INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Kasus perundungan terhadap seorang siswa kelas XI SMAN 1 Kota Sungai Penuh terus berlanjut. Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam dari delapan pelaku yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut.
“Enam pelaku yang telah diperiksa dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan kewajiban wajib lapor. Hal ini dilakukan sesuai prosedur karena ancaman pidana dalam kasus ini maksimal tiga tahun enam bulan,” ujar AKP Very Prasetiawan pada Senin (7/1).
Ia menambahkan, Polres Kerinci harus menangani kasus ini berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, rencana selanjutnya adalah melakukan diversi antara pihak korban dan pelaku dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Muara Bungo.
Very menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
“Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, penyidikan dan penuntutan harus sesuai peraturan perundang-undangan dan wajib diupayakan diversi,” jelasnya.
Adapun, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Ayat (2) mengatur bahwa sistem tersebut mencakup penyidikan dan penuntutan, persidangan, serta pembinaan dan pendampingan selama dan setelah menjalani pidana. Diversi menjadi kewajiban dalam setiap tahap penyidikan dan persidangan.
Polres Kerinci berharap proses diversi ini dapat menjadi solusi terbaik bagi pihak korban maupun pelaku, dengan tetap memastikan adanya pendampingan dan pembinaan yang sesuai. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perundungan.
Editor:Eni Syamsir