Sungai Penuh, iNBrita.com – Polres Kerinci membongkar praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi tersebut, personel mengamankan dua terduga pelaku berinisial M (47) dan D (47), warga Kecamatan Kumun Debai. Personel juga menyita 59 jerigen berisi BBM bersubsidi, satu unit Mitsubishi L300 bernomor polisi BH 8218 RC, serta sejumlah selang.
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan menjelaskan, personel SPKT mengungkap kasus itu saat menggelar patroli rutin di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Kumun Debai, pada Kamis (25/6/2026).
Saat berpatroli, personel melihat D mengisi BBM jenis solar ke dalam beberapa jerigen. Personel langsung memeriksa dokumen yang dibawanya. Dari pemeriksaan itu, personel mendapati D membawa lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda.
“Ketika patroli berlangsung, petugas mendapati seorang warga berinisial D sedang mengisi BBM jenis solar menggunakan jerigen. Saat kami memeriksa administrasinya, kami menemukan lima lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama yang berbeda-beda,” ujar AKP Very Prasetyawan, Jumat (26/6/2026).
Satreskrim Polres Kerinci Kembangkan Penyelidikan
Satreskrim Polres Kerinci segera mengembangkan penyelidikan ke rumah M di Desa Air Teluh. Di lokasi, personel mendapati 22 jerigen berisi solar di atas mobil Mitsubishi L300. Personel juga menemukan 37 jerigen lainnya di area rumah. Secara keseluruhan, personel mengamankan 59 jerigen berisi BBM bersubsidi.
Penyidik lalu memeriksa kedua pelaku. M mengaku mengumpulkan solar dengan memanfaatkan barcode milik pribadi serta surat rekomendasi UMKM. Sementara itu, D membeli solar secara bertahap di SPBU Koto Lebu, lalu menyerahkannya kepada M.
Polisi Sita Barang Bukti
Setelah memeriksa kedua pelaku, penyidik membawa M dan D ke Mapolres Kerinci. Penyidik juga menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi 59 jerigen solar, satu unit Mitsubishi L300, dan sejumlah selang.
“Saat ini kedua tersangka telah kami tahan di Mapolres Kerinci bersama barang bukti berupa 59 jerigen solar, satu unit mobil Mitsubishi L300, dan sejumlah selang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Very.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah mengubah ketentuan tersebut melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penyidik Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
AKP Very menegaskan, penyidik terus mendalami perkara tersebut. Penyidik akan memeriksa pihak dinas yang menerbitkan barcode dan surat rekomendasi UMKM. Penyidik juga akan meminta keterangan operator SPBU Koto Lebu untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mendalami perkara ini secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Polres Kerinci berkomitmen mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.
(eny)









