Jakarta, iNBrita.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BOP) untuk mendorong penghentian kekerasan dan meningkatkan perlindungan warga sipil di wilayah konflik tersebut.
Dorong Penghentian Kekerasan di Gaza
Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia berfokus pada upaya kemanusiaan, khususnya menghentikan kekerasan dan memperluas akses bantuan bagi warga Palestina di Gaza.
“Indonesia bergabung dalam Board of Peace untuk mendorong penghentian kekerasan, melindungi warga sipil, serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan dengan baik,” ujar Nabyl dalam konferensi pers daring, Kamis (22/6/2026).
Ia menambahkan bahwa BOP berfungsi sebagai mekanisme sementara yang dirancang untuk meredam eskalasi konflik dan melindungi masyarakat sipil.
Tak Ada Kewajiban Setor Dana Rp 16,9 Triliun
Menanggapi isu kewajiban pembayaran dana sebesar 1 miliar dolar AS bagi anggota permanen, Kemlu memastikan tidak ada keharusan finansial bagi Indonesia.
Nabyl menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan terkait kewajiban pembayaran tersebut, terutama bagi negara yang bergabung dengan status keanggotaan terbatas selama tiga tahun.
“Keanggotaan nonpermanen tidak mensyaratkan pembayaran dana. Sampai saat ini, Indonesia tidak memiliki kewajiban finansial dalam BOP,” jelasnya.
Dukung Proses yang Diendorse Dewan Keamanan PBB
Kemlu menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam BOP bertujuan mendukung proses perdamaian yang mendapat dukungan Dewan Keamanan PBB.
Melalui mekanisme ini, Indonesia ingin memperkuat upaya menuju kemerdekaan Palestina berdasarkan solusi dua negara (two-state solution), hukum internasional, dan resolusi PBB.
Sejalan Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif
Nabyl menjelaskan bahwa BOP merupakan inisiatif antarpemerintah yang memiliki legitimasi internasional. Oleh karena itu, keikutsertaan Indonesia tetap berada dalam koridor kebijakan luar negeri nasional.
“Langkah ini konsisten dengan prinsip Indonesia yang selama ini memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui jalur hukum internasional,” ujarnya.
Tidak Terkait Negosiasi Tarif AS
Kemlu juga membantah anggapan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BOP berkaitan dengan negosiasi tarif perdagangan dengan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump.
Nabyl menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didorong oleh mandat kemanusiaan dan komitmen jangka panjang Indonesia terhadap perjuangan Palestina.
“Ini bukan isu ekonomi atau tarif. Ini adalah mandat kemanusiaan dan wujud komitmen Indonesia sesuai Piagam PBB dan politik luar negeri bebas aktif,” tegasnya.
Masa Jabatan dan Aturan Keanggotaan BOP
Sebelumnya, draf Piagam Dewan Perdamaian Gaza menyebutkan bahwa setiap negara anggota memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan. Dewan menetapkan keputusan berdasarkan suara mayoritas, namun tetap memerlukan persetujuan ketua dewan.
Piagam tersebut juga mengatur masa keanggotaan maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini tidak berlaku bagi negara yang memberikan kontribusi dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS pada tahun pertama pemberlakuan piagam.
(Ven*)














