Jakarta,iNBrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan menggali dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan oleh PT Inhutani V.
Penyidik juga memanggil pihak swasta berinisial SA yang diduga terlibat dalam kerja sama tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 13 Agustus 2025. Saat itu, KPK menangkap tiga orang tersangka, yaitu Djunaidi dari PT PML dan Aditya dari SB Group sebagai pemberi suap, serta Dicky Yuana Rady dari PT Inhutani V sebagai penerima.
Suap tersebut berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama antara PT PML dan PT Inhutani V dalam pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Namun, PT PML tidak menunaikan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan serta dana reboisasi.
Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai berbagai mata uang dan dua mobil yang diduga digunakan dalam praktik suap.













