Don Fitri Jaya Divonis Hakim Tidak Terbukti Melakukan Korupsi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 September 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Don Fitri Jaya di Pengadilan Jambi.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap Don Fitri Jaya di Pengadilan Jambi.

Jambi, iNBrita.com – Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Don Fitri, Senin (8/9). Hakim menyatakan Don Fitri tidak terbukti melakukan korupsi berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999.

Namun, hakim menilai Don Fitri melanggar Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2002 Jo Pasal 55 KUH Pidana. Majelis hakim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Forum RKPD dan Sosialisasi RPJMD

Setelah putusan, Don Fitri dan penasihat hukum Viktorianus Gulo, SH, MH,
langsung mengajukan banding. Mereka menilai hakim hanya menilai posisi Don Fitri sebagai pengguna anggaran, tanpa mempertimbangkan pembuktian nyata, seperti yang ditegaskan Putusan MK No. 25 Tahun 2016.

Baca Juga :  Oknum Gunakan KTA PWI Ilegal untuk Pemerasan, PWI Jambi dan PWI Kerinci Mengecam Keras

Penasihat hukum menekankan, pengendalian kontrak merupakan kewenangan PPK, bukan pengguna anggaran. Don Fitri tidak berwenang menegur pelaksana atau mengubah hasil tender, karena keputusan pemenang tender berada di tangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Don Fitri dan timnya menilai putusan hakim keliru dan tidak tepat, sehingga mereka mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut
Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam
Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA
Kapolda Jambi Pimpin Patroli KRYD Malam Minggu
Anggota DPR Desak Investigasi Kematian Dokter Jambi
Pemprov Jambi Dukung Penuh Program MBG Nasional
Al Haris Bangga Dua Daerah Jambi Berprestasi
Walikota Alfin Hadiri HUT ke-77 Kabupaten Batanghari
Berita ini 591 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Peredaran Emas Ilegal Bungo Mengalir ke Sumut

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:00 WIB

Pemesanan Es Di Jambi Meningkat Saat Listrik Padam

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Ajak Tertibkan Organisasi dan KTA

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Patroli KRYD Malam Minggu

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00 WIB

Anggota DPR Desak Investigasi Kematian Dokter Jambi

Berita Terbaru

Teheran, Iran. Kesepakatan damai dengan AS membuka peluang masuknya investasi swasta Rp5.000 triliun untuk rekonstruksi pascaperang. (Foto: Reuters)

Internasional

Fantastis, Iran Dapat Dana Rekonstruksi Rp5.000 Triliun

Rabu, 17 Jun 2026 - 21:00 WIB

Harga emas Antam hari ini naik tipis menjadi Rp2.733.000 per gram pada 17 Juni 2026.(Foto: Robert Lens/Pexels


Baca artikel detikfinance,

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat Tipis Terbaru 2026

Rabu, 17 Jun 2026 - 12:00 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK pada Kamis (18/6/2026). (Dok: PPKGBK)

Nasional

Hotel Sultan Dieksekusi Besok, PPKGBK Tutup Akses GBK

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri Pawai Obor dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

SUNGAI PENUH

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Pawai Obor 1 Muharram

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:00 WIB

Wako Alfin melepas ribuan peserta Pawai Obor 1 Muharam 1448 H di Sungai Penuh. ( Foto Pemkot)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ajak Bangun Generasi Qurani Sambut 1 Muharam

Selasa, 16 Jun 2026 - 18:00 WIB