Kerinci, inBrita.com – Ombudsman RI Provinsi Jambi menanggapi kasus mal praktek yang dilakukan terhadap bocah berinisial BAI (10) warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.
BAI diduga menjadi korban malapraktik setelah menjalani sunat laser di sebuah klinik, prosedur tersebut dilakukan oleh perawat yang bernama Yogi Nofranika, sehingga mengakibatkan alat kelamin bocah itu mengalami pendarahan.
Saiful Roswandi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mengatakan, bahwa kasus ini harus di laporkan secara resmi kepada pihak kepolisian atau penegak hukum, agar nantinya bisa dilakukan pemeriksaan agar bisa dilakukan kepastian dari kejadian ini.
“Iya Korban harus melaporkan secara resmi kepada kepolisian,agar dipastikan ini malapraktek”,ujar Saiful Riswandi.(27/5)
Lebih lanjut Saiful mengatakan,perlu di ketahui izin kinik ,izin buka praktek apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku .
Menurutnya ini perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah dan dilanjuti oleh pihak kepolisian.
“Dan tentu nanti kita bisa mendengar langsung kasus ini ,jika korban sudah melaporkan”, ujar Saiful Roswandi (Eni Syamsir)














