Home / Daerah

Sabtu, 9 Maret 2024 - 16:25 WIB

Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

KERINCI,INBRITA.COM – Pemerintahan Desa Semerah mempunyai permasalahan yang cukup kompleks ini disampaikan oleh BPD, staf Desa dan juga tokoh masyarakat.

Menurut mereka Jalfahri Agus yang baru menjabat satu tahun sebagai Kepala desa disinyalir bertindak sewenang-wenang, tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber ( BPD, staf Desa dan tokoh masyarakat ) menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :
1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

Baca juga :   Darurat Narkoba, Kapolres Himbau Masyarakat Perangi Narkoba

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar ( ada pengeluaran fiktif ) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencarian anggaran memalsukan tandatangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

Saat dikonfirmasi awak media dan tim beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

Baca juga :   Tokoh Masyarakat : Tidak Ikut Dilantiknya Anggota BPD Desa Koto Petai Ada Apa...!

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, tindakan Jalfahri Agus sebagai kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.”Tegas Sikorman.

Sumber:Sergapreborn-bers

Berita ini 181 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Akibat Perahu Oleng Satu Anggota Basarnas Kerinci Hanyut

Daerah

Polres Kerinci Razia Tempat Karaoke, Amankan Miras dan 6 Orang LC

Daerah

Semarak HUT Lugas Tuntas ke 3

Daerah

Al-Haris Buka MTQ ke-53, Asraf Apresiasi Penunjukan Kerinci Sebagai Tuan Rumah

Daerah

Kepala Dinas PUPR Kerinci Langsung Kelapangan Tangani 8 Titik Jalan Tertimbun Tanah Longsor

Adventorial

Wako Ahmadi Berkantor Sehari di Kecamatan Pesisir Bukit

Adventorial

Walikota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Daerah

Sekda Kerinci : Melalui Bimtek Aparatur Paham Mengelola Data Inovasi Daer