Kejari Sungai Penuh Ungkap Korupsi Dana Desa Muara Emat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Sungai Penuh memberikan keterangan pers kasus dana desa Muara Hemat.

Kejari Sungai Penuh memberikan keterangan pers kasus dana desa Muara Hemat.

Sungai Penuh, iNBrita.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menahan Kepala Desa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Jasman, pada Kamis (23/10/2025). Penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Jasman menyelewengkan dana desa hampir Rp900 juta. Setelah memastikan bukti lengkap, Kejari langsung menetapkan Jasman sebagai tersangka.

Tim penyidik Kejari menggeledah rumah Jasman dan kantor Desa Muara Emat pada 23 Juli 2025. Mereka menyita 187 dokumen penting serta 10 unit barang elektronik yang berkaitan dengan praktik korupsi. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Jasman membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk proyek pembangunan desa. Ia juga melaporkan kegiatan yang sudah dibiayai PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) seolah-olah menggunakan dana desa.

Baca Juga :  AKBP Ramadhanil Resmi Jabat Kapolres Kerinci Hari Ini

Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menegaskan bahwa Jasman secara sadar menyalahgunakan dana desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan, tindakan Jasman mencerminkan bentuk penyimpangan yang merugikan negara. Karena itu, Kejari berkomitmen memproses perkara ini secara tegas dan transparan.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa audit Inspektorat Kerinci menemukan peningkatan kerugian negara. Awalnya, auditor menghitung kerugian sekitar Rp400 juta. Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, mereka mencatat total kerugian mencapai Rp942 juta. Tim penyidik pun terus menggali informasi baru untuk memperluas penyelidikan.

Baca Juga :  Ferry Siswadhi: Terima Kasih, Kemenangan Alfin-Azhar Milik Kita Semua

Kejari memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli. Penyidik juga menelusuri pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam kasus ini. Jika menemukan bukti baru, Kejari akan segera menetapkan tersangka tambahan.

Kejari Sungai Penuh menjerat Jasman dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jasman menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dengan langkah ini, Kejari menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi pengelolaan dana desa serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

(ES)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur
Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond
Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman
Sekda Alpian Hadiri Penutupan Program BioCF ISFL Jambi
Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak
Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli
Monadi Apresiasi Asesmen Komdigi Percepat Transformasi Digital
Bupati Kerinci Revitalisasi Wisata Air Panas Sungai Medang
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur

Senin, 8 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Hadiri Penutupan Program BioCF ISFL Jambi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:00 WIB

Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak

Berita Terbaru

Ishak (76) berjuang melawan stroke di tengah keterbatasan hidup. (Istimewa)

KERINCI

Ishak Berjuang Melawan Stroke di Tengah Keterbatasan Hidup

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:00 WIB

Foto: Ilustrasi Trading (Istimewa)

Ekonomi

Harga Emas Naik Tajam, Investor Berburu Logam Mulia

Kamis, 11 Jun 2026 - 21:00 WIB

Sebuah kendaraan listrik melakukan pengisian daya di stasiun charging, mencerminkan tren peningkatan penggunaan EV(Foto :carnewschina.com)

Teknologi

EV Kuasai Pasar China Mei 2026, Penjualan ICE Anjlok

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas hari ini turun ke level Rp2,6 juta per gram.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ekonomi

Harga Emas Antam Anjlok Tajam Hari Ini, Saatnya Beli?

Kamis, 11 Jun 2026 - 14:00 WIB

Masyarakat Luhah Rio Jayo mengikuti latihan pencak silat dan tari Yo-Yo sebagai persiapan Kenduri Sko yang akan digelar pada 4–5 Juli 2026 di Sungai Penuh.(Foto : Sekretariat Luhah Rio Jayo)

SUNGAI PENUH

Latihan Pencak Silat Rio Jayo Sambut Kenduri Sko

Kamis, 11 Jun 2026 - 13:00 WIB