Jakarta, iNBrita.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat impor pangan dan peternakan melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan.
Pemerintah mengundangkan aturan ini pada 21 April 2026 dan mulai memberlakukannya 14 hari kemudian. Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan sejumlah komoditas yang impornya diatur, seperti beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, serta komoditas pakan.
Pada Pasal 2, pemerintah merinci komoditas tersebut, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Juga memasukkan komoditas ini karena nilainya strategis bagi ketahanan pangan nasional.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk mendorong swasembada pangan sekaligus mengendalikan arus impor. Pemerintah juga mengatur impor beras berdasarkan peruntukan dan pelaku usaha. serta menetapkan beras untuk kebutuhan umum oleh BUMN pemilik API-U, serta beras untuk keperluan lain oleh API-P dan BUMN pemilik API-U.
Selain itu, pemerintah mengatur mekanisme pemasukan barang melalui kawasan tertentu. Dalam Pasal 9, pemerintah belum mewajibkan perizinan berusaha di bidang impor maupun verifikasi teknis untuk sejumlah komoditas yang masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Komoditas tersebut meliputi hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kemudahan impor untuk mendukung ekspor. Dalam Pasal 11, pemerintah belum mewajibkan perizinan impor maupun verifikasi teknis untuk komoditas tertentu dalam skema fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan. Komoditas tersebut mencakup hewan dan produk hewan, beras, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu dan turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, serta kacang tanah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pasar domestik dan kelancaran arus barang untuk kebutuhan industri dan ekspor.
(VVR*)









