Jakarta, iNBrita.com – Kuasa hukum melaporkan YouTuber Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang dianggap menghina suku Sunda pada 12 Desember 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan itu. “Iya, benar dilaporkan,” ujar Budi, dikutip dari detiknews pada Minggu (14/12/2025).
Kuasa hukum menuding melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta beberapa pasal KUHP terkait penghinaan dan ujaran kebencian. Direktorat Siber Polda Metro Jaya kini menyelidiki laporan itu.
Kasus itu muncul saat Resbob melakukan siaran langsung di mobil. Ia menyampaikan kata-kata yang menyinggung komunitas Viking dan menyebut beberapa anggotanya dengan kata-kata kasar. Ia juga menghina suku Sunda. Penonton menyebarkan video itu di media sosial. Video itu menjadi viral dan memicu reaksi negatif masyarakat.
Sebelumnya, kuasa hukum Viking melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat karena ucapannya yang dianggap menghina komunitas Viking. Dengan laporan terbaru ini, Resbob menghadapi proses hukum tambahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan KUHP.
Publik menyoroti insiden ini karena Resbob menyinggung isu sensitif terkait suku dan komunitas. Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur hukum.Masyarakat diharapkan menggunakan media sosial secara bijak agar dapat mempelajari pelajaran dari isu sensitif tersebut. (eni)














