Home / Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:20 WIB

Mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Dihukum 10 Tahun

Antonius NS Kosasih terbukti melakukan korupsi investasi PT Taspen. (Foto Antara)

Antonius NS Kosasih terbukti melakukan korupsi investasi PT Taspen. (Foto Antara)

Jakarta, iNBrit.com  – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memponis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kepada mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

Kosasih juga wajib membayar uang pengganti miliaran rupiah dan mata uang asing. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak cukup, ia diganti pidana penjara 3 tahun.

Baca juga :   Ahmad Muzani Tidak Lagi Menjabat Sekjen Partai Gerindra

Kosasih didakwa melakukan investasi Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk TPS Food II Tahun 2016 yang default, tanpa rekomendasi analisis investasi. Ia menyetujui peraturan direksi PT Taspen untuk mendukung pelepasan Sukuk tersebut. Jaksa menilai pengelolaan investasi itu tidak profesional.

Baca juga :   Bu Guru Salsa Sekarang Mencoba Peruntungan Di Dunia Tarik Suara

JPU KPK mengstakan Kosasih terbukti melakukan tindak  korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Jika tidak membayar, hartanya disita dan dilelang.

(Tim)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Gubernur Riau Abdul Wahid memimpin rapat di Rumah Dinas Jalan Diponegoro sebelum pemeriksaan oleh KPK.

Nasional

Jaksa Agung Tunjuk Bima Suprayoga Jadi Wakajati Jambi
Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa saat menghadiri Gala Dinner Rakornas Produk Hukum Daerah di Kendari.

Nasional

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Gala Dinner Nasional
Gubernur Riau Abdul Wahid memimpin rapat di Rumah Dinas Jalan Diponegoro sebelum pemeriksaan oleh KPK.

Nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Whoosh

Nasional

Hari Kartini,Ayo! Beri Ucapan Untuk Perempuan Hebat Mu.
Wako Alfin menyampaikan usulan TPST dan perubahan batas TNKS kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta.

Nasional

Wako Alfin Sampaikan Usulan Pemanfaatan Lahan Kepada Menteri

Nasional

Komdigi Lacak Admin Grup Fantasi Sedarah dan Polisi Koordinasi Meta
“Menteri IMIPAS Agus Andrianto memberi pernyataan tentang pembinaan Anak di LPKA menjelang Hari Anak Nasional 2025.”

Nasional

Menteri IMIPAS: Anak LPKA Generasi Emas Indonesia

Nasional

Bupati Monadi Raih Penghargaan Kementerian di Festival Bahasa