Jangan Sampai Tertipu! Kenali Perbedaan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan Asli
Jakarta, iNBrita.com – Masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas perlu memeriksa tidak hanya kondisi mesin dan bodi, tetapi juga keaslian dokumen kendaraan. Selain itu, calon pembeli harus memastikan STNK dan pelat nomor yang melekat pada kendaraan benar-benar sah.
Pasalnya, banyak pelaku kejahatan memanfaatkan dokumen maupun pelat nomor palsu untuk menyamarkan status kendaraan. Oleh sebab itu, Korlantas Polri menetapkan sejumlah tanda pengaman yang dapat membantu masyarakat mengenali dokumen dan pelat nomor resmi.
Kenali Ciri-Ciri STNK Asli
Kepolisian menyematkan berbagai fitur keamanan pada STNK untuk mencegah pemalsuan dokumen. Dengan memahami ciri-ciri tersebut, masyarakat dapat lebih mudah membedakan STNK asli dan palsu.
Beberapa ciri STNK asli meliputi:
- STNK memiliki hologram dan cetakan pengaman pada lembar dokumen.
- STNK menyertakan kode QR atau barcode yang dapat dipindai dengan jelas.
- Sistem Samsat mencatat dan menyimpan data kendaraan secara resmi.
Sebaliknya, pemalsu biasanya menghasilkan STNK dengan kualitas cetak yang rendah. Tulisan pada dokumen sering terlihat buram, detail cetakan kurang rapi, dan sistem Samsat tidak menemukan data kendaraan yang tercantum.
Karena itu, calon pembeli sebaiknya melakukan pengecekan langsung ke kantor Samsat sebelum menyelesaikan transaksi. Dengan cara tersebut, mereka dapat menghindari risiko membeli kendaraan bermasalah.
Perhatikan Empat Ciri Pelat Nomor STNK Asli
Selain memeriksa STNK, masyarakat juga perlu mencermati pelat nomor kendaraan. Sebab, pelat nomor resmi memiliki karakteristik khusus yang sulit ditiru.
Berikut beberapa ciri pelat nomor asli keluaran Samsat:
- Produsen menggunakan bahan aluminium yang tebal dan kokoh.
- Produsen melapisi permukaan pelat dengan cat reflektif yang mampu memantulkan cahaya.
- Korlantas Polri menerapkan standar baku pada bentuk huruf dan angka sehingga tampil rapi dan seragam.
- Pihak berwenang mencetak emboss atau tanda timbul bertuliskan “KORLANTAS POLRI” atau “POLISI LALU LINTAS” pada pelat resmi.
Lakukan Tes Cepat untuk Mengecek Keaslian Pelat Nomor
Selain mengamati ciri fisiknya, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan sederhana untuk memastikan keaslian pelat nomor kendaraan.
1. Sorot dengan Lampu
Pertama, arahkan senter atau lampu flash ponsel ke pelat nomor dalam kondisi minim cahaya. Pelat asli akan memantulkan cahaya dengan jelas karena menggunakan lapisan reflektif khusus.
2. Raba Bagian Emboss
Selanjutnya, raba bagian sudut atau permukaan pelat nomor. Pelat resmi menampilkan cetakan timbul yang menyatu dengan material pelat, bukan sekadar hasil tempelan atau sablon.
3. Amati Bentuk Huruf dan Angka
Terakhir, periksa bentuk huruf dan angka secara teliti. Korlantas Polri mencetak karakter dengan ukuran, jarak, dan posisi yang presisi. Sebaliknya, pelat rakitan sering menampilkan huruf atau angka yang miring, tidak simetris, atau memiliki jarak yang tidak beraturan.
Singkatnya, masyarakat perlu memeriksa STNK dan pelat nomor secara teliti sebelum membeli kendaraan bekas. Dengan melakukan pengecekan tersebut, calon pembeli dapat memastikan legalitas kendaraan sekaligus menghindari potensi kerugian dan masalah hukum di kemudian hari.
(eny)









