Home / Daerah

Sabtu, 9 Maret 2024 - 16:25 WIB

Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

KERINCI,INBRITA.COM – Pemerintahan Desa Semerah mempunyai permasalahan yang cukup kompleks ini disampaikan oleh BPD, staf Desa dan juga tokoh masyarakat.

Menurut mereka Jalfahri Agus yang baru menjabat satu tahun sebagai Kepala desa disinyalir bertindak sewenang-wenang, tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber ( BPD, staf Desa dan tokoh masyarakat ) menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :
1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

Baca juga :   Wali Kota Sungai Penuh Apresiasi Dukungan BPMP Jambi

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar ( ada pengeluaran fiktif ) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencarian anggaran memalsukan tandatangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

Saat dikonfirmasi awak media dan tim beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

Baca juga :   PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) Siaga Alat Berat Bersihkan Material Longsor

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, tindakan Jalfahri Agus sebagai kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.”Tegas Sikorman.

Sumber:Sergapreborn-bers

Berita ini 199 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Penjaga kursi pijat menangis setelah dituduh mencuri gelang emas di Stasiun Gubeng Surabaya

Daerah

Remaja Penjaga Kursi Pijat Menangis Dituduh Curi Gelang

Daerah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Raih Predikat WBK

Daerah

Perempuan KEREN 3 Dusun Siap Menangkan Antos – Lendra Menjadi Walikota

Daerah

Kota Sungai Penuh Juara Umum 2 Cabor Pencak Silat Ajang POPDA 2024

Daerah

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Sedia Layanan “LAUK SEMAH”
Wako Alfin menghadiri Kenduri Sko Koto Baru bersama tokoh adat dan masyarakat

Daerah

Wako Alfin Hadiri Kenduri Sko Koto Baru Meriah

Daerah

Raih Opini WTP, Pj Bupati Asraf : Atas Semangat dan Kerja Keras Bersama
Wako Alfin bertemu Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta membahas dukungan penanganan sampah untuk Sungai Penuh.

Daerah

Wako Alfin Temui Langsung Menteri LH Bahas Sampah