Jakarta, iNBrita.com – Istana mencabut kartu liputan wartawan CNN Indonesia setelah ia memberi pertanyaan soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. PWI Pusat mengecam tindakan ini karena menghambat kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa kemerdekaan pers berasal dari amanat konstitusi. Ia juga menyebutkan didalam Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Munir mengingatkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mempidanakan pihak yang sengaja menghalangi kemerdekaan pers dengan penjara maksimal dua tahun atau denda Rp500 juta.
Munir menilai alasan pertanyaan di luar agenda tidak sah untuk mencabut kartu liputan wartawan. Ia menegaskan tindakan itu menghambat kerja jurnalistik dan membatasi hak publik atas informasi.
PWI mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden segera memberi klarifikasi resmi. Munir juga mendorong pemerintah membuka dialog dengan insan pers agar peristiwa ini tidak terulang.
(Tim)














