Home / SUNGAI PENUH

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:56 WIB

Capai Kesepakatan : Sampah Dapat Dibuang Kembali di RPT

Pertemuan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Sungai Ning, Camat Sungai Bungkal membahas TPA RPT

Pertemuan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Sungai Ning, Camat Sungai Bungkal membahas TPA RPT

Sungai Penuh, iNBrita.com  – Polemik tempat pembuangan sampah di Kota Sungai Penuh akhirnya menemukan titik terang. Kesepakatan dicapai setelah pertemuan antara Tokoh Adat Dusun Empih dan Dusun Baru, Camat Sungai Bungkal, serta tokoh masyarakat Sungai Ning pada Sabtu (3/5/2025) di kantor Kepala Desa Sungai Ning.

Tokoh adat Devanand Munir Gelar Datuk Singarapi menegaskan, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan jika semua pihak mau duduk bersama.
“Masyarakat Sungai Ning sepakat operasional TPA RPT diperpanjang sampai September sesuai isi kesepakatan,” ujarnya.

Harapan untuk Pemkot

Devanand Munir menambahkan, Pemkot Sungai Penuh harus serius memperhatikan pengelolaan TPA dan peduli pada masyarakat sekitar, termasuk mengatasi dampak yang ditimbulkan.
“Kami berharap Pemkot bisa menjadikan TPA bukan hanya sebagai tempat pembuangan, tetapi juga mengedukasi masyarakat soal pengolahan sampah yang lebih baik,” katanya.

Baca juga :   Giffari Halika Utama Wakil Sungai Penuh di Forum Youth City Changers APEKSI 2025

Ia juga mengapresiasi instruksi Wali Kota untuk mengoperasikan kembali TPS 3R atau mencari solusi alternatif. “Selama ini, mesin TPS 3R hanya menjadi besi tua. Jadikan TPS 3R bermanfaat dan menghasilkan,” tegasnya.

Isi Kesepakatan

Berdasarkan pertemuan tersebut, Pemkot Sungai Penuh diperbolehkan menggunakan kembali TPA RPT dengan ketentuan berikut:

1. Pemkot dapat menggunakan TPA RPT paling lama hingga September 2025.

2. Sampah yang dibuang harus segera diolah, disemprot, dan ditimbun untuk menghindari bau, ledakan populasi lalat, serta mengurangi volume sampah sebelum penutupan permanen.

Baca juga :   Fajran ,S,P,M.Si Anggota DPRD : Mobil Dinas Walikota Tidak Perlu Memakai Logo

3. Pemkot wajib membangun dam atau turap di area pembuangan agar sampah tidak meluber atau longsor ke jalan.

4. Jika longsor terjadi sebelum September 2025, Pemkot harus menutup TPA secara permanen dan menangani dampaknya.

5. Setelah penutupan permanen, Pemkot harus mengembalikan kondisi lahan seperti semula dengan menimbun dan mengolah sisa sampah.

6. Surat pernyataan resmi Pemkot terkait kesepakatan ini harus disahkan oleh notaris.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat memberi waktu bagi Pemkot untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mengatasi persoalan sampah di Sungai Penuh sebelum September 2025.

Berita ini 274 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Tuduhan Paslon Ahmadi-Ferry Tidak Berdasar

SUNGAI PENUH

Sekda Alpian Lantik Enam Pejabat di Lingkup Pemkot Sungai Penuh
Wawako Sungai Penuh Azhar Hamzah memimpin apel kerja di halaman Kantor Walikota.

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Tekankan Disiplin Para ASN dan Pelayanan Publik
Wawako Azhar Hamzah dan Sekda Alpian Menghadiri acara Sunatan Massal

SUNGAI PENUH

Wawako Azhar Apresiasi Acara Bansos MINKER Ke-12

SUNGAI PENUH

Era Safitri Apresiasi Pemkot dan Lintas Sektoral Vaksinasi CJH Sukses

SUNGAI PENUH

HLUN ke – 29 Walikota Dukung Peningkatan Kesejahteraan Lansia
Novan Arista dan tim penilai Adipura mengunjungi Bank Sampah Lindung Berseri di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Tim Penilai Adipura Kunjungi Bank Sampah Berseri
Pasar Beringin Sungai Penuh, rencananya mulai dibangun tahun ini.

SUNGAI PENUH

Pasar Beringin Dibangun Tahun Ini, Pedagang Direlokasi Sementara