nilai sosial di tengah masyarakat.

Penandatanganan MoU tersebut juga  disaksikan oleh Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Roberthus Melchisedek Tacoy. Selain itu, Gubernur Jambi, pimpinan DPRD, dan unsur Forkompinda juga hadir. Kehadiran mereka tentu saja  menunjukkan dukungan penuh terhadap modernisasi sistem pemidanaan di Indonesia.

(ES*)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Petugas kepolisian memasang garis polisi di area wahana istana balon di Sungai Penuh tempat seorang bocah meninggal saat bermain.

SUNGAI PENUH

Bocah Meninggal Saat Bermain di Wahana Balon Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Optimalisasi TPS 3R, 13 Desa Sudah Berjalan Wako Alfin: Akhir Tahun Tuntas

SUNGAI PENUH

Alfin – Azhar Semakin Populer di Kalangan Milenial
Penari Sanggar Negeri Sibobarajea mempersembahkan Tari Iyoiyo dalam pagelaran budaya Singapai di Tugu 17 Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Dusun Empih Bangkitkan Warisan Leluhur Melalui Budaya Singapai
Wali Kota Sungai Penuh menyerahkan plakat kepada Kepala Kanwil KemenHAM Jambi, didampingi Wakil Wali Kota.

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Dorong ASN Terapkan HAM Dalam Pelayanan Publik

SUNGAI PENUH

Capai Kesepakatan : Sampah Dapat Dibuang Kembali di RPT
Wawako Sungai Penuh tanam jagung dukung ketahanan pangan Polres Kerinci

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Apresiasi Program Ketahanan Pangan Polres Kerinci
Satgas TMMD ke-126 Kodim 0417/Kerinci bersama warga mengerjakan plester bangunan MCK di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi.

SUNGAI PENUH

Satgas TMMD ke-126 Percepat Pembangunan MCK Desa