Jakarta, iNBrita.com – Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa selama sekitar sembilan jam dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik memulai pemeriksaan terhadap ketiganya pukul 10.30 WIB dan menyelesaikannya pada 18.30 WIB. Ia menjelaskan bahwa penyidik mengajukan jumlah pertanyaan berbeda untuk setiap tersangka.
“Penyidik menanyakan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, dan 86 pertanyaan kepada TT,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Budi menegaskan bahwa penyidik menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik menerapkan prinsip legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pemeriksaan,” kata Budi.
Ia menambahkan bahwa penyidik memenuhi seluruh hak tersangka, termasuk waktu untuk beristirahat, beribadah, dan makan.
“Penyidik memberi waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 13.30 WIB untuk ibadah dan makan siang,” jelasnya.
“Setelah itu, penyidik melanjutkan pemeriksaan pukul 13.30 sampai 15.30 WIB, memberi waktu istirahat lagi sekitar satu jam, lalu menutup pemeriksaan pada 18.30 WIB,” tambah Budi.
(VVR*)














