Home / Jambi

Senin, 8 September 2025 - 21:17 WIB

Don Fitri Jaya Divonis Hakim Tidak Terbukti Melakukan Korupsi

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Don Fitri Jaya di Pengadilan Jambi.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Don Fitri Jaya di Pengadilan Jambi.

Jambi, iNBrita.com – Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Don Fitri, Senin (8/9). Hakim menyatakan Don Fitri tidak terbukti melakukan korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999.

Namun, hakim menilai Don Fitri melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 55 KUH Pidana. Majelis hakim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa tetap ditahan.

Baca juga :   Rumah Bersusun Larik Panjang Koto Baru Menjadi Perhatian Alfin-Azhar

Setelah putusan, Don Fitri dan penasihat hukum Viktorianus Gulo, SH, MH,
langsung mengajukan banding. Mereka menilai hakim hanya menilai posisi Don Fitri sebagai pengguna anggaran, tanpa mempertimbangkan pembuktian nyata, seperti yang ditegaskan Putusan MK No. 25 Tahun 2016.

Baca juga :   Remaja Meninggal,Tenggelam di Pelabuhan Marina Kuala Tungkal

Penasihat hukum menekankan, pengendalian kontrak merupakan kewenangan PPK, bukan pengguna anggaran. Don Fitri tidak berwenang menegur pelaksana atau mengubah hasil tender, karena keputusan pemenang tender berada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Don Fitri dan timnya menilai putusan hakim keliru dan tidak tepat, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding.

Berita ini 569 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani melantik Dewan Hakim MTQ ke-54 dengan para hakim berdiri berbaris di atas panggung Aula Utama Kantor Bupati Muaro Jambi.

Jambi

Wagub Sani Lantik Dewan Hakim MTQ ke-54 Provinsi Jambi
Pria berbaju batik memberikan keterangan kepada wartawan yang mengerumuninya dengan sejumlah mikrofon.

Jambi

Al Haris Terima Penghargaan BKKBN Tahun 2025
Petugas BMKG memantau peta sebaran gempa Kepulauan Tanimbar.

Jambi

BMKG: Gempa 4,0 Guncang Merangin Jambi Tanpa Tsunami
pria diborgol ilustrasi penangkapan pelaku oleh polisi

Jambi

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Dosen Asal Bungo
Ahli hukum memberikan keterangan dalam sidang kasus korupsi Stadion Mini Sungai Bungkal.

Jambi

Ahli: Terdakwa Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti
Ketua SMSI Mukhtadi Putra Nusa hadir dalam seminar Jambi.

Jambi

SMSI Jambi Gelar Seminar Digital Marketing dan Jalan Batu Bara

Jambi

Pemkab Kerinci Komitmen Dukung Program Jagung Nasional
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, memberikan dukungan pada kunjungan Menteri Kesehatan RI di RSUD Raden Mattaher Jambi.

Jambi

Wako Alfin Sampaikan Dukungan Penguatan Layanan Kesehatan kepada Menkes RI