Aturan Baru Pajak UMKM Resmi Diberlakukan Pemerintah

Pemerintah menghapus batas waktu tarif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM orang pribadi dan memperbarui ketentuan pajak usaha kecil.

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Gambar ilustrasi kegiatan ekonomi sektor UMKM. (Foto Pexels)

Prabowo Hapus Batas Waktu Pajak UMKM 0,5%

Jakarta, iNBrita.com Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan penting dalam kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% untuk wajib pajak orang pribadi. Pemerintah mengesahkan ketentuan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022.

Pemerintah menghapus pembatasan masa penggunaan tarif 0,5% bagi pelaku UMKM orang pribadi. Sebelumnya, regulasi lama membatasi fasilitas tersebut hingga maksimal 7 tahun.

Ketentuan Baru untuk Pajak  UMKM

Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap memberikan akses tarif 0,5% selama omzet usaha tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Di samping itu, fasilitas tersebut kini berlaku tanpa batas waktu.

Meski demikian, otoritas fiskal tetap mensyaratkan kepatuhan administrasi pajak. Pelaku usaha tidak boleh memasukkan biaya suap, gratifikasi, maupun pemberian ilegal sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga :  Dolar AS Menguat Tipis Rupiah Melemah Hari Ini

Penyesuaian untuk Badan Usaha

Pemerintah turut memperbarui ketentuan bagi wajib pajak berbentuk badan.

Koperasi masih memperoleh fasilitas PPh Final UMKM selama 4 tahun sejak terdaftar. Sementara itu, CV, firma, BUMDes, serta perseroan perorangan tetap mengikuti skema transisi sesuai aturan sebelumnya.

Adapun perseroan terbatas (PT) non-perseroan perorangan hanya menikmati fasilitas selama 3 tahun pajak. Selain itu, pemerintah mengecualikan sejumlah bentuk usaha tertentu guna menekan potensi penghindaran kewajiban pajak.

Skema Transisi Tetap Berlaku

Walaupun aturan baru telah berlaku, pemerintah tetap mempertahankan masa transisi bagi pelaku usaha yang masih berada dalam skema lama. Dengan demikian, mereka tetap dapat menikmati tarif final hingga periode berakhir sesuai ketentuan awal.

Baca Juga :  Pertamina Pastikan Stok LPG Aman Saat Libur

Pengecualian Tarif UMKM

Pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian terhadap tarif 0,5%. Skema ini tidak berlaku untuk penghasilan dari jasa pekerjaan bebas.

Sebagai contoh, profesi seperti dokter, pengacara, konsultan, artis, influencer, agen asuransi, hingga distributor penjualan langsung tidak termasuk dalam fasilitas tersebut.

Selain itu, penghasilan dari luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara asal juga tidak masuk dalam skema UMKM.

Kesimpulan

Dengan aturan anyar ini, pemerintah memberikan kepastian jangka panjang bagi UMKM orang pribadi melalui penghapusan batas waktu tarif 0,5%. Kendati demikian, regulator tetap memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan fasilitas sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak.

(vvr)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Menguat Tipis Hari Ini, BI Diprediksi Naikkan Suku Bunga
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi
Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris
Harga Beras Tinggi Dipicu Harga Gabah Petani Melonjak Tajam
Harga Ayam Telur Naik Dipicu Program MBG dan Suro
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam Lagi
Aturan Pajak JHT BPJS Terbaru Lengkap Cara Hitungnya
Cara Menabung di Bank Agar Bunganya Maksimal
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:00 WIB

Rupiah Menguat Tipis Hari Ini, BI Diprediksi Naikkan Suku Bunga

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:00 WIB

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:00 WIB

Harga Beras Tinggi Dipicu Harga Gabah Petani Melonjak Tajam

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:00 WIB

Harga Ayam Telur Naik Dipicu Program MBG dan Suro

Berita Terbaru

Ilustrasi kopi. (Foto: Getty Images/frantic00)

Kesehatan

Minum Kopi Rutin Turunkan Risiko Penyakit Hati Kronis

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Tetap Tinggi

Jumat, 17 Jul 2026 - 09:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

5 Minuman Malam Hari Bantu Tidur Nyenyak Tanpa Obat

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Santunan JKK TASPEN Cair Rp832 Juta untuk Ahli Waris

Rabu, 15 Jul 2026 - 22:00 WIB