Emak-emak Curi Perhiasan Rp 2 Miliar dengan Membakar Toko
Makassar, iNBrita.com – Seorang emak-emak berinisial SU (41) melakukan pencurian perhiasan senilai hampir Rp 2 miliar dengan membakar toko emas di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi ini mengejutkan warga dan menimbulkan kepanikan di pusat perbelanjaan tersebut.
Modus Operandi Pelaku
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura menjadi pembeli untuk mengelabui pegawai toko. Ia masuk dengan tenang dan meminta pegawai menunjukkan perhiasan yang ada di etalase. Dengan alasan ingin mengirim emas tersebut kepada suaminya, pelaku mulai memotret perhiasan satu per satu menggunakan ponselnya.
Menyalakan Bahan Bakar untuk Kepanikan
Ia menyalakan botol tersebut di dalam toko untuk menimbulkan kepanikan. Api yang muncul tidak mengenai siapa pun, namun asap dan bau bahan bakar membuat pegawai dan pengunjung panik. Kepanikan ini memberi kesempatan pelaku untuk meraih perhiasan dari etalase dan melarikan diri dengan cepat.
“Kepanikan itu membuat pelaku berhasil mengambil emas dari etalase dan melarikan diri,” ujar Arya. Ia menekankan bahwa pelaku tidak melempar botol bahan bakar, melainkan menyalakannya di tempat strategis untuk menciptakan ketakutan.
Warga Bertindak Cepat
Warga yang melihat kejadian itu segera bereaksi. Mereka mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah keluar toko. Beberapa warga berhasil menahan SU dan menahannya hingga pihak kepolisian datang. Polisi kemudian membawa pelaku ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut dan menyita hampir seluruh perhiasan yang dicuri. Nilai perhiasan yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus-modus penipuan dan pencurian yang semakin cerdik. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelaku kriminal kini bisa memanfaatkan trik sederhana seperti berpura-pura membeli barang dan memicu kepanikan untuk melancarkan aksinya. Kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menjerat pelaku dengan hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku.
(eny)














