Jambi, iNBrita.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Sungai Penuh.
Rapat tersebut membahas Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa “Sungai Penuh Juara”. Kegiatan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, memimpin langsung jalannya rapat, melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh, Kepala Dinas Pendidikan Khaidirman, S.Pd., M.Si., dan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dr. Roli Darsa, M.Pd., MT. Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jambi juga hadir dalam rapat tersebut.
Kepala Bidang Dikdas Kota Sungai Penuh, Dr. Roli Darsa, menyampaikan bahwa timnya telah menuntaskan proses harmonisasi tepat waktu. “Insya Allah, kami akan segera mengundangkan Perwako ini,” ujar Roli.
Roli menegaskan bahwa program beasiswa ini menjadi wujud nyata visi dan misi Wali Kota Sungai Penuh untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Program ini memberi kesempatan bagi putra-putri daerah agar terus menempuh pendidikan dengan semangat tinggi.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menyiapkan 560 kuota beasiswa.
Penyaluran beasiswa dijadwalkan mulai Desember 2025. Program ini mencakup penerima dari jenjang SD, SMP, SMA sederajat, hingga mahasiswa perguruan tinggi.
Roli menjelaskan dua kategori penerima beasiswa, yaitu mahasiswa berprestasi dan pelajar dari keluarga kurang mampu. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Desil 1 hingga 5 untuk memastikan ketepatan sasaran.
Melalui Program Beasiswa “Sungai Penuh Juara”, Pemerintah Kota Sungai Penuh berupaya menumbuhkan semangat belajar generasi muda.
Pemerintah juga memastikan seluruh pelajar mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan biaya.














