Home / Uncategorized

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bukit Pulai

Barang Bukti Sitaan   Satresnarkoba Polres Kerinci

Barang Bukti Sitaan Satresnarkoba Polres Kerinci

Kerinci, Inbrita.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Petugas menemukan RP  dan menduga  bahwa ia tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Awalnya, masyarakat setempat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menggerebek tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, RP sempat melawan. Ia bahkan mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan dua plastik klip berisi sabu dan memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas berhasil menggagalkan aksinya dan langsung mengamankannya.

Baca juga :   Kebakaran Besar di Pabrik Karet Lubuk Begalung Api Masih Berkobar

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 plastik klip sedang berisi sabu (0,17 gram bruto)

3 plastik klip kosong

1 unit handphone

1 set alat hisap (bong)

Sebilah pisau kecil

Lakban

Dalam proses interogasi, RP mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R di Desa Jujun. Ia juga menyatakan niatnya untuk menggunakan sebagian sabu tersebut dan menjual sisanya kepada rekannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan narkotika.

Baca juga :   Kasat Reskrim Polres Kerinci Angkat Bicara Terkait Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

“Atas arahan Bapak Kapolres, kami berkomitmen untuk bergerak cepat dan tepat dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran zat berbahaya ini di tengah masyarakat,” ujar IPTU Yandra.

Saat ini, polisi menahan RP dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai penutup, Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk zat terlarang ini. (Eni Syamsir)

Berita ini 137 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh jalin Kerja Sama Dengan Media.

Uncategorized

6 WNI Meninggal, Bus Jemaah Umrah Kecelakaan di Saudi.

Partai politik

Monadi Raih SK Rekomendasi PAN Untuk Pilkada Kerinci 2024

Uncategorized

PJ Bupati Asraf : Terima Kasih Gubernur Jambi Serahkan Mobil Ambulans Untuk RS DKT Kerinci

Uncategorized

Polda Jambi Serahkan Bantuan Gempa Cianjur

Uncategorized

Kades Koto Tinggi DT. Arman Ramli : Penerima BLT Harus Bisa Berinovasi

Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh Tandatangan MoU Kerjasama dan Jumpa Pers Dengan Media

Uncategorized

Capai Kesepakatan : Sampah Dapat Dibuang Kembali di RPT