Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah AS Tindak Iklan Penipuan di Media Sosial. Pemerintah Amerika Serikat (AS) menangani peningkatan penipuan berbasis iklan di media sosial. Sebagai langkah tegas, dua senator dari Partai Republik dan Demokrat mengajukan RUU bipartisan bernama Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act (SCAM Act).
RUU ini mewajibkan platform media sosial untuk memverifikasi identitas pengiklan dan menindak iklan penipuan. Jika platform mengabaikan aturan ini, FTC atau jaksa agung negara bagian dapat menuntut perusahaan.
Senator Bernie Moreno (Republik) menegaskan, “Perusahaan media sosial tidak boleh membiarkan model bisnis mereka memfasilitasi penipuan terhadap masyarakat.” Selain itu, Senator Ruben Gallego (Demokrat) menambahkan, “Perusahaan yang menghasilkan uang dari iklan harus memastikan kontennya tidak menipu pengguna.”
RUU ini muncul setelah Reuters pada November 2025 mengungkap dokumen internal Meta. Dokumen itu menunjukkan bahwa sekitar 10% pendapatan Meta tahun 2024, atau US$16 miliar, berasal dari iklan penipuan dan produk ilegal. Akibatnya, beberapa senator mendorong FTC dan SEC untuk menyelidiki praktik iklan ilegal Meta.
Dalam draf RUU, legislator menunjukkan bahwa beberapa platform online mengurangi proses verifikasi pengiklan demi menjaga keuntungan. Oleh karena itu, platform tersebut menjadi saluran utama penipuan online. RUU mengatur platform untuk memverifikasi identitas pengiklan, memastikan legalitas bisnis, dan menangani laporan penipuan dari pengguna maupun pemerintah secara cepat.
Selain itu, RUU ini selaras dengan upaya global untuk menekan penipuan di media sosial. Meta sebelumnya disebut menunda penerapan aturan verifikasi pengiklan, namun perusahaan menegaskan bahwa persyaratan verifikasi hanyalah satu bagian dari strategi luas mereka untuk mengurangi penipuan.
(eny)














