Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Diberlakukan Pemerintah

Pemerintah menghapus batas waktu tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi dan memperbarui ketentuan pajak usaha kecil.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Prabowo Hapus Batas Waktu Pajak UMKM 0,5%

Jakarta, iNBrita.com Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi. Pemerintah mengesahkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pemerintah menghapus pembatasan masa penggunaan tarif 0,5% bagi pelaku UMKM orang pribadi. Sebelumnya, regulasi lama membatasi fasilitas tersebut hingga maksimal 7 tahun.

Ketentuan Baru untuk Pajak  UMKM

Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap memberikan akses tarif 0,5% selama omzet usaha tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Di samping itu, fasilitas tersebut kini berlaku tanpa batas waktu.

Meski demikian, otoritas fiskal tetap mensyaratkan kepatuhan administrasi pajak. Pelaku usaha tidak boleh memasukkan biaya suap, gratifikasi, maupun pemberian ilegal sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Stabil di Tiga Penyedia Hari Ini

Penyesuaian untuk Badan Usaha

Pemerintah turut memperbarui ketentuan bagi wajib pajak berbentuk badan.

Koperasi masih memperoleh fasilitas PPh Final UMKM selama 4 tahun sejak terdaftar. Sementara itu, CV, firma, BUMDes, serta perseroan perorangan tetap mengikuti skema transisi sesuai aturan sebelumnya.

Adapun perseroan terbatas (PT) non-perseroan perorangan hanya menikmati fasilitas selama 3 tahun pajak. Selain itu, pemerintah mengecualikan sejumlah bentuk usaha tertentu guna menekan potensi penghindaran kewajiban pajak.

Skema Transisi Tetap Berlaku

Walaupun aturan baru telah berlaku, pemerintah tetap mempertahankan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih berada dalam skema lama. Dengan demikian, mereka tetap dapat menikmati tarif final hingga periode berakhir sesuai ketentuan awal.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Kunjungi IKN Nusantara Pertama Kali

Pengecualian Tarif UMKM

Pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian terhadap tarif 0,5%. Skema ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas.

Sebagai contoh, profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, artis, influencer, agen asuransi, hingga distributor penjualan langsung tidak termasuk dalam fasilitas tersebut.

Selain itu, penghasilan dari luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara asal juga tidak masuk dalam skema UMKM.

Kesimpulan

Dengan aturan anyar ini, pemerintah memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM orang pribadi melalui penghapusan batas waktu tarif 0,5%. Kendati demikian, regulator tetap memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peluang Besar Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi
Harga Emas Antam Tak Bergerak, Peluang Investasi Menguat
Harga Emas Hari Ini Stabil, Saat Tepat Investasi
Tabungan Emas Pelajar Untung Besar Mulai Sekarang
Ekspor SDA Kini Terpusat, DSI Perkuat Transparansi Nasional
Cara Ternak Hewan Mini Produktif untuk Pensiunan
Cara Cerdas Investasi Emas Pemula di 2026
Cabai Rawit Catat Harga Tertinggi Nasional Hari Ini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00 WIB

Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Diberlakukan Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:00 WIB

Peluang Besar Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Harga Emas Antam Tak Bergerak, Peluang Investasi Menguat

Senin, 1 Juni 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Hari Ini Stabil, Saat Tepat Investasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Tabungan Emas Pelajar Untung Besar Mulai Sekarang

Berita Terbaru

Ilustrasi cek Kartu Keluarga KK secara online. (Kredit: Pexels/Christina Morillo)

Nasional

Cara Cek KK Online Resmi Tanpa ke Dukcapil, Bisa dari Rumah

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:00 WIB

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Ekonomi

Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Diberlakukan Pemerintah

Selasa, 2 Jun 2026 - 08:00 WIB

Pengisian daya mobil listrik di stasiun pengisian umum Amerika Serikat( foto : www.liputan6.com )

Teknologi

Peralihan Mobil Listrik di AS Semakin Kuat

Selasa, 2 Jun 2026 - 07:00 WIB

KODE REDEEM – Ilustrasi Free Fire (6/8/2025). Berikut kode redeem FF lainnya yang bisa diklaim.

Game

Update Kode Redeem FF 2 Juni Hadiah Gratis

Selasa, 2 Jun 2026 - 06:00 WIB

Ekspor udang Indonesia ke Arab Saudi kembali dibuka setelah moratorium dicabut. ( Foto AI)

Ekonomi

Peluang Besar Ekspor Udang Indonesia ke Arab Saudi

Selasa, 2 Jun 2026 - 05:00 WIB