Home / Uncategorized

Sabtu, 14 Juni 2025 - 15:47 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bukit Pulai

Barang Bukti Sitaan   Satresnarkoba Polres Kerinci

Barang Bukti Sitaan Satresnarkoba Polres Kerinci

Kerinci, Inbrita.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menangkap seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, pada Jumat malam, 13 Juni 2025. Petugas menemukan RP  dan menduga  bahwa ia tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Awalnya, masyarakat setempat melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran sabu di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menggerebek tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, RP sempat melawan. Ia bahkan mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan dua plastik klip berisi sabu dan memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas berhasil menggagalkan aksinya dan langsung mengamankannya.

Baca juga :   LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kades Semerah Ke Pihak APH

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 plastik klip sedang berisi sabu (0,17 gram bruto)

3 plastik klip kosong

1 unit handphone

1 set alat hisap (bong)

Sebilah pisau kecil

Lakban

Dalam proses interogasi, RP mengakui bahwa ia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial R di Desa Jujun. Ia juga menyatakan niatnya untuk menggunakan sebagian sabu tersebut dan menjual sisanya kepada rekannya.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan narkotika.

Baca juga :   Safari Ramadhan di Masjid Raya Rawang, Wawako Azhar Hamzah Ajak Masyarakat Terus Pererat Nilai Kebersamaan

“Atas arahan Bapak Kapolres, kami berkomitmen untuk bergerak cepat dan tepat dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran zat berbahaya ini di tengah masyarakat,” ujar IPTU Yandra.

Saat ini, polisi menahan RP dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai penutup, Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh buruk zat terlarang ini. (Eni Syamsir)

Berita ini 143 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Andre Rosiade bersama pengurus IKM saat mengumumkan rencana nikah massal untuk warga Indonesia di Jepang.

Uncategorized

IKM Gelar Nikah Massal WNI di Jepang
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan sedang memegang kepala.

Nasional

Peringatan Dunia Hapus Kekerasan terhadap Perempuan 2025

Uncategorized

Tumpah Ruah Monadi Kembalikan Berkas Formulir Pendaftaran ke PPP

Uncategorized

Polres Kerinci Proses Diversi Kasus Perundungan Sesuai SOP

Daerah

DPRD Sungai Penuh Sambut Baik Aksi Protes Yang di Lakukan Peserta Seleksi PPPK
Calon jemaah haji menunggu antrean seragam sesuai UU Haji dan Umrah.

Uncategorized

Pemerintah Samakan Antrean Haji Jadi 26 Tahun
Warga melihat lubang amblesan di Nagari Situjuah Batua, Limapuluh Kota, Sumatera Barat

Uncategorized

Badan Geologi Turun Tangan Tinjau Sinkhole Sumbar
Aksi damai mahasiswa di Mapolres Kerinci, Selasa 2 September 2025, berlangsung tertib dan kondusif

Uncategorized

Aksi Damai Mahasiswa di Mapolres Kerinci Tertib Damai