Amman, iNBrita.com – Pengadilan Yordania menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara yang membunuh tiga agen penegak hukum narkoba saat penggerebekan pada awal 2026. Pengadilan memutuskan hukuman gantung bagi pelaku.
Mengutip AFP, Minggu (7/6/2026), Pengadilan Keamanan Negara Yordania secara bulat menetapkan putusan akhir dalam kasus yang menewaskan tiga anggota administrasi anti-narkoba.
Pengadilan menyatakan terdakwa bersalah karena menyerang petugas yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum narkotika hingga menyebabkan kematian. Karena itu, hakim menjatuhkan hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.
Yordania masih memberlakukan hukuman mati, tetapi pemerintah telah menerapkan moratorium eksekusi selama beberapa tahun. Eksekusi terakhir terjadi pada 2017, ketika otoritas menggantung 15 orang, termasuk 10 terpidana kasus terorisme.
Kasus ini bermula pada 18 Maret 2026. Saat itu, tiga anggota unit anti-narkotika tewas dan satu lainnya terluka dalam penggerebekan. Petugas kemudian menangkap tersangka serta menyita senjata dan narkoba, menurut Direktorat Keamanan Publik Yordania.
Pihak berwenang Yordania rutin mengumumkan penyitaan dan pemusnahan narkoba. Mereka menyebut sekitar 85 persen barang sitaan rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Sepanjang tahun lalu, aparat menangkap lebih dari 38.000 orang dalam lebih dari 25.000 kasus yang terkait penggunaan, penyelundupan, dan perdagangan narkoba.
Militer Yordania juga secara rutin menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di perbatasan Suriah. Operasi tersebut sering melibatkan pil captagon.
Produksi dan penyelundupan captagon meningkat selama masa pemerintahan Bashar al-Assad setelah perang saudara Suriah pecah pada 2011.
(VVR*)1









