Home / SUNGAI PENUH

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:37 WIB

Empat Oknum Mengaku Orang Adat Pondok Tinggi Dipolisikan

Rumah Empat Jenis

Rumah Empat Jenis

INBRITA.COM,Sungai Penuh, – Empat orang yang mengaku sebagai bagian dari orang adat Pondok Tinggi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan premanisme dan penyerobotan lahan Sekretariat Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) di Gedung Empat Jenis, Alam Kerinci. Laporan tersebut dibuat pada 20 Maret 2025.

Keempat oknum berinisial PD, AF, AL, dan Zal diduga bertindak secara sepihak tanpa melibatkan lembaga adat resmi dalam aksinya. Mereka mengklaim sebagai perwakilan adat Pndok Tinggi dan meminta uang denda ajun arah atas pendirian bangunan di lokasi tersebut. Menurut mereka, pembangunan yang dikelola organisasi IWO Indonesia tidak memiliki izin dari pihak adat.

Ketua IWO Indonesia Sungaipenuh-Kerinci Dpt Doni Efendi, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menilai adat harus memiliki lembaga resmi, bukan individu yang bertindak atas nama adat secara sepihak.

“Sangat kita sayangkan, apakah mereka benar-benar orang adat atau justru preman? Seenaknya mengaku adat dan menyerobot apa yang sudah diperjuangkan. Masyarakat Kerinci pun tahu, setelah insiden Pilkada dulu, Gedung Empat Jenis hancur dan lama terbengkalai seperti tempat jin buang anak. Setelah diperbaiki, tiba-tiba ada pihak yang mengklaim hak atasnya,” ujarnya.

Baca juga :   Tidak Relevansi dan Kabur Gugatan Ahmadi -Feri Ditolak

Doni juga menjelaskan bahwa para wartawan telah berkontribusi besar dalam merehabilitasi dan membersihkan gedung tersebut sebelum akhirnya digunakan sebagai sekretariat IWO Indonesia.

“Anggota wartawan sudah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan materi untuk merehab gedung ini sebelum digunakan. Awalnya, kami meminjam pakai gedung ini dengan pihak Kabupaten Kerinci. Sekarang, kok tiba-tiba ada yang ingin menikmati hasilnya? Ini aneh,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, status lahan Gedung Empat Jenis adalah hibah dan bukan bagian dari ajun arah Pondok Tinggi, melainkan ajun arah Sungai Penuh.

“Status lokasi gedung ini adalah hibah. Sebelum dibangun menggunakan dana hibah pascagempa 1995, lahannya sudah dihibahkan terlebih dahulu, karena itu menjadi syarat untuk mendapatkan anggaran hibah pembangunan. Jadi, gedung ini tidak lagi memiliki keterkaitan dengan adat Pondok Tinggi ataupun imbalan lainnya,” jelasnya.

Baca juga :   Bupati Kerinci Asraf, S.Pt, M.Si, Sholat Idul Adha 1445 H Bersama Masyarakat

Doni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba berkomunikasi dengan keempat oknum tersebut sejak 27 Desember 2024, tetapi tidak mendapat respons. Sebaliknya, mereka justru menetapkan denda adat kepada pengguna bangunan dan mengambil alih kewenangan secara sepihak.

“Kami sudah mencoba koordinasi, tetapi mereka mengabaikan kami. Sikap mereka terkesan meremehkan. Karena kami tidak ingin terjadi konflik yang lebih besar antara organisasi dan oknum tersebut, maka kami melaporkannya ke pihak berwajib. Gedung ini sudah puluhan tahun terbengkalai, ke mana saja mereka selama ini? Sekarang setelah diperbaiki, baru mereka datang mengaku-ngaku. Perlu diingat, Gedung Empat Jenis bukan hanya milik adat, tapi milik kaum empat jenis bagian dari kepentingan bersama,” pungkas Ketua Umum DPD IWO Indonesia Sungaipenuh-Kerinci(*)

Berita ini 751 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Tuduhan Paslon Ahmadi-Ferry Tidak Berdasar

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin,SH Melalui Musrenbang Wujudkan Kota Sungai Penuh Juara

SUNGAI PENUH

“Semut Merah Laporkan Kasi Pidsus ke Kejati Jambi Terkait Suap Stadion Mini.”

SUNGAI PENUH

Abdul Razak, Orang Tua Ayu, Meradang: Pelayanan RSUD MH Athalib Dinilai Buruk

SUNGAI PENUH

Kecamatan Sungai Bungkal Luar Biasa…! Alfin Azhar Pilihan Mereka

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin SH, Tekankan Pentingnya Atasi Masalah Sampah Dimulai Dari Diri Sendiri

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Tinjau Lapangan Merdeka Pastikan Masyarakat Nyaman Saat Sholat Idul Fitri

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin, SH : Satgas Akan Menarik Kembali Mobil Dinas Yang Belum Dikembalikan.