JAMBI, iNBrita.com – Ombudsman Republik Indonesia mengukuhkan Kelompok Masyarakat Anti Maladministrasi (KAMI) Jambi sebagai mitra pengawasan pelayanan publik pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Hotel Rumah Kito Jambi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ketua Ombudsman RI, Mokh. Najih, turut hadir secara daring dan mengesahkan pembentukan KAMI Jambi.
Saiful menegaskan bahwa masyarakat berhak dan wajib mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menyebut pembentukan KAMI sebagai bentuk nyata pelibatan masyarakat dalam pengawasan agar hak publik terpenuhi.
“Hari ini kami menyerahkan sebagian kewenangan Ombudsman kepada KAMI. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan dan bantu masyarakat mendapatkan haknya,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, Undang-Undang Pelayanan Publik menyebut masyarakat bukan hanya penerima layanan, tetapi juga pengawasnya. Karena itu, Saiful mendorong anggota KAMI untuk aktif mengawasi agar pelayanan publik berjalan transparan.
Ketua Ombudsman RI, Mokh. Najih, mengapresiasi kepedulian anggota KAMI Jambi. Ia berharap kelompok ini menjadi mitra strategis Ombudsman dalam memperluas jejaring dan meningkatkan kualitas pengawasan.
“KAMI Jambi kami harap dapat berperan aktif dalam mendorong pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan,” kata Najih.
KAMI Jambi beranggotakan mahasiswa, LSM, media, sektor swasta, dan aparatur pemerintahan. Kelompok ini dipimpin oleh M. Gibran Alghazi dari Universitas Jambi. Melalui kolaborasi ini, Ombudsman RI ingin menciptakan pengawasan publik yang partisipatif, transparan, dan akuntabel di Provinsi Jambi.
(Eni Syamsir)














