Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas

Kenali ciri-ciri STNK asli dan pelat nomor resmi agar terhindar dari penipuan serta memastikan legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi.

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK (Foto: Shutterstock)

Ilustrasi STNK (Foto: Shutterstock)

Jangan Sampai Tertipu! Kenali Perbedaan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan Asli

Jakarta, iNBrita.com  – Masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas perlu memeriksa tidak hanya kondisi mesin dan bodi, tetapi juga keaslian dokumen kendaraan. Selain itu, calon pembeli harus memastikan STNK dan pelat nomor yang melekat pada kendaraan benar-benar sah.

Pasalnya, banyak pelaku kejahatan memanfaatkan dokumen maupun pelat nomor palsu untuk menyamarkan status kendaraan. Oleh sebab itu, Korlantas Polri menetapkan sejumlah tanda pengaman yang dapat membantu masyarakat mengenali dokumen dan pelat nomor resmi.

Kenali Ciri-Ciri STNK Asli

Kepolisian menyematkan berbagai fitur keamanan pada STNK untuk mencegah pemalsuan dokumen. Dengan memahami ciri-ciri tersebut, masyarakat dapat lebih mudah membedakan STNK asli dan palsu.

Beberapa ciri STNK asli meliputi:

  • STNK memiliki hologram dan cetakan pengaman pada lembar dokumen.
  • STNK menyertakan kode QR atau barcode yang dapat dipindai dengan jelas.
  • Sistem Samsat mencatat dan menyimpan data kendaraan secara resmi.

Sebaliknya, pemalsu biasanya menghasilkan STNK dengan kualitas cetak yang rendah. Tulisan pada dokumen sering terlihat buram, detail cetakan kurang rapi, dan sistem Samsat tidak menemukan data kendaraan yang tercantum.

Baca Juga :  Kades Sungai Jernih Apresiasi TMMD ke-126 TNI

Karena itu, calon pembeli sebaiknya melakukan pengecekan langsung ke kantor Samsat sebelum menyelesaikan transaksi. Dengan cara tersebut, mereka dapat menghindari risiko membeli kendaraan bermasalah.

Perhatikan Empat Ciri Pelat Nomor  STNK Asli

Selain memeriksa STNK, masyarakat juga perlu mencermati pelat nomor kendaraan. Sebab, pelat nomor resmi memiliki karakteristik khusus yang sulit ditiru.

Berikut beberapa ciri pelat nomor asli keluaran Samsat:

  1. Produsen menggunakan bahan aluminium yang tebal dan kokoh.
  2. Produsen melapisi permukaan pelat dengan cat reflektif yang mampu memantulkan cahaya.
  3. Korlantas Polri menerapkan standar baku pada bentuk huruf dan angka sehingga tampil rapi dan seragam.
  4. Pihak berwenang mencetak emboss atau tanda timbul bertuliskan “KORLANTAS POLRI” atau “POLISI LALU LINTAS” pada pelat resmi.

Lakukan Tes Cepat untuk Mengecek Keaslian Pelat Nomor

Selain mengamati ciri fisiknya, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan sederhana untuk memastikan keaslian pelat nomor kendaraan.

Baca Juga :  Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis 2026 Waspada Penipuan

1. Sorot dengan Lampu

Pertama, arahkan senter atau lampu flash ponsel ke pelat nomor dalam kondisi minim cahaya. Pelat asli akan memantulkan cahaya dengan jelas karena menggunakan lapisan reflektif khusus.

2. Raba Bagian Emboss

Selanjutnya, raba bagian sudut atau permukaan pelat nomor. Pelat resmi menampilkan cetakan timbul yang menyatu dengan material pelat, bukan sekadar hasil tempelan atau sablon.

3. Amati Bentuk Huruf dan Angka

Terakhir, periksa bentuk huruf dan angka secara teliti. Korlantas Polri mencetak karakter dengan ukuran, jarak, dan posisi yang presisi. Sebaliknya, pelat rakitan sering menampilkan huruf atau angka yang miring, tidak simetris, atau memiliki jarak yang tidak beraturan.

Singkatnya, masyarakat perlu memeriksa STNK dan pelat nomor secara teliti sebelum membeli kendaraan bekas. Dengan melakukan pengecekan tersebut, calon pembeli dapat memastikan legalitas kendaraan sekaligus menghindari potensi kerugian dan masalah hukum di kemudian hari.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026
Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran
Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah
Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka
Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.
Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027
TPG Juni 2026 Cair, Simak Jadwal dan Cara Pengecekan
BGN Hentikan Penyaluran MBG, Anggaran Hemat Rp3 Triliun.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:00 WIB

Gunung Anak Krakatau Siaga, KSOP Perketat Pelayaran

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:00 WIB

Salah Transfer Bank Diduga Spasi Nomor Rekening Nasabah

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:00 WIB

Siswi SMAN 1 SolSel Tembus Nominasi Nasional Paskibraka

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:00 WIB

Aturan Kemasan Rokok Berisiko Tingkatkan Peredaran Ilegal.

Berita Terbaru

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 yang dijual di Pegadaian dengan harga terbaru per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS Galeri24 Terbaru

Senin, 20 Jul 2026 - 18:00 WIB