Waspada! Penipuan Berkedok Nonton Dracin Makin Marak

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK mencatat lebih dari 17 ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal hingga Mei 2026, termasuk pinjol ilegal dan investasi bodong.Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

OJK mencatat lebih dari 17 ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal hingga Mei 2026, termasuk pinjol ilegal dan investasi bodong.Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

OJK Ungkap Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China, Ribuan Warga Jadi Korban

Jakarta, iNBrita.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang 2026, OJK menerima ribuan laporan terkait pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga berbagai modus penipuan baru yang memanfaatkan platform digital untuk menjaring korban.

Hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, masyarakat melaporkan 14.380 kasus pinjaman online ilegal, 2.601 kasus investasi ilegal, dan 124 kasus gadai ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan tingginya jumlah pengaduan menunjukkan para pelaku masih gencar menjalankan berbagai modus penipuan.

“Dari total tersebut, 14.380 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan terkait gadai ilegal,” kata Dicky dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/6/2026).

Satgas PASTI Tutup Ratusan Pinjol Ilegal

Menindaklanjuti laporan masyarakat, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menutup 951 entitas pinjaman online ilegal, menghentikan delapan penawaran investasi ilegal, serta menghentikan satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs dan aplikasi digital.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan berbagai pola penipuan baru yang terus berkembang. Bahkan, sejumlah pelaku dari luar negeri diduga menyamar sebagai pihak terpercaya untuk menawarkan investasi saham IPO palsu dan berbagai skema investasi lainnya.

Baca Juga :  Dedi Iryanto : Bantu Petugas,Buang Sampah Sesuai Jadwal

Lebih lanjut, para pelaku memanfaatkan media sosial dan teknologi digital untuk menjangkau calon korban dalam jumlah besar. Karena itu, OJK terus meningkatkan pengawasan sekaligus memperluas edukasi kepada masyarakat.

Modus Nonton Drama China Jadi Sorotan

OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan sederhana yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Salah satu modus yang kini marak beredar menawarkan komisi kepada peserta yang menonton drama China atau film secara daring.

Pada tahap awal, pelaku meminta korban menyelesaikan sejumlah tugas sederhana. Setelah korban mulai percaya, pelaku menawarkan investasi tambahan atau meminta setoran dana dengan iming-iming keuntungan yang lebih besar. Namun, pelaku akhirnya membawa kabur dana yang telah disetorkan korban.

Tak hanya itu, para pelaku juga menawarkan pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan tinggi. Mereka memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat mengenai investasi digital untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan sejumlah uang sebagai modal awal.

Pelaku Manfaatkan E-Commerce dan Investasi Kripto

Di sisi lain, para pelaku memanfaatkan platform e-commerce dengan menawarkan pekerjaan berupa pembuatan akun dan penyetoran dana untuk memperoleh komisi. Setelah korban menyetorkan dana dalam jumlah tertentu, pelaku menghilang atau menolak permintaan penarikan dana sehingga korban mengalami kerugian.

Selanjutnya, OJK menemukan modus lain berupa tugas menonton iklan berbayar, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto melalui skema copy trading yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Para pelaku menggunakan berbagai cara tersebut untuk membangun kepercayaan korban sebelum menguasai dana yang mereka setorkan.

Baca Juga :  Kadin Soroti Tarif Pesawat Rp8 Juta Saat Bencana

Karena itu, OJK meminta masyarakat untuk memeriksa legalitas perusahaan atau platform investasi sebelum melakukan transaksi. Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai tawaran keuntungan besar yang tidak disertai penjelasan risiko yang jelas.

Puluhan PUJK Kena Sanksi

Sementara itu, OJK terus memperkuat perlindungan konsumen dengan menjatuhkan berbagai sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan. Hingga Mei 2026, OJK memberikan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Selain itu, OJK juga menindak pelanggaran perilaku pasar atau market conduct. Dalam periode yang sama, OJK menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pelaku usaha jasa keuangan.

OJK Minta Masyarakat Lebih Waspada

Dengan demikian, OJK mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang. OJK juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan kepada pihak berwenang agar pelaku tidak terus memakan korban.

Melalui pengawasan yang lebih ketat dan edukasi yang berkelanjutan, OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang aman, sehat, dan mampu melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman keuangan ilegal.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi
Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik
BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok
Prabowo dan Jokowi Jadi Saksi Pernikahan Rizky Irmansyah
Sungai Barito Surut, Transportasi Kalteng Terancam Lumpuh
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo Kejar Viral dan Monetisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Molinas Targetkan Rp150 Triliun dari Motor Listrik

Berita Terbaru

Bunda Literasi Sri Kartini Alfin mendampingi murid SD dalam kegiatan literasi di perpustakaan.

SUNGAI PENUH

Bunda Literasi Sri Kartini Ajak Anak Gemar Membaca

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:00 WIB

Tabungan Emas di myBCA memudahkan pengguna membeli, menjual, dan memantau transaksi emas secara digital.(Foto IKlustrasi : pichsakul/Depositphotos)

Ekonomi

Cara Investasi Tabungan Emas di myBCA untuk Pemula

Jumat, 4 Sep 2026 - 22:00 WIB

Filter udara BMC untuk berbagai jenis sepeda motor dipasarkan di Indonesia.(Foto : Dok. BMC)

Teknologi

Filter Udara BMC untuk Moge, Harga Mulai Rp 1,8 Juta

Jumat, 4 Sep 2026 - 21:00 WIB

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Teknologi

Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Biaya Lengkapnya

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi iPhone 17 dan bocoran iPhone 18 yang akan diperkenalkan Apple dalam Apple Event September 2026.(Foto : KOMPAS.com/Caroline Saskia Tanoto)

Teknologi

Harga iPhone 17 Terbaru, Bocoran iPhone 18

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:00 WIB