Jakarta, iNBrita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Sejumlah pengadaan bernilai besar, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi, diduga tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, ketiga tersangka mengarahkan proses pengadaan dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK). Akibatnya, PPK menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak mengacu pada kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.
Pengadaan Motor Listrik dan Sepatu Jadi Sorotan
Penyidik menyoroti pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 triliun. Namun, PT YAT tetap memenangkan proyek tersebut meski tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pihak terkait menjalankan pengadaan tersebut tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku dalam program MBG.
Kejagung menilai sejumlah pengadaan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan utama program yang berfokus pada pelayanan pemenuhan gizi masyarakat.
Tak hanya motor listrik dan sepatu, BGN juga mengadakan perangkat elektronik dalam jumlah besar. Pengadaan tersebut mencakup 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik menduga para pelaku menggelembungkan harga pengadaan perangkat elektronik tersebut.
Karena itu, Kejagung menyimpulkan bahwa rangkaian pengadaan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Penunjukan Yayasan Mitra SPPG Ikut Disorot
Di sisi lain, penyidik juga mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi pada portal Mitra BGN. Penyidik menduga para tersangka memberikan perlakuan khusus sehingga yayasan yang terafiliasi dapat mengikuti program tersebut. Selain memperoleh dana miliaran rupiah setiap hari, yayasan tersebut juga berpotensi menerima aliran dana hingga triliunan rupiah setiap tahun.
Kejagung Masih Kembangkan Penyidikan
Sementara proses hukum terus berjalan, Kejagung masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
Karena itu, penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila menemukan alat bukti yang cukup.
(eny)









