Jakarta, iNBrita.com — Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu sekitar satu bulan ke depan. Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal serta komponen pembayaran secara rinci.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Dengan demikian, pemerintah memastikan kepastian jadwal pencairan bagi para penerima.
“ dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” tertulis dalam Pasal 15 ayat (1) peraturan tersebut, dikutip Jumat (1/5/2026). Sementara itu, ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh instansi dalam menyalurkan pembayaran.
Penerima Gaji ke-13 ASN dan Aparat Negara
Pemerintah menetapkan penerimamencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pemerintah memberikan kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Di sisi lain, pemerintah menetapkan komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing instansi. Oleh karena itu, pemerintah menentukan besaran penerimaan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak mengenakan potongan iuran maupun potongan lain pada gaji ke-13 sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pegawai menerima jumlah penuh sesuai ketentuan.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Untuk PPPK, pemerintah menerapkan aturan khusus. Jika masa kerja belum genap satu tahun, pemerintah menghitung gaji ke-13 secara proporsional. Namun demikian, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13.
Sementara itu, pemerintah memberikan CPNS yang dibiayai melalui APBN sebesar 80 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya sesuai jabatan. Sedangkan CPNS daerah yang bersumber dari APBD menerima komponen serupa, dan pemerintah daerah dapat menambahkan penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal.
Gaji ke-13 untuk Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural
Selain ASN pusat dan daerah, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada pimpinan serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Pemerintah menetapkan besaran yang bervariasi berdasarkan jabatan, mulai dari ketua atau kepala hingga anggota, dengan nominal mencapai puluhan juta rupiah.
Lebih lanjut, pemerintah menetapkan besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Misalnya, lulusan SD hingga SMP menerima kisaran jutaan rupiah, begitu pula lulusan SMA hingga D-III. Di sisi lain, lulusan D-IV atau S1 hingga S3 menerima nominal lebih tinggi sesuai masa kerja.
Rincian Komponen dari APBN dan APBD
Kemudian, pemerintah membagi komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN menjadi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Dengan kata lain, pemerintah menyusun struktur pembayaran secara lengkap untuk mendukung kesejahteraan ASN.
Sementara itu, pemerintah mengatur yang bersumber dari APBD agar mencakup komponen serupa, dan pemerintah daerah dapat menambahkan tambahan penghasilan maksimal sebesar satu bulan gaji sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Hak Pensiunan dan Penerima Pensiun
Terakhir, pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan dan penerima pensiun yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah memastikan seluruh kelompok penerima memperoleh hak sesuai regulasi.









