Home / Uncategorized

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:36 WIB

Polres Kerinci Proses Diversi Kasus Perundungan Sesuai SOP

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Kasus perundungan terhadap seorang siswa kelas XI SMAN 1 Kota Sungai Penuh terus berlanjut. Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam dari delapan pelaku yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut.

“Enam pelaku yang telah diperiksa dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan kewajiban wajib lapor. Hal ini dilakukan sesuai prosedur karena ancaman pidana dalam kasus ini maksimal tiga tahun enam bulan,” ujar AKP Very Prasetiawan pada Senin (7/1).

Ia menambahkan, Polres Kerinci harus menangani kasus ini berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, rencana selanjutnya adalah melakukan diversi antara pihak korban dan pelaku dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Muara Bungo.

Baca juga :   LSM Semut Merah dan LSM Fakta Demo Pengadilan Negeri dan BRI cabang sungai penuh.

Very menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, penyidikan dan penuntutan harus sesuai peraturan perundang-undangan dan wajib diupayakan diversi,” jelasnya.

Adapun, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Ayat (2) mengatur bahwa sistem tersebut mencakup penyidikan dan penuntutan, persidangan, serta pembinaan dan pendampingan selama dan setelah menjalani pidana. Diversi menjadi kewajiban dalam setiap tahap penyidikan dan persidangan.

Baca juga :   Dukungan untuk Al Azhar dari Hamparan Rawang Terus Menguat

Polres Kerinci berharap proses diversi ini dapat menjadi solusi terbaik bagi pihak korban maupun pelaku, dengan tetap memastikan adanya pendampingan dan pembinaan yang sesuai. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perundungan.

Editor:Eni Syamsir

Berita ini 487 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Peta lokasi gempa magnitudo 4,7 yang mengguncang Bengkulu Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Daerah

Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Bengkulu Selatan Hari Ini

Uncategorized

DPC Partai Gerindra Kota Sungai Penuh Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota
Wali Kota Sungai Penuh dan Wakil Wali Kota menerima kunjungan Dandenpom II/2 Jambi di rumah dinas

Daerah

Sinergi Pemkot Sungai Penuh dan TNI Makin Kuat
Kalender Desember 2025 menjelang Tahun Baru 2026

Uncategorized

31 Desember 2025 Bukan Tanggal Merah, Ini Aturannya
Seekor gajah membantu membersihkan puing kayu pascabencana di Pidie Jaya

Uncategorized

BKSDA Aceh Pastikan Empat Gajah Evakuasi Sehat

Uncategorized

Al-Azhar Unggul: Ajak Tim Jaga Kondusifitas dan Kawal Terus Suara
Wali Kota Alfin bersama Gubernur Jambi Al Haris, Wakil Wali Kota, dan Ketua DPRD menghadiri Sidang Paripurna HUT ke-17 Kota Sungai Penuh dengan pakaian adat.

SUNGAI PENUH

Al Haris Apresiasi Kemajuan Kota Sungai Penuh Juara

Daerah

Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh: Lapor ..! Politik Uang Adalah Kejahatan Pemilu.