Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI,INBRITA.COM – Pemerintahan Desa Semerah mempunyai permasalahan yang cukup kompleks ini disampaikan oleh BPD, staf Desa dan juga tokoh masyarakat.

Menurut mereka Jalfahri Agus yang baru menjabat satu tahun sebagai Kepala desa disinyalir bertindak sewenang-wenang, tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber ( BPD, staf Desa dan tokoh masyarakat ) menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :
1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

Baca Juga :  Walikota Alfin Raih Lencana Bergengsi Perintis Utama Pramuka

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar ( ada pengeluaran fiktif ) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencarian anggaran memalsukan tandatangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

Saat dikonfirmasi awak media dan tim beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

Baca Juga :  Emrizal Wakil Ketua DPRD Hadiri Pengukuhan PBKM

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, tindakan Jalfahri Agus sebagai kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.”Tegas Sikorman.

Sumber:Sergapreborn-bers

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung
Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan
RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan
Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang
Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta
Perjuangan Painah, Penjual Daun Pisang Menuju Tanah Suci
Guru Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel Upro
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Gudang Smelter Timah
Berita ini 201 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:00 WIB

Dedi Mulyadi Guyur Rp1 Miliar untuk Juara Persib Bandung

Senin, 25 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pencuri Gasak Emas Saat Listrik Padam di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:00 WIB

RSUD Mayjen Thalib Hadirkan Layanan Prioritas Rawat Jalan

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Satpam Medan Dibegal, Ditembak Peluru Masih Bersarang

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Pria dari Jawa Pingsan Bawa Uang Mainan Rp230 Juta

Berita Terbaru

Aplikasi penghasil uang.

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang dari Game yang Sedang Populer

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:00 WIB

Honda Brio dan Toyota Agya menjadi pilihan hatchback populer untuk kebutuhan harian di Indonesia.(Gambar dibuat oleh Claude AI)

Teknologi

Honda Brio vs Toyota Agya Pilih Terbaik

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi pengisian BBM dengan campuran bioetanol 5 persen di SPBU sebagai bagian dari kebijakan ESDM (Foto: Pertamina)

Ekonomi

ESDM Wajibkan Bioetanol 5 Persen di SPBU

Jumat, 5 Jun 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi Imam Al Ghazali. Foto: Ilustrasi: Fauzan Kamil

Khasanah

Kisah Imam Al-Ghazali Tokoh Islam Berpengaruh Sepanjang Masa

Jumat, 5 Jun 2026 - 04:00 WIB

Foto ilustrasi: Thinkstock

Kesehatan

Waspadai Gejala Kolesterol Tinggi yang Muncul di Kaki

Jumat, 5 Jun 2026 - 03:00 WIB