Kemlu Jelaskan Alasan Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Gaza

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kemlu RI

Gedung Kemlu RI

Jakarta, iNBrita.comKementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BOP) untuk mendorong penghentian kekerasan dan meningkatkan perlindungan warga sipil di wilayah konflik tersebut.

Dorong Penghentian Kekerasan di Gaza

Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia berfokus pada upaya kemanusiaan, khususnya menghentikan kekerasan dan memperluas akses bantuan bagi warga Palestina di Gaza.

“Indonesia bergabung dalam Board of Peace untuk mendorong penghentian kekerasan, melindungi warga sipil, serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan dengan baik,” ujar Nabyl dalam konferensi pers daring, Kamis (22/6/2026).

Ia menambahkan bahwa BOP berfungsi sebagai mekanisme sementara yang dirancang untuk meredam eskalasi konflik dan melindungi masyarakat sipil.

Tak Ada Kewajiban Setor Dana Rp 16,9 Triliun

Menanggapi isu kewajiban pembayaran dana sebesar 1 miliar dolar AS bagi anggota permanen, Kemlu memastikan tidak ada keharusan finansial bagi Indonesia.

Baca Juga :  VinFast Pecahkan Rekor Penjualan Mobil Listrik Vietnam

Nabyl menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan terkait kewajiban pembayaran tersebut, terutama bagi negara yang bergabung dengan status keanggotaan terbatas selama tiga tahun.

“Keanggotaan nonpermanen tidak mensyaratkan pembayaran dana. Sampai saat ini, Indonesia tidak memiliki kewajiban finansial dalam BOP,” jelasnya.

Dukung Proses yang Diendorse Dewan Keamanan PBB

Kemlu menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam BOP bertujuan mendukung proses perdamaian yang mendapat dukungan Dewan Keamanan PBB.

Melalui mekanisme ini, Indonesia ingin memperkuat upaya menuju kemerdekaan Palestina berdasarkan solusi dua negara (two-state solution), hukum internasional, dan resolusi PBB.

Sejalan Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif

Nabyl menjelaskan bahwa BOP merupakan inisiatif antarpemerintah yang memiliki legitimasi internasional. Oleh karena itu, keikutsertaan Indonesia tetap berada dalam koridor kebijakan luar negeri nasional.

“Langkah ini konsisten dengan prinsip Indonesia yang selama ini memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui jalur hukum internasional,” ujarnya.

Tidak Terkait Negosiasi Tarif AS

Kemlu juga membantah anggapan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BOP berkaitan dengan negosiasi tarif perdagangan dengan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Bangun Kampung Haji Indonesia di Makkah

Nabyl menegaskan bahwa keputusan tersebut murni didorong oleh mandat kemanusiaan dan komitmen jangka panjang Indonesia terhadap perjuangan Palestina.

“Ini bukan isu ekonomi atau tarif. Ini adalah mandat kemanusiaan dan wujud komitmen Indonesia sesuai Piagam PBB dan politik luar negeri bebas aktif,” tegasnya.

Masa Jabatan dan Aturan Keanggotaan BOP

Sebelumnya, draf Piagam Dewan Perdamaian Gaza menyebutkan bahwa setiap negara anggota memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan. Dewan menetapkan keputusan berdasarkan suara mayoritas, namun tetap memerlukan persetujuan ketua dewan.

Piagam tersebut juga mengatur masa keanggotaan maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini tidak berlaku bagi negara yang memberikan kontribusi dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS pada tahun pertama pemberlakuan piagam.

(Ven*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Minyak Dunia Naik Usai Dialog AS-Iran Batal
Cristiano Ronaldo Disorot Usai Portugal Ditahan Kongo Imbang
Fantastis, Iran Dapat Dana Rekonstruksi Rp5.000 Triliun
Mengapa FIFA Larang Nama Sponsor Stadion Piala Dunia
Gempa Besar Filipina Picu Korban Jiwa dan Kerusakan
OPEC+ Naikkan Target Produksi Minyak di Tengah Krisis
Pengadilan Yordania Vonis Mati Pembunuh Tiga Polisi Narkoba
Forbes Nobatkan Taylor Swift Musisi Wanita Terkaya Dunia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:00 WIB

Cristiano Ronaldo Disorot Usai Portugal Ditahan Kongo Imbang

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:00 WIB

Fantastis, Iran Dapat Dana Rekonstruksi Rp5.000 Triliun

Senin, 15 Juni 2026 - 02:00 WIB

Mengapa FIFA Larang Nama Sponsor Stadion Piala Dunia

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:00 WIB

Gempa Besar Filipina Picu Korban Jiwa dan Kerusakan

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

OPEC+ Naikkan Target Produksi Minyak di Tengah Krisis

Berita Terbaru

Ilustrasi jantung (Foto: Getty Images/Eoneren)

Kesehatan

Risiko Penyakit Jantung Meningkat Akibat Duduk Terlalu Lama.

Minggu, 21 Jun 2026 - 07:00 WIB

Daftar kode redeem Free Fire terbaru yang dapat diklaim pemain untuk memperoleh berbagai hadiah gratis.

Game

Kode Redeem Free Fire Terbaru 21 Juni 2026

Minggu, 21 Jun 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi aplikasi penghasil uang yang menawarkan saldo DANA sebagai hadiah bagi pengguna. ( Foto AI)

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026 Cair Saldo Dana Cepat

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:00 WIB

Bunga dahlia mekar indah dengan warna cerah di taman rumah. ( Foto Pexels)

Pendidikan

Cara Menanam Bunga Dahlia Agar Cepat Berbunga Lebat

Minggu, 21 Jun 2026 - 00:00 WIB

Barang bukti motor kasus curanmor di Polres Kerinci. ( Foto Humas Polres)

SUNGAI PENUH

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Residivis Pelaku Curanmor

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:00 WIB