Home / Entertainment

Rabu, 16 April 2025 - 22:52 WIB

Cerai,Baim Wong Harus Beri Paula Verhoeven Rp 1 M Sebagai Mutah

Foto Baim Wong dan Paula Verhoeven ( Screenshot Detik)

Foto Baim Wong dan Paula Verhoeven ( Screenshot Detik)

Jakarta ,inBrita .com – Paula Verhoeven resmi bercerai setelah keluar keputusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Untuk hak asuh anak diputuskan secara bergantian. Majelis Hakim juga menetapkan Paula Verhoeven berhak nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar.

Dilansir dari Detik , nafkah mutah adalah pemberian uang dari mantan suami kepada mantan istrinya yang diceraikan, sebagai bekal hidup (penghibur hati) setelah perceraian.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, usai sidang pada Rabu (16/4/2025).

“Maka pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memeroleh mutah. Atau memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu. Memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Suryana.

Suryana mengatakan nilai mutah tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemampuan finansial Baim Wong mutah adalah sesuatu berupa barang yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup.

Baca juga :   BnR Indonesia Adakan Pameran &Lomba Burung Berkicau Walikota Cup 1 Sungai Penuh

“Iya, kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan. Patut nggak, wajar nggak. Itu jadi pertimbangan,” bebernya.

Suryana mengatakan sebelumnya Paula menuntut mutah senilai Rp 3 miliar dalam proses persidangan. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kemudian dia (Paula) menuntut mutah sebagai istri yang akan diceraikan adalah berupa uang sejumlah 3 miliar,” kata Suryana.

Setelah mempertimbangkan bukti dan saksi, termasuk penghasilan Baim dari perusahaannya, Hakim menilai angka Rp 1 miliar adalah jumlah yang pantas.

Baca juga :   Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia

“Termasuk penghasilan dia dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang disampaikan. Dari penghasilan perusahaannya berapa, seperti itu. Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar, kalau Rp 100 juta terlalu sedikit,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan pembayaran, Suryana menegaskan bahwa nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar itu harus dibayarkan langsung Baim kepada Paula sebelum mengucap ikrar talak di persidangan.

Namun, apabila Baim mengajukan banding terhadap putusan tersebut, maka seluruh ketetapan including pembayaran mutah belum bisa dijalankan.

“Kalau banding itu berarti belum berkekuatan hukum tetap. Otomatis itu belum bisa dilaksanakan. Terus sampai banding, kasasi, PK. Kalau PK kan sudah inkrah,” pungkasnya.

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Entertainment

Pemilik Hamzah Batik Wafat di Usus 75 Tahun

Entertainment

Firsta Yufi Amarta Putri Indonesia 2025
Potret Yunita Ababiel dalam unggahan duka cita di Instagram setelah kabar meninggalnya pada 13 Juli 2025.

Entertainment

Kabar Duka Penyanyi Dangdut Yunita Ababiel Tutup Usia
Luna Maya dan Maxime Bouttier merayakan ulang tahun bersama.

Entertainment

Luna Maya Dapat Hadiah Honeymoon ke Eropa Sebulan dari Suami

Entertainment

Heboh! Revelino Adalah Ayah Biologis dari Anak Lisa Mariana

Entertainment

Penyanyi Irianti Erningpraja Meninggal Dunia

Entertainment

Penampilan Mewah Syahrini di Red Carpet Festival Film Cannes 2025
Mpok Alpa komedian Betawi membawakan acara televisi dengan senyum ceria.

Entertainment

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia