Home / Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:00 WIB

BKPSDM Panggil Satpol PP Viral Ceraikan Istri Usai Dapat SK P3K

Tangkapan layar wanita yang viral diceraikan karena suami lulus PPPK. (Dok. Facebook Safitri Alshop Aceh)

Tangkapan layar wanita yang viral diceraikan karena suami lulus PPPK. (Dok. Facebook Safitri Alshop Aceh)

Aceh Singkil, iNBrita.com – BKPSDM Aceh Singkil memanggil anggota Satpol PP berinisial JS. Pemanggilan itu terjadi setelah video dan unggahan tentang perceraian dirinya dengan sang istri, MS, ramai di media sosial.

MS menulis di Facebook bahwa JS menceraikannya pada 15 Agustus 2025, dua hari sebelum menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Setelah kejadian itu, MS pulang ke Aceh Selatan bersama anak-anaknya.

Dalam unggahan lain, MS memperlihatkan momen saat warga mengantarnya naik mobil angkutan umum. Video itu cepat menyebar dan memicu simpati warganet.

Baca juga :   Songket Minangkabau Pinankabu Bersinar di Original 2025

Karena video tersebut viral, BKPSDM segera memanggil JS untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (23/10/2025) pagi.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menjelaskan bahwa JS mengaku sudah lama menghadapi masalah rumah tangga. Selain itu, JS dan MS telah menandatangani surat pernyataan cerai di atas materai. Mereka membuat surat itu dalam rapat keluarga di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, pada 14 September 2025.

Dalam rapat tersebut, kepala desa dan empat saksi ikut menandatangani surat cerai tersebut. Namun, menurut Azman, proses itu tidak sesuai dengan aturan bagi aparatur pemerintah.

Baca juga :   Polres Kerinci Turunkan 272 Personel Pengamanan Kunjungan Presiden

“JS seharusnya mengajukan surat permohonan cerai kepada atasannya untuk diteruskan ke BKPSDM,” ujar Azman. “Setelah itu, kami akan memediasi pasangan tersebut agar bisa rukun kembali demi anak-anak mereka.”

Sementara itu, Azman menegaskan bahwa BKPSDM akan memproses kasus ini sesuai prosedur. Jika mediasi gagal, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Mahkamah Syariah.

Karena itu, ia berharap semua ASN dan tenaga P3K mematuhi aturan dalam urusan pribadi maupun pekerjaan. Dengan begitu, nama baik instansi tetap terjaga dan keluarga tetap harmonis.

(ES)

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ilustrasi larangan merokok di lingkungan sekolah, menunjukkan simbol rokok dicoret sebagai tanda kawasan bebas asap rokok.

Nasional

Disdik Banten Tegaskan Sanksi Bagi Siswa Perokok Sekolah
Honda Vario dan Yamaha Aerox Alpha model 2025 tampil dengan desain sporty dan modern, menjadi pilihan utama skutik bergaya anak muda di Indonesia.

Nasional

Honda Vario Tampil Elegan, Aerox Alpha Lebih Sporty
Ilustrasi calon jemaah haji sedang menunaikan ibadah di Tanah Suci, foto oleh Saudi Press Agency.

Nasional

Dokumen Imigrasi Calon Jemaah Haji 2026 Dipermudah
Pemudik menunggu keberangkatan kereta api di Stasiun Gambir Jakarta jelang mudik Lebaran 2026.

Nasional

Pemudik Pilih Berangkat Lebih Awal Jelang Lebaran 2026
Ketua Komisi X DPR mendukung program Makan Bergizi Gratis saat libur sekolah.

Nasional

Komisi X DPR Dorong MBG Tetap Berjalan Saat Libur
Polisi mengungkap kasus penipuan WO Ayu Puspita yang menggunakan promo palsu untuk menarik calon pengantin.

Nasional

Polisi Ungkap Modus Promo Palsu WO Ayu Puspita

Nasional

Musnahkan Amunisi Tak Layak di Garut Cara Diledakan, 11 Tewas
Ilustrasi ASN bekerja dari rumah menggunakan laptop dan rapat daring.

Nasional

Pemerintah Umumkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat