Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot

Kejagung mengungkap dugaan mark up pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, dan televisi dalam program MBG serta menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Andhika Prasetia/detikFoto)

Dadan Hindayana ditahan Kejagung (Andhika Prasetia/detikFoto)

Jakarta, iNBrita.com  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Sejumlah pengadaan bernilai besar, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi, diduga tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sementara itu, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, ketiga tersangka mengarahkan proses pengadaan dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, PPK menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak mengacu pada kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.

Pengadaan Motor Listrik dan Sepatu Jadi Sorotan

Penyidik menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 triliun. Namun, PT YAT tetap memenangkan proyek tersebut meski tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.

Baca Juga :  Petani Tewas Dililit Ular Piton Raksasa di Buton Selatan

Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihak terkait menjalankan pengadaan tersebut tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program MBG.

Kejagung menilai sejumlah pengadaan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan utama program yang berfokus pada pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.

Tak hanya motor listrik dan sepatu, BGN juga mengadakan perangkat elektronik dalam jumlah besar. Pengadaan tersebut mencakup 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik menduga para pelaku menggelembungkan harga pengadaan perangkat elektronik tersebut.

Karena itu, Kejagung menyimpulkan bahwa rangkaian pengadaan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Pria Viral Menendang Kucing Blora

Penunjukan Yayasan Mitra SPPG Ikut Disorot

Di sisi lain, penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi pada portal Mitra BGN. Penyidik menduga para tersangka memberikan perlakuan khusus sehingga yayasan yang terafiliasi dapat mengikuti program tersebut. Selain memperoleh dana miliaran rupiah setiap hari, yayasan tersebut juga berpotensi menerima aliran dana hingga triliunan rupiah setiap tahun.

Kejagung Masih Kembangkan Penyidikan

Sementara proses hukum terus berjalan, Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Karena itu, penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila menemukan alat bukti yang cukup.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Berita Terbaru

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 yang dijual di Pegadaian dengan harga terbaru per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS Galeri24 Terbaru

Senin, 20 Jul 2026 - 18:00 WIB