Home / Uncategorized

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:04 WIB

Kejari Sungai Penuh Ungkap Korupsi Dana Desa Muara Emat

Kejari Sungai Penuh memberikan keterangan pers kasus dana desa Muara Hemat.

Kejari Sungai Penuh memberikan keterangan pers kasus dana desa Muara Hemat.

Sungai Penuh, iNBrita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, pada Kamis (23/10/2025). Penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jasman menyelewengkan dana desa hampir Rp900 juta. Setelah memastikan bukti lengkap, Kejari langsung menetapkan Jasman sebagai tersangka.

Tim penyidik Kejari menggeledah rumah Jasman dan kantor Desa Muara Emat pada 23 Juli 2025. Mereka menyita 187 dokumen penting serta 10 unit barang elektronik yang berkaitan dengan praktik korupsi. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Jasman membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk proyek pembangunan desa. Ia juga melaporkan kegiatan yang sudah dibiayai PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) seolah-olah menggunakan dana desa.

Baca juga :   Program Bunga Desa, Pemkab Kerinci Dekatkan Pelayanan

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menegaskan bahwa Jasman secara sadar menyalahgunakan dana desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan, tindakan Jasman mencerminkan bentuk penyimpangan yang merugikan negara. Karena itu, Kejari berkomitmen memproses perkara ini secara tegas dan transparan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa audit Inspektorat Kerinci menemukan peningkatan kerugian negara. Awalnya, auditor menghitung kerugian sekitar Rp400 juta. Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, mereka mencatat total kerugian mencapai Rp942 juta. Tim penyidik pun terus menggali informasi baru untuk memperluas penyelidikan.

Baca juga :   Orasi Politik H. Syafi'i Rahman, Tokoh Masyarakat Pondok Tinggi, Dinilai Mengancam Demokrasi

Kejari memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli. Penyidik juga menelusuri pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam kasus ini. Jika menemukan bukti baru, Kejari akan segera menetapkan tersangka tambahan.

Kejari Sungai Penuh menjerat Jasman dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jasman menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan langkah ini, Kejari menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi pengelolaan dana desa serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

(ES)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPD IWO Indonesia Kerinci-Sungai Penuh Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional ( HPN) 2025
Petugas gabungan membersihkan longsor di Jembatan Kembar Silaiang menggunakan alat berat.

Uncategorized

Longsor Jembatan Kembar Padang Panjang Evakuasi Korban

Daerah

DPRD Sungai Penuh Sambut Baik Aksi Protes Yang di Lakukan Peserta Seleksi PPPK
Kepala Kejari Sungai Penuh menunjukkan uang Rp 1,43 miliar hasil penyitaan kasus korupsi PJU 2023.

Uncategorized

Kejari Sungai Penuh Blokir Aset Tersangka Korupsi PJU

Uncategorized

Kasat Reskrim Polres Kerinci Angkat Bicara Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Uncategorized

Pencurian Kulit Manis Kembali Terjadi Di Dusun Tebat Gedang Desa Talang Lindung.

Uncategorized

Safari Ramadhan Perdana Pemkot Sungai Penuh Serahkan Dana Hibah Rp10 Juta

Uncategorized

Hadir di Sertijab Wako & Wawako Sungai Penuh, Gubernur: Mari Bersatu