Nasib PPPK Paruh Waktu Ditentukan Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyampaikan aspirasi terkait nasib PPPK paruh waktu tahun 2026.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyampaikan aspirasi terkait nasib PPPK paruh waktu tahun 2026.

Jakarat, iNBrita.com – Tahun 2026 menjadi penentu nasib PPPK paruh waktu. Pemerintah menetapkan masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menegaskan kebijakan ini menimbulkan keresahan.

“Kami resah karena masa kerja hanya satu tahun dan tahun ini menjadi yang terakhir, meskipun ada daerah yang menjamin kontrak hingga 2027,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Saat ini, para PPPK paruh waktu menunggu regulasi baru. Pemerintah harus segera menentukan apakah akan memperpanjang kontrak atau mengalihkan mereka menjadi PPPK penuh waktu.

Tekanan Fiskal Daerah Jadi Kendala

Rini menjelaskan, banyak pemerintah daerah sudah melampaui batas 30% belanja pegawai. Mereka mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu untuk menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2024.

Menurutnya, tanpa tambahan anggaran dari pusat, daerah berisiko mengalami tekanan fiskal berat. Bahkan, daerah bisa memilih melakukan PHK massal pada 2026 jika pemerintah memaksa pengalihan menjadi PPPK penuh waktu.

Negara Dinilai Nikmati “Subsidi Tenaga Honorer”

Rini menilai pemerintah selama ini memanfaatkan tenaga honorer sebagai “subsidi tenaga kerja”. Para honorer tetap menjalankan layanan publik penting meski menerima kesejahteraan rendah.

Kini, banyak dari mereka sudah mendekati usia pensiun. Mereka juga menanggung beban keluarga besar. Jika kehilangan pekerjaan tanpa pesangon dan jaminan, mereka berpotensi jatuh ke kemiskinan baru.

Aliansi Ajukan Solusi Konkret

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengajukan sejumlah solusi kepada pemerintah:

  1. Ubah kebijakan belanja pegawai
    Pemerintah pusat harus menjadikan batas 30% sebagai alat efisiensi, bukan alat penghapusan tenaga kerja. Pusat perlu memberi ruang fiskal tambahan kepada daerah.
  2. Hentikan rencana PHK massal
    Pemerintah tidak boleh memberhentikan PPPK paruh waktu setelah 2026. Kebijakan ini berpotensi melanggar kontrak sosial antara negara dan tenaga kerja.
  3. Prioritaskan keadilan sosial
    Pemerintah harus mempertimbangkan dampak sosial dalam setiap kebijakan, bukan hanya aspek administratif.

Usulan Perubahan Sistem Penggajian

Rini mendorong pemerintah melakukan rekonstruksi sistem penggajian. Ia meminta pemerintah membiayai gaji PPPK paruh waktu langsung dari APBN melalui skema Dana Alokasi Umum.

“Jika mereka berstatus ASN, maka negara harus menjamin kesejahteraan secara nasional, bukan bergantung pada kemampuan daerah,” tegasnya.

Dorong Transisi ke PPPK Penuh Waktu

Aliansi juga meminta pemerintah mengubah skema kebijakan. Pemerintah harus menjadikan 2026 sebagai masa transisi, bukan akhir kontrak.

Rini menegaskan pemerintah perlu mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, berdasarkan masa kerja dan kebutuhan organisasi.

Ia berharap Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan seluruh masukan tersebut dalam menyusun kebijakan ke depan.

(VVR*)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026

Berita Terbaru

BYD Racco, mobil listrik mungil asal Jepang, mulai dipasarkan di Sri Lanka dengan harga mencapai Rp 625 juta.(Foto: BYD)

Teknologi

BYD Racco Dijual di Sri Lanka, Harga Tembus Rp 625 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB