Jakarta, iNBrit.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memponis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kepada mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih.
Kosasih juga wajib membayar uang pengganti miliaran rupiah dan mata uang asing. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak cukup, ia diganti pidana penjara 3 tahun.
Kosasih didakwa melakukan investasi Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk TPS Food II Tahun 2016 yang default, tanpa rekomendasi analisis investasi. Ia menyetujui peraturan direksi PT Taspen untuk mendukung pelepasan Sukuk tersebut. Jaksa menilai pengelolaan investasi itu tidak profesional.
JPU KPK mengstakan Kosasih terbukti melakukan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.
Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Jika tidak membayar, hartanya disita dan dilelang.
(Tim)













