Jakarta, iNBrita.com – Polisi berhasil menangkap RAP karena menyebarkan cara membuat bom molotov untuk aksi demo.
Melansir dari CNN Indonesia RAP mengunggah tutorial bom molotov di media sosial.
“RAP membuat tutorial bom molotov dan mengkoordinasi kurir bom molotov di lapangan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9).
Polisi menangkap RAP setelah menemukan tutorial itu di beberapa WhatsApp Group (WAG).
Dalam WAG, polisi menemukan komposisi dan bahan untuk bom molotov.
“Kami menangkap pelaku dan menemukan dia juga mengatur titik-titik pengiriman bom molotov,” kata Kanit 2 Subdit Kamneg, Kompol Gilang Prasetya. “Warga menyebutnya ‘Profesor R’.”
Polisi menetapkan RAP sebagai tersangka. Penyidik masih memeriksa dia secara intensif.
RAP dijerat Pasal 160 KUHP, atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. (***)














