Home / Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 18:00 WIB

Kalender Mei 2026 Dipenuhi Libur dan Long Weekend

Foto: Ilustrasi liburan.

Foto: Ilustrasi liburan.

Gambaran Umum Libur Mei 2026

Jakarta, iNBrita.com  — Secara umum, bulan Mei 2026 menghadirkan salah satu periode dengan jumlah hari libur terbanyak sepanjang tahun. Tidak hanya itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama selain libur nasional, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan beberapa momen libur panjang Mei 2026  (long weekend).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, pemerintah menetapkan enam hari libur. Secara rinci, pemerintah membagi jumlah tersebut menjadi empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama.

Daftar Libur Nasional

Adapun daftar libur nasional  adalah sebagai berikut:

  • 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei (Rabu): Iduladha 1447 Hijriah
  • 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
Baca juga :   Kejari Jakpus Ungkap Ammar Zoni Edarkan Ganja Sintetis

Jadwal Cuti Bersama Mei 2026

Sementara itu, pemerintah menetapkan cuti bersama pada:

  • 15 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei (Kamis): Cuti bersama Iduladha

Dengan demikian, susunan tanggal yang berdekatan dengan akhir pekan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati beberapa periode libur panjang. Sebagai contoh, libur Hari Buruh menghadirkan long weekend pertama pada 1–3 Mei 2026, yaitu dari Jumat hingga Minggu.

Selanjutnya, peringatan Kenaikan Yesus Kristus menghadirkan libur panjang pada 14–17 Mei 2026 karena adanya tambahan cuti bersama pada hari Jumat.

Periode Libur Terpanjang

Di sisi lain, akhir bulan menghadirkan periode libur terpanjang. Libur Iduladha yang jatuh pada 27 Mei berdekatan dengan perayaan Waisak pada 31 Mei. Oleh karena itu, jika masyarakat mengambil cuti tambahan pada 29 Mei (Jumat), mereka dapat menikmati libur hingga enam hari berturut-turut, yaitu dari 27 Mei hingga 1 Juni 2026.

Baca juga :   Tim SAR Temukan Korban Ketiga Kecelakaan ATR

Secara keseluruhan, rangkaian libur tersebut mencakup Iduladha (27 Mei), cuti bersama (28 Mei), cuti tambahan (29 Mei), akhir pekan (30–31 Mei), serta Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.

Terakhir, pemerintah memberlakukan aturan cuti bersama yang berbeda bagi sektor swasta dan aparatur sipil negara (ASN). Pada umumnya, perusahaan memotong jatah cuti tahunan karyawan swasta saat mereka mengambil cuti bersama. Sebaliknya, pemerintah tidak memotong hak cuti tahunan ASN untuk cuti bersama.

(eny)

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Erick Thohir memberikan pernyataan di Instagram tentang sanksi IOC terhadap Indonesia

Nasional

Erick Thohir Tegaskan Indonesia Siap Hadapi Sanksi IOC
Arus kendaraan menuju Merak meningkat jelang libur Natal di Tol Cikupa

Nasional

Arus Kendaraan ke Merak Naik Jelang Natal

Nasional

KUR BRI 2025 : Solusi Modal Usaha Ringan Untuk Petani dan Pelaku UMKM
Sejumlah ASN berseragam cokelat berdiri di halaman kantor gubernur dengan ekspresi serius sambil memegang berkas.

Nasional

9.000 PPPK NTT Terancam Dampak Batas APBD
Pejabat KPK memberikan keterangan pers terkait penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung di Jakarta.

Nasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
Wali Kota Medan Rico Waas memberikan keterangan terkait pengembalian bantuan beras UEA.

Nasional

Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras dari UEA
Kebakaran hebat melanda Panti Werdha Damai di Manado pada Minggu malam.

Nasional

Kebakaran Panti Jompo Manado Tewaskan Enam Belas Lansia
Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Michael Bloomberg saat pertemuan di Istana Merdeka.

Nasional

Prabowo dan Michael Bloomberg Bahas Kerja Sama Danantara