Jakarta, iNBrita.com – Pengacara nenek Elina Widjajanti (80), Wellem Mintarja, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah yang berujung pada dugaan pengusiran paksa terhadap kliennya. Kejanggalan tersebut mencakup kemunculan akta jual beli hingga perubahan surat tanah yang dinilai tidak wajar.
Wellem menjelaskan bahwa Elina telah menempati rumah tersebut bersama kakak kandungnya, Elisa Irawati, sejak 2011. Elisa meninggal dunia pada 2017. Namun, pada Agustus 2025, seorang pria bernama Samuel tiba-tiba mengklaim telah membeli rumah itu dari Elisa pada 2014.
“Selama 11 tahun sejak 2014, yang bersangkutan tidak pernah menunjukkan klaim sebagai pembeli. Baru pada 2025 ia muncul dan mengaku memiliki rumah itu,” ujar Wellem kepada wartawan di Polda Jatim, dikutip dari detikJatim, Minggu (28/12/2025).
Pada 6 Agustus 2025, Elina mengalami pengusiran paksa dari rumah tersebut. Wellem menyebut pengusiran itu diduga dilakukan oleh sekelompok anggota ormas. Selain itu, tim kuasa hukum menemukan kejanggalan lain berupa akta jual beli yang justru terbit setelah pengusiran terjadi.
“Kami menemukan akta jual beli tertanggal 24 September 2025,” kata Wellem.
Wellem menegaskan bahwa secara administratif rumah tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati secara pribadi. Namun, ia menemukan adanya perubahan letter C di kelurahan, termasuk pencoretan nama, yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.
Ia memastikan bahwa semasa hidup, Elisa tidak pernah menjual rumah itu. Elina dan para ahli waris juga tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan siapa pun.
Kejanggalan lain muncul dari waktu perubahan letter C yang dilakukan setelah pengusiran dan perusakan rumah. Padahal, seluruh dokumen penting berada di dalam rumah dan tidak dapat diambil oleh Elina karena ia dilarang masuk.
“Pengusiran dan pengrusakan terjadi 6 Agustus 2025. Perubahan letter C justru tercatat 24 September 2025. Saat itu, Elina tidak boleh masuk rumah, sementara semua dokumen ada di lemari,” jelas Wellem.
Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim
Nenek Elina menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur sejak Minggu (28/12) siang. Penyidik memeriksa Elina untuk mendalami laporan dugaan pengusiran paksa yang sempat viral di media sosial.
Di sela pemeriksaan, Elina mengaku penyidik menanyakan peran Samuel dan Yasin, pihak terlapor dalam kasus tersebut.
“Saya diangkat-angkat waktu itu. Saya mau ambil tas tidak boleh, langsung disuruh keluar. Katanya dia menyerahkan surat, tapi saya tidak melihat surat apa pun,” ujar Elina.
Saat pengusiran terjadi, Elina meminta Samuel menunjukkan bukti kepemilikan rumah. Namun, Samuel tidak pernah memperlihatkan dokumen apa pun. Elina menegaskan bahwa ia memiliki surat letter C rumah tersebut atas nama kakaknya, Elisa Irawati. (Tim*)










