Home / Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:00 WIB

BKPSDM Panggil Satpol PP Viral Ceraikan Istri Usai Dapat SK P3K

Tangkapan layar wanita yang viral diceraikan karena suami lulus PPPK. (Dok. Facebook Safitri Alshop Aceh)

Tangkapan layar wanita yang viral diceraikan karena suami lulus PPPK. (Dok. Facebook Safitri Alshop Aceh)

Aceh Singkil, iNBrita.com – BKPSDM Aceh Singkil memanggil anggota Satpol PP berinisial JS. Pemanggilan itu terjadi setelah video dan unggahan tentang perceraian dirinya dengan sang istri, MS, ramai di media sosial.

MS menulis di Facebook bahwa JS menceraikannya pada 15 Agustus 2025, dua hari sebelum menerima SK sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Setelah kejadian itu, MS pulang ke Aceh Selatan bersama anak-anaknya.

Dalam unggahan lain, MS memperlihatkan momen saat warga mengantarnya naik mobil angkutan umum. Video itu cepat menyebar dan memicu simpati warganet.

Baca juga :   Pemerintah Pusat Ambil Alih Pengelolaan Guru Nasional

Karena video tersebut viral, BKPSDM segera memanggil JS untuk memberikan klarifikasi. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (23/10/2025) pagi.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menjelaskan bahwa JS mengaku sudah lama menghadapi masalah rumah tangga. Selain itu, JS dan MS telah menandatangani surat pernyataan cerai di atas materai. Mereka membuat surat itu dalam rapat keluarga di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, pada 14 September 2025.

Dalam rapat tersebut, kepala desa dan empat saksi ikut menandatangani surat cerai tersebut. Namun, menurut Azman, proses itu tidak sesuai dengan aturan bagi aparatur pemerintah.

Baca juga :   RRI Tegaskan Pengurangan Tenaga Lepas sebagai Pilihan Terakhir

“JS seharusnya mengajukan surat permohonan cerai kepada atasannya untuk diteruskan ke BKPSDM,” ujar Azman. “Setelah itu, kami akan memediasi pasangan tersebut agar bisa rukun kembali demi anak-anak mereka.”

Sementara itu, Azman menegaskan bahwa BKPSDM akan memproses kasus ini sesuai prosedur. Jika mediasi gagal, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut ke Mahkamah Syariah.

Karena itu, ia berharap semua ASN dan tenaga P3K mematuhi aturan dalam urusan pribadi maupun pekerjaan. Dengan begitu, nama baik instansi tetap terjaga dan keluarga tetap harmonis.

(ES)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho memimpin Sertijab Karo Multimedia dan purnabakti personel Divisi Humas Polri di Aula Rastra Sewakottama.

Nasional

Divisi Humas Polri Gelar Sertijab dan Purnabakti
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan pernyataan mengenai pelimpahan kasus dugaan korupsi Google Cloud ke Kejagung.

Nasional

KPK Limpahkan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejagung

Nasional

UMP Jakarta 2024 Naik! Ini Tips Atur Duit Gaji Rp 5 Juta
Wako Alfin tandatangani komitmen meritokrasi bersama BKN RI di Palembang

Nasional

Wako Alfin Tandatangani Komitmen Meritokrasi Bersama BKN

Nasional

Rocky Candra Minta Menteri Lingkungan Hidup Bantu Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh Atasi Sampah

Nasional

BKDZN Pacu Semangat Pemimpin Muda

Nasional

1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Deretan Alasannya
Petugas Imigrasi melayani permohonan paspor di loket layanan keimigrasian.

Nasional

PNBP Imigrasi 2025 Tembus Rekor Tertinggi Nasional