Jakarat, iNBrita.com – Tahun 2026 menjadi penentu nasib PPPK paruh waktu. Pemerintah menetapkan masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menegaskan kebijakan ini menimbulkan keresahan.
“Kami resah karena masa kerja hanya satu tahun dan tahun ini menjadi yang terakhir, meskipun ada daerah yang menjamin kontrak hingga 2027,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Saat ini, para PPPK paruh waktu menunggu regulasi baru. Pemerintah harus segera menentukan apakah akan memperpanjang kontrak atau mengalihkan mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Tekanan Fiskal Daerah Jadi Kendala
Rini menjelaskan, banyak pemerintah daerah sudah melampaui batas 30% belanja pegawai. Mereka mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu untuk menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2024.
Menurutnya, tanpa tambahan anggaran dari pusat, daerah berisiko mengalami tekanan fiskal berat. Bahkan, daerah bisa memilih melakukan PHK massal pada 2026 jika pemerintah memaksa pengalihan menjadi PPPK penuh waktu.
Negara Dinilai Nikmati “Subsidi Tenaga Honorer”
Rini menilai pemerintah selama ini memanfaatkan tenaga honorer sebagai “subsidi tenaga kerja”. Para honorer tetap menjalankan layanan publik penting meski menerima kesejahteraan rendah.
Kini, banyak dari mereka sudah mendekati usia pensiun. Mereka juga menanggung beban keluarga besar. Jika kehilangan pekerjaan tanpa pesangon dan jaminan, mereka berpotensi jatuh ke kemiskinan baru.
Aliansi Ajukan Solusi Konkret
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengajukan sejumlah solusi kepada pemerintah:
- Ubah kebijakan belanja pegawai
Pemerintah pusat harus menjadikan batas 30% sebagai alat efisiensi, bukan alat penghapusan tenaga kerja. Pusat perlu memberi ruang fiskal tambahan kepada daerah. - Hentikan rencana PHK massal
Pemerintah tidak boleh memberhentikan PPPK paruh waktu setelah 2026. Kebijakan ini berpotensi melanggar kontrak sosial antara negara dan tenaga kerja. - Prioritaskan keadilan sosial
Pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial dalam setiap kebijakan, bukan hanya aspek administratif.
Usulan Perubahan Sistem Penggajian
Rini mendorong pemerintah melakukan rekonstruksi sistem penggajian. Ia meminta pemerintah membiayai gaji PPPK paruh waktu langsung dari APBN melalui skema Dana Alokasi Umum.
“Jika mereka berstatus ASN, maka negara harus menjamin kesejahteraan secara nasional, bukan bergantung pada kemampuan daerah,” tegasnya.
Dorong Transisi ke PPPK Penuh Waktu
Aliansi juga meminta pemerintah mengubah skema kebijakan. Pemerintah harus menjadikan 2026 sebagai masa transisi, bukan akhir kontrak.
Rini menegaskan pemerintah perlu mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, berdasarkan masa kerja dan kebutuhan organisasi.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan seluruh masukan tersebut dalam menyusun kebijakan ke depan.















