Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah menyamakan lama antrean haji bagi calon jemaah di seluruh provinsi menjadi 26,4 tahun.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa perubahan ini sesuai aturan pembagian kuota haji dalam UU Haji dan Umrah yang baru disahkan.
“Dengan antrean seragam ini, keadilan tercapai dari Aceh sampai Papua. Semua provinsi mengantre sama, 26,4 tahun,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (30/9).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut bahwa selama ini BPK menemukan kuota haji per provinsi sering tidak sesuai UU.
“Oleh sebab itu, UU Haji dan Umrah mengatur bahwa menteri menetapkan kuota haji reguler, bukan kepala daerah. Jadi, tidak ada lagi antrean hampir 48 tahun. Semua mengantre 26 tahun,” jelas Dahnil.
Ia menegaskan, kuota haji reguler dan haji khusus tetap sama, yakni 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Arab Saudi memberikan kuota haji untuk Indonesia pada 2026 sebanyak 221 ribu jemaah, sama seperti tahun lalu. Menteri Irfan menyampaikan bahwa kuota itu segera dibagi ke seluruh provinsi.
Sebelumnya, antrean haji berbeda-beda. Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, memiliki antrean terlama, 47 tahun, sedangkan Kabupaten Maluku Barat Daya hanya 11 tahun.
Dengan penetapan baru, semua calon jemaah di seluruh Indonesia kini menunggu waktu yang setara, sehingga proses haji menjadi lebih adil dan transparan.









