Home / Uncategorized

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:36 WIB

Polres Kerinci Proses Diversi Kasus Perundungan Sesuai SOP

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Kasus perundungan terhadap seorang siswa kelas XI SMAN 1 Kota Sungai Penuh terus berlanjut. Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam dari delapan pelaku yang diduga terlibat dalam perundungan tersebut.

“Enam pelaku yang telah diperiksa dikembalikan kepada orang tua masing-masing dengan kewajiban wajib lapor. Hal ini dilakukan sesuai prosedur karena ancaman pidana dalam kasus ini maksimal tiga tahun enam bulan,” ujar AKP Very Prasetiawan pada Senin (7/1).

Ia menambahkan, Polres Kerinci harus menangani kasus ini berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, rencana selanjutnya adalah melakukan diversi antara pihak korban dan pelaku dengan melibatkan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Muara Bungo.

Baca juga :   Solok Selatan Siap Raih Predikat Kabupaten Informatif 2025

Very menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai pelaku harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, penyidikan dan penuntutan harus sesuai peraturan perundang-undangan dan wajib diupayakan diversi,” jelasnya.

Adapun, Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Ayat (2) mengatur bahwa sistem tersebut mencakup penyidikan dan penuntutan, persidangan, serta pembinaan dan pendampingan selama dan setelah menjalani pidana. Diversi menjadi kewajiban dalam setiap tahap penyidikan dan persidangan.

Baca juga :   Muncul Gedung Baru, Lahan Kaum Empat Jenis Dipertanyakan

Polres Kerinci berharap proses diversi ini dapat menjadi solusi terbaik bagi pihak korban maupun pelaku, dengan tetap memastikan adanya pendampingan dan pembinaan yang sesuai. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan dan perundungan.

Editor:Eni Syamsir

Berita ini 487 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi melakukan olah TKP pembunuhan wanita di kamar kos Tunjungsekar, Kota Malang

Uncategorized

Pembunuhan Wanita di Kos Malang, Pelaku Ditangkap

Uncategorized

Direksi RSUD Raden Mattaher Jambi : HUT PPNI ke -50 Perawat Peduli dan Bersinergi

Uncategorized

Aslori : Jembatan Tamiai Rampung, Boleh Dilewati
Pemandangan es dan pegunungan di Greenland

Uncategorized

Iming-Iming Uang Miliaran, AS Ingin Greenland Gabung

Uncategorized

Ketua TP PKK Kerinci Ny. Nurhayati Asraf Salurkan Bantuan Program Sosial Kerjasama Bank Indonesia
Lanskap desa yang hancur akibat banjir bandang dengan tumpukan kayu, lumpur, dan rumah-rumah rusak.

Uncategorized

Korban Bencana Sumut Bertambah Jadi 116 Jiwa

Uncategorized

Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro Divonis 8 Tahun Gelapkan Uang Kas 8,7 Milyar

Uncategorized

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kades Semerah Ke Pihak APH