Home / Nasional

Senin, 30 Maret 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Jangan Korbankan PPPK Saat Tekanan Fiskal Daerah

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Jakarta, iNBrita.com – Isu penghematan anggaran negara yang dikaitkan dengan rencana pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta munculnya status baru memicu kekhawatiran di kalangan PPPK. Para PPPK ramai membahas informasi tersebut di berbagai grup dan mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan penjelasan yang jelas dan rinci.

BKN Tegaskan Tidak Berwenang Kurangi PPPK

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa BKN tidak terlibat dalam kebijakan pengurangan jumlah PPPK. Ia menyatakan bahwa pimpinan instansi melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) sepenuhnya menentukan nasib kontrak PPPK.

“PPK menentukan apakah kontrak PPPK diperpanjang atau dihentikan,” ujar Suharmen.

PPK Pegang Kendali Penuh Kontrak PPPK

Suharmen menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan kewenangan kepada PPK untuk memberhentikan PPPK. PPK dapat mengambil keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti kondisi krisis ekonomi, kinerja yang tidak memenuhi standar, maupun alasan strategis lainnya.

Baca juga :   Wiranto : Presiden Menghormati 8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI

Ia kembali menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan tersebut. Seluruh proses perpanjangan maupun pemberhentian kontrak PPPK menjadi tanggung jawab penuh PPK sesuai aturan yang berlaku.

Tidak Ada Status Baru dalam ASN

Suharmen juga meluruskan isu mengenai adanya status baru selain PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa sistem ASN hanya mengenal dua status, yaitu PNS dan PPPK.

Ia menjelaskan bahwa istilah PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara dan bukan kategori baru dalam struktur ASN. Menurutnya, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme resmi, seperti seleksi, ketersediaan formasi, dan batas usia.

Baca juga :   Emas 24 Karat Antam Capai Rekor Tertinggi Hari Ini

“Undang-undang sudah jelas, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” tegasnya.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan PPPK akibat tekanan fiskal.

Ia menilai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memang mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis anggaran, tetapi juga menunjukkan potensi ketidaksinkronan dalam perumusan kebijakan negara.

“Merumahkan PPPK karena alasan kesulitan fiskal bukan langkah yang etis,” ujarnya.

(VVR*)

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Christmas boxes tradisi Boxing Day

Nasional

Rayakan Boxing Day: Saatnya Memberi dan Mengapresiasi
Deretan mobil bekas favorit konsumen jelang akhir tahun 2025

Nasional

Mobil Bekas Favorit Akhir Tahun Versi OLXMobbi 2025
Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa saat menghadiri Gala Dinner Rakornas Produk Hukum Daerah di Kendari.

Nasional

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Gala Dinner Nasional
Bupati Pati Sudewo menemui massa aksi di depan Kantor Bupati Pati.

Nasional

Massa Lempar Sandal dan Botol ke Bupati Pati

Nasional

Mediasi Ijazah Gagal, Jokowi Tegas Tolak Jalan Damai
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Nasional

Polda Metro Periksa Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi
Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) memamerkan lukisan Kuda Api saat lelang Imlek Partai Demokrat di Jakarta.

Nasional

Lukisan Kuda Api SBY Laku Rp6,5 Miliar

Nasional

LSM Semut Merah Gelar Aksi di Kantor DJBC Sumbagtim & Bea Cukai Jambi, Desak Pemberantasan Rokok Ilegal