Polres Kerinci Sita Puluhan Jerigen Solar Subsidi Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Kerinci menyita puluhan jerigen solar subsidi dari rumah pelaku. ( Foto Dok Polres Kerinci)

Satreskrim Polres Kerinci menyita puluhan jerigen solar subsidi dari rumah pelaku. ( Foto Dok Polres Kerinci)

Sungai Penuh, iNBrita.com  – Polres Kerinci membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, personel mengamankan dua terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47), warga Kecamatan Kumun Debai. Personel juga menyita 59 jerigen berisi BBM bersubsidi, satu unit Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, serta sejumlah selang.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan, personel SPKT mengungkap kasus itu saat menggelar patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Kumun Debai, pada Kamis (25/6/2026).

Saat berpatroli, personel melihat D mengisi BBM jenis solar ke dalam beberapa jerigen. Personel langsung memeriksa dokumen yang dibawanya. Dari pemeriksaan itu, personel mendapati D membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda.

“Ketika patroli berlangsung, petugas mendapati seorang warga berinisial D sedang mengisi BBM jenis solar menggunakan jerigen. Saat kami memeriksa administrasinya, kami menemukan lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda,” ujar AKP Very Prasetyawan, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga :  Sekda Alpian Buka Orientasi PPPK Lingkup Pemkot Sungai Penuh.

Satreskrim Polres Kerinci Kembangkan Penyelidikan

Satreskrim Polres Kerinci segera mengembangkan penyelidikan ke rumah M di Desa Air Teluh. Di lokasi, personel mendapati 22 jerigen berisi solar di atas mobil Mitsubishi L300. Personel juga menemukan 37 jerigen lainnya di area rumah. Secara keseluruhan, personel mengamankan 59 jerigen berisi BBM bersubsidi.

Penyidik lalu memeriksa kedua pelaku. M mengaku mengumpulkan solar dengan memanfaatkan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi UMKM. Sementara itu, D membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu, lalu menyerahkannya kepada M.

Polisi Sita Barang Bukti

Setelah memeriksa kedua pelaku, penyidik membawa M dan D ke Mapolres Kerinci. Penyidik juga menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi 59 jerigen solar, satu unit Mitsubishi L300, dan sejumlah selang.

“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, dan sejumlah selang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Very.

Baca Juga :  TMMD 126 Kerinci Jalin Kebersamaan Lewat Sholat Berjamaah

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah mengubah ketentuan tersebut melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penyidik Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

AKP Very menegaskan, penyidik terus mendalami perkara tersebut. Penyidik akan memeriksa pihak dinas yang menerbitkan barcode dan surat rekomendasi UMKM. Penyidik juga akan meminta keterangan operator SPBU Koto Lebu untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Polres Kerinci berkomitmen mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Masa Persidangan III
Wako Alfin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Wako Alfin Apresiasi Pergelaran Budaya Kenduri Sko Enam Luhah
Wali Kota Alfin Terima Kunjungan Tokoh Adat Enam Luhah
TP PKK Sungai Penuh Dukung Gerakan Jambi Bersholawat
Menteri ESDM Tetapkan Cagar Alam Geologi Sungai Penuh.
Satu Ikatan Adat: LAM Kerinci-Sungai Penuh Perkuat Lembago
Wako Alfin Minta OPD Sukseskan Program Bangga Kencana
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Masa Persidangan III

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:00 WIB

Polres Kerinci Sita Puluhan Jerigen Solar Subsidi Ilegal

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:00 WIB

Wako Alfin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:00 WIB

Wako Alfin Apresiasi Pergelaran Budaya Kenduri Sko Enam Luhah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:00 WIB

Wali Kota Alfin Terima Kunjungan Tokoh Adat Enam Luhah

Berita Terbaru

DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan III Tahun 2026 di ruang rapat utama DPRD, Jumat (26/6)

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Gelar Paripurna Masa Persidangan III

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:00 WIB

Satreskrim Polres Kerinci menyita puluhan jerigen solar subsidi dari rumah pelaku. ( Foto Dok Polres Kerinci)

SUNGAI PENUH

Polres Kerinci Sita Puluhan Jerigen Solar Subsidi Ilegal

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:00 WIB

Wako Alfin bersama pimpinan DPRD saat Rapat Paripurna penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2025. ( Foto Prokopim)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H., bersama tokoh adat, ninik mamak, dan masyarakat menghadiri Malam Pergelaran Seni Budaya Kenduri Sko Enam Luhah Sungai Penuh Tahun 2026. ( Foto Diskomimfosta)

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Apresiasi Pergelaran Budaya Kenduri Sko Enam Luhah

Jumat, 26 Jun 2026 - 06:00 WIB

Ilustrasi aplikasi DANA pada ponsel pintar. (Foto: AI/ChatGPT).

Teknologi

11 Aplikasi Penghasil Uang Langsung Cair ke Saldo DANA

Jumat, 26 Jun 2026 - 01:00 WIB