Pemkot Sungai Penuh Gelar Safari Jumat Desa Karya Bakti

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyerahkan bantuan pembangunan Masjid Taqwa Desa Karya Bakti saat Safari Jumat.

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyerahkan bantuan pembangunan Masjid Taqwa Desa Karya Bakti saat Safari Jumat.

Sungai Penuh, iNBrita.com  – Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali menggelar Safari Jumat, Jumat (13/03), bertempat di Masjid Taqwa, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi. Kegiatan ini dipimpin Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, didampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekda Alpian, SE. MM, para Asisten Sekretariat Daerah, Kepala SKPD, Kepala Bagian Setda, Camat se-Kota Sungai Penuh, serta jamaah setempat.

Safari Jumat merupakan agenda rutin Pemkot Sungai Penuh untuk mempererat silaturahmi dan menyosialisasikan program pembangunan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin mengajak warga meningkatkan kualitas ibadah menjelang Ramadan. “Mari makmurkan masjid dengan tadarus Al-Qur’an, salat berjamaah, zikir, dan berbagai kegiatan keagamaan. Semoga Ramadan membawa keberkahan bagi Kota Sungai Penuh,” ujarnya.

Selain itu, Wali Kota mengingatkan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan menanggulangi sampah. Ia menekankan pentingnya kekompakan dan ketertiban agar kota tetap bersih dan indah.

Di bidang pendidikan, Pemkot menyalurkan bantuan pakaian gratis untuk siswa TK, SD, dan SMP negeri. Pemerintah juga memberikan beasiswa prestasi, dukungan bagi anak kurang mampu, serta apresiasi bagi anak-anak hafidz dan hafidzah.

Sementara itu, di sektor infrastruktur, Pemkot melaksanakan normalisasi sungai, rehabilitasi jalan, pembangunan tembok penahan dan pintu air, serta perluasan jaringan perpipaan. Pemerintah juga membangun tangki septik komunal dan menormalisasi bandar.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyerahkan bantuan pembangunan Masjid Taqwa sebesar Rp 5 juta secara simbolis. Tokoh masyarakat Desa Karya Bakti menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Pemkot terhadap percepatan pembangunan masjid.

Kegiatan ditutup dengan salat Jumat dan doa bersama, yang diikuti jajaran pemerintah dan warga desa, dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Yulian Efi Apresiasi Cahyo, Penggerak Internet Desa
Penyerangan Polres Merangin, Delapan Orang SAD Ditangkap
BMKG Jambi Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir
Tambang Emas Ilegal Ditindak, Warga Geruduk Polres Merangin
Banpres Rp125 Miliar untuk Karhutla Jambi, Ini Rinciannya
Jalan Sungai Penuh–Tapan Bisa Dilewati Sistem Buka Tutup
Longsor Kembali Putuskan Akses Jalan Sungai Penuh–Tapan
BPJS Kesehatan Catat Kepesertaan JKN Jambi 95,28 Persen
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Wakil Bupati Yulian Efi Apresiasi Cahyo, Penggerak Internet Desa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Penyerangan Polres Merangin, Delapan Orang SAD Ditangkap

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:00 WIB

BMKG Jambi Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir

Kamis, 29 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Tambang Emas Ilegal Ditindak, Warga Geruduk Polres Merangin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Banpres Rp125 Miliar untuk Karhutla Jambi, Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Ilustrasi game susun buah yang menawarkan reward dan klaim penarikan saldo DANA melalui aplikasi penghasil uang 2026. ( Foto AI INBRITA)

Teknologi

Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cara Dapat Saldo DANA

Sabtu, 31 Okt 2026 - 00:00 WIB

Kapolres bersama jajaran melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

SUNGAI PENUH

Kapolres Kerinci Pimpin Green Policing, Tanam Pohon Produktif

Jumat, 30 Okt 2026 - 23:00 WIB

Wako Alfin sidak sampah di Jembatan Pinggir Air, Jumat (30/10/2026).

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Geram, Pembuang Sampah di Sungai Terancam Sanksi

Jumat, 30 Okt 2026 - 22:00 WIB