Sungai Penuh, inbrita.com: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan mengatakan,bahwa Bawaslu harus bekerja secara optimal,dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024, dan sekarang masuk dalam tahapan kampanye sampai tanggal 10 Pebruari mendatang.
Dianda mengatakan ,dalam masa tahapan kampanye yang perlu diwaspadai adalah politik uang,karena pemberi dan penerima bisa dipidana. dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Dianda menegaskan,politik uang bukan lagi pelanggaran, tapi kejahatan pemilu, Untuk itu Dianda mengajak seluruh kalangan masyarakat melaporkan jika ada pelanggaran
“Ayo kita semua menyatakan politik uang adalah musuh bersama, politik uang dapat merusak integritas dari pemimpin yang akan datang”, ujarnya (4/2)
Masyarakat harus aktif melakukan pengawasan Pemilu 2024 ini,karena ini adalah pesta demokrasi seluruh Rakyat Indonesia, tutup Dianda.
Oleh : Eni Syamsir