Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Diberlakukan Pemerintah

Pemerintah menghapus batas waktu tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi dan memperbarui ketentuan pajak usaha kecil.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Prabowo Hapus Batas Waktu Pajak UMKM 0,5%

Jakarta, iNBrita.com Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi. Pemerintah mengesahkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pemerintah menghapus pembatasan masa penggunaan tarif 0,5% bagi pelaku UMKM orang pribadi. Sebelumnya, regulasi lama membatasi fasilitas tersebut hingga maksimal 7 tahun.

Ketentuan Baru untuk Pajak  UMKM

Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap memberikan akses tarif 0,5% selama omzet usaha tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Di samping itu, fasilitas tersebut kini berlaku tanpa batas waktu.

Meski demikian, otoritas fiskal tetap mensyaratkan kepatuhan administrasi pajak. Pelaku usaha tidak boleh memasukkan biaya suap, gratifikasi, maupun pemberian ilegal sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga :  Hari Adhyaksa Ke-80, Humas PT KMH Ikut Mendonor Darah

Penyesuaian untuk Badan Usaha

Pemerintah turut memperbarui ketentuan bagi wajib pajak berbentuk badan.

Koperasi masih memperoleh fasilitas PPh Final UMKM selama 4 tahun sejak terdaftar. Sementara itu, CV, firma, BUMDes, serta perseroan perorangan tetap mengikuti skema transisi sesuai aturan sebelumnya.

Adapun perseroan terbatas (PT) non-perseroan perorangan hanya menikmati fasilitas selama 3 tahun pajak. Selain itu, pemerintah mengecualikan sejumlah bentuk usaha tertentu guna menekan potensi penghindaran kewajiban pajak.

Skema Transisi Tetap Berlaku

Walaupun aturan baru telah berlaku, pemerintah tetap mempertahankan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih berada dalam skema lama. Dengan demikian, mereka tetap dapat menikmati tarif final hingga periode berakhir sesuai ketentuan awal.

Baca Juga :  Harga Emas Naik Tajam, Investor Berburu Logam Mulia

Pengecualian Tarif UMKM

Pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian terhadap tarif 0,5%. Skema ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas.

Sebagai contoh, profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, artis, influencer, agen asuransi, hingga distributor penjualan langsung tidak termasuk dalam fasilitas tersebut.

Selain itu, penghasilan dari luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara asal juga tidak masuk dalam skema UMKM.

Kesimpulan

Dengan aturan anyar ini, pemerintah memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM orang pribadi melalui penghapusan batas waktu tarif 0,5%. Kendati demikian, regulator tetap memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bunga Deposito BUMN Agustus 2026, BRI Paling Tinggi
Rupiah Melemah, Cek Kurs Dolar BCA, Mandiri, BRI, BNI
Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,7 Juta
Harga Emas Pegadaian Turun, Antam Masih Rp 2,71 Juta
Dolar AS Hari Ini Melemah, Rupiah Kembali Menguat
Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Cek Rinciannya
OJK Ingatkan Warga Waspadai Hoaks Aplikasi Penghasil Uang
Harga Emas Antam Pegadaian Turun, Cek Rinciannya Hari Ini
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Bunga Deposito BUMN Agustus 2026, BRI Paling Tinggi

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Rupiah Melemah, Cek Kurs Dolar BCA, Mandiri, BRI, BNI

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam Tembus Rp2,7 Juta

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun, Antam Masih Rp 2,71 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Dolar AS Hari Ini Melemah, Rupiah Kembali Menguat

Berita Terbaru

Wako Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dorong Percepatan Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi pengguna membuka fitur DANA Kaget melalui aplikasi dompet digital DANA. ( Foto AI)

Teknologi

DANA Kaget September Kembali Diburu, Begini Cara Klaim

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

ASN Diskominfosta Kota Sungai Penuh menjalankan Program 3S untuk mendukung penanganan stunting.

SUNGAI PENUH

Diskominfosta Sungai Penuh Perkuat Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 13:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

SUNGAI PENUH

SMPN 8 Sungai Penuh Terus Dukung Program 3S

Selasa, 1 Sep 2026 - 12:00 WIB

Gerhana Matahari (AP Photo/Esteban Felix)

Internasional

September 2026 Hadirkan Fenomena Langit yang Memukau

Selasa, 1 Sep 2026 - 11:00 WIB