Mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Dihukum 10 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antonius NS Kosasih terbukti melakukan korupsi investasi PT Taspen. (Foto Antara)

Antonius NS Kosasih terbukti melakukan korupsi investasi PT Taspen. (Foto Antara)

Jakarta, iNBrit.com  – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memponis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kepada mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

Kosasih juga wajib membayar uang pengganti miliaran rupiah dan mata uang asing. Jika tidak mampu membayar dalam satu bulan, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak cukup, ia diganti pidana penjara 3 tahun.

Baca Juga :  Setelah Beberapa Panggilan, Ahmadi Zubir dan Istri Muncul di Persidangan

Kosasih didakwa melakukan investasi Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk TPS Food II Tahun 2016 yang default, tanpa rekomendasi analisis investasi. Ia menyetujui peraturan direksi PT Taspen untuk mendukung pelepasan Sukuk tersebut. Jaksa menilai pengelolaan investasi itu tidak profesional.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Anak Korban Banjir Bekasi Bercita-cita Jadi Presiden

JPU KPK mengstakan Kosasih terbukti melakukan tindak  korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Jika tidak membayar, hartanya disita dan dilelang.

(Tim)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah
Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono
Presiden Prabowo Tinjau Kampung Nelayan Gorontalo
Prabowo Jadi Presiden Kedua Kunjungi Miangas Talaud Sulut
Wamensos Ingatkan BMN Sekolah Rakyat Jangan Disalahgunakan
Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Muratara Bertambah
Rini Widyantini Reformasi dan Kepemimpinan Perempuan Indonesia
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penyerangan Wisatawan Malang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Jadi Presiden Kedua Kunjungi Miangas Talaud Sulut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 05:00 WIB

Wamensos Ingatkan BMN Sekolah Rakyat Jangan Disalahgunakan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Muratara Bertambah

Berita Terbaru

Sejumlah wilayah di Jambi diguyur hujan ringan sesuai prakiraan BMKG, Senin (11/5/2026).

Daerah

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Wilayah Jambi Hari Ini

Senin, 11 Mei 2026 - 07:00 WIB

Daftar kode redeem Free Fire terbaru 11 Mei 2026 yang bisa diklaim untuk mendapatkan hadiah gratis dari Garena.

Game

30 Kode Redeem Free Fire Terbaru 11 Mei 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 06:00 WIB

Foto: dok. Ega Shepiani/detikcom

Nasional

Pemerintah Dorong Gerakan Pilah Sampah di Daerah

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:00 WIB

Kolom abu putih kelabu kehitaman erupsi Gunung Dukono, Sabtu (9/5/2026). (Dok. Pos PGA Dukono)

Nasional

Dua WN Singapura Diduga Tertimbun Erupsi Dukono

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:00 WIB

lustrasi orang makan meski sudah kenyang akibat food noise.( foto freepik)

Kesehatan

Food Noise Dorongan Otak yang Memicu Keinginan Makan

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:00 WIB