Don Fitri Jaya Divonis Hakim Tidak Terbukti Melakukan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Don Fitri Jaya di Pengadilan Jambi.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Don Fitri Jaya di Pengadilan Jambi.

Jambi, iNBrita.com – Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Don Fitri, Senin (8/9). Hakim menyatakan Don Fitri tidak terbukti melakukan korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999.

Namun, hakim menilai Don Fitri melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 55 KUH Pidana. Majelis hakim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :  Mediasi Ijazah Gagal, Jokowi Tegas Tolak Jalan Damai

Setelah putusan, Don Fitri dan penasihat hukum Viktorianus Gulo, SH, MH,
langsung mengajukan banding. Mereka menilai hakim hanya menilai posisi Don Fitri sebagai pengguna anggaran, tanpa mempertimbangkan pembuktian nyata, seperti yang ditegaskan Putusan MK No. 25 Tahun 2016.

Baca Juga :  BMKG Depati Parbo Rilis Prakiraan Cuaca Kerinci & Sungai Penuh

Penasihat hukum menekankan, pengendalian kontrak merupakan kewenangan PPK, bukan pengguna anggaran. Don Fitri tidak berwenang menegur pelaksana atau mengubah hasil tender, karena keputusan pemenang tender berada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Don Fitri dan timnya menilai putusan hakim keliru dan tidak tepat, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Bangga Dua Daerah Jambi Berprestasi
Walikota Alfin Hadiri HUT ke-77 Kabupaten Batanghari
Konfercab Kukuhkan Hardizal Pimpin DPC PDIP Sungai Penuh
Diskominfo Jambi Terima Penghargaan KPID Peduli Penyiaran
Al Haris Terima Penghargaan BKKBN Tahun 2025
Wako Alfin Tegaskan Komitmen Integritas di Rakor SPI
Ombudsman Dukung Gubernur Bersihkan Pejabat Bermental Korup
Wako Alfin Hadir Memberi Semangat kepada Kafilah MTQ 54
Berita ini 588 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:00 WIB

Al Haris Bangga Dua Daerah Jambi Berprestasi

Senin, 1 Desember 2025 - 18:30 WIB

Walikota Alfin Hadiri HUT ke-77 Kabupaten Batanghari

Senin, 1 Desember 2025 - 14:30 WIB

Konfercab Kukuhkan Hardizal Pimpin DPC PDIP Sungai Penuh

Kamis, 27 November 2025 - 13:46 WIB

Diskominfo Jambi Terima Penghargaan KPID Peduli Penyiaran

Kamis, 27 November 2025 - 06:00 WIB

Al Haris Terima Penghargaan BKKBN Tahun 2025

Berita Terbaru

Poster Free Fire kode redeem terbaru dengan hadiah skin, senjata, dan loot crate.(foto AI)

Game

Kode Redeem Free Fire 28 April 2026 Hadiah Eksklusif

Selasa, 28 Apr 2026 - 02:00 WIB

Wali Kota Alfin saat memperjuangkan dukungan pendidikan ke pemerintah pusat.

SUNGAI PENUH

Alfin Perjuangkan Dukungan Pendidikan Sungai Penuh ke Pusat

Selasa, 28 Apr 2026 - 01:00 WIB

Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Nasional

Polisi Ungkap Motif Ekonomi Kasus Daycare Little Aresha

Senin, 27 Apr 2026 - 23:59 WIB

Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Nasional

Kasus Daycare Jogja, Balita Diikat Seharian Penuh

Senin, 27 Apr 2026 - 23:00 WIB

Mohammad Jumhur Hidayat menuju pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Nasional

Jumhur Hidayat Pastikan Keppres Mitigasi PHK Segera Terbit

Senin, 27 Apr 2026 - 22:00 WIB