Aceh Singkil, iNBrita.com – BKPSDM Aceh Singkil memanggil anggota Satpol PP berinisial JS. Pemanggilan itu terjadi setelah video dan unggahan tentang perceraian dirinya dengan sang istri, MS, ramai di media sosial.
MS menulis di Facebook bahwa JS menceraikannya pada 15 Agustus 2025, dua hari sebelum menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Setelah kejadian itu, MS pulang ke Aceh Selatan bersama anak-anaknya.
Dalam unggahan lain, MS memperlihatkan momen saat warga mengantarnya naik mobil angkutan umum. Video itu cepat menyebar dan memicu simpati warganet.
Karena video tersebut viral, BKPSDM segera memanggil JS untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (23/10/2025) pagi.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menjelaskan bahwa JS mengaku sudah lama menghadapi masalah rumah tangga. Selain itu, JS dan MS telah menandatangani surat pernyataan cerai di atas materai. Mereka membuat surat itu dalam rapat keluarga di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, pada 14 September 2025.
Dalam rapat tersebut, kepala desa dan empat saksi ikut menandatangani surat cerai tersebut. Namun, menurut Azman, proses itu tidak sesuai dengan aturan bagi aparatur pemerintah.
“JS seharusnya mengajukan surat permohonan cerai kepada atasannya untuk diteruskan ke BKPSDM,” ujar Azman. “Setelah itu, kami akan memediasi pasangan tersebut agar bisa rukun kembali demi anak-anak mereka.”
Sementara itu, Azman menegaskan bahwa BKPSDM akan memproses kasus ini sesuai prosedur. Jika mediasi gagal, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Mahkamah Syariah.
Karena itu, ia berharap semua ASN dan tenaga P3K mematuhi aturan dalam urusan pribadi maupun pekerjaan. Dengan begitu, nama baik instansi tetap terjaga dan keluarga tetap harmonis.
(ES)












