Home / SUNGAI PENUH

Sabtu, 9 November 2024 - 21:20 WIB

Orasi Politik H. Syafi’i Rahman, Tokoh Masyarakat Pondok Tinggi, Dinilai Mengancam Demokrasi

Oplus_0

Oplus_0

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Orasi politik H. Syafi’i Rahman, tokoh masyarakat dari Pondok Tinggi yang beredar di Medsos saat kampanye untuk calon Wali Kota Antos Lendra di Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, baru -baru ini telah memicu perhatian luas di kalangan masyarakat. Pernyataan dinilai terkesan arogan .

Dalam orasinya, H. Syafi’i Rahman dengan lantang menyatakan bahwa warga Pondok Tinggi wajib mendukung Antos Lendra, calon wali kota dengan nomor urut 3. Pernyataan ini menjadi sorotan adalah, “Jika merasa orang Pondok Tinggi, pilih Antos Lendra. Jika tidak, silakan pindah, karena ini harga mati.” Ujarnya.

Pernyataan ini memunculkan beragam reaksi dari publik.Namun, ada juga yang menilai bahwa pernyataan tersebut terlalu keras dan berpotensi memecah belah warga. Terutama bagi mereka yang memiliki pandangan politik berbeda.

Baca juga :   Ferry Siswadhi Optimis Putusan MK Berpihak ke Al-Azhar

Citra Darminto , S.IP,.M.MP,Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Jambi saat diminta tanggapan menyampaikan,tidak ada yang salah, ketika tim sukses berorasi/ mengajak masyarakat untuk memilih kandidatnya.

“Yang tidak boleh tentu mengajak untuk memilih, namun mengunakan dengan cara meng intimidasi atau mengancam masyarakat, misalkan kalau masyarakat tidak memilih salah satu calon, daerahnya tidak akan diperhatikan atau seorang PNS/ Honorer apabila tidak memilih salah satu calon akan di pindahkan misalkan, atau masyarakat di suruh pindah,tentu intimidasi atau ancaman seperti ini bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip pemilu maupun pilkada”, Ujarnya.

Citra Darminto menjelaskan Karna setiap masyarakat memilki Hak untuk menentukan sendiri pilihannya, tanpa paksaan dari siapapun. sesuai dengan prinsip pemilu Langsung,Umum, Bebas,dan Rahasia,jujur dan Adil. Intinya ancaman dan intimidasi dalam bentuk apapun dalam pilkada merupaka sebuah pelanggaaran dan tidak di perbolehkan dan bertentangan dengan Hukum maupun demokrasi di negeri kita.

Baca juga :   Tujuan Inginkan PSU,4 Tersangka Perusak TPS di Kota Sungai Penuh Ditangkap

Sementara Anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh Devisi Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Iin Rudiansyah mengatakan dalam UU 10 Tahun 2016Pasal 182A ,Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Iin juga menjelaskan,bahwa dalam Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan ancaman , karena itu mengancam hak demokrasi seseorang untuk memilih .

Editor : Vendra

Berita ini 1,074 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Empat Oknum Mengaku Orang Adat Pondok Tinggi Dipolisikan

SUNGAI PENUH

Halal Bihalal Wako dan Wawako Sungai Penuh : Terima Kasih KepadaTim Pejuang,Mari Kita Bangun Kota Ini..!

SUNGAI PENUH

Indra Apdi Saputra Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-10 Bank Mandiri Taspen

SUNGAI PENUH

Polres Kerinci dan Disperindag Sidak Minyakita, Stok Aman dan Harga Stabil

SUNGAI PENUH

Momentum Idul Fitri, Hardizal S.Sos., M.H.,Ajak Masyarakat Jalin Kebersamaan

SUNGAI PENUH

Wajah Baru di Pilwalko, Program Al Azhar Sukses Sentuh Hati Masyarakat

SUNGAI PENUH

Wako Alfin : Apresiasi STKIP Muhammadiyah, Sampah Masalah Kita Semua

SUNGAI PENUH

Kapolres: Paslon Nomor Urut 3 Belum Lengkapi Syarat, STTP Tidak Diterbitkan