Resbob Dilaporkan Atas Ucapan Menghina Suku Sunda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Jakarta, iNBrita.com – Kuasa hukum melaporkan YouTuber Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang dianggap menghina suku Sunda pada 12 Desember 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan itu. “Iya, benar dilaporkan,” ujar Budi, dikutip dari detiknews pada Minggu (14/12/2025).

Kuasa hukum menuding melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta beberapa pasal KUHP terkait penghinaan dan ujaran kebencian. Direktorat Siber Polda Metro Jaya kini menyelidiki laporan itu.

Kasus itu muncul saat Resbob melakukan siaran langsung di mobil. Ia menyampaikan kata-kata yang menyinggung komunitas Viking dan menyebut beberapa anggotanya dengan kata-kata kasar. Ia juga menghina suku Sunda. Penonton menyebarkan video itu di media sosial. Video itu menjadi viral dan memicu reaksi negatif masyarakat.

Sebelumnya, kuasa hukum Viking melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat karena ucapannya yang dianggap menghina komunitas Viking. Dengan laporan terbaru ini, Resbob menghadapi proses hukum tambahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan KUHP.

Publik menyoroti insiden ini karena Resbob menyinggung isu sensitif terkait suku dan komunitas. Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur hukum.Masyarakat diharapkan menggunakan media sosial secara bijak agar dapat mempelajari pelajaran dari isu sensitif tersebut. (eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia
Abu Anak Krakatau Menyebar, Penerbangan Perlu Waspada
Siswa SMAN 1 Solok Selatan Menembus Dunia Lewat Bahasa
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Cara Mudah Cek Desil Kesejahteraan Keluarga Online
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Jumat, 11 September 2026 - 12:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya

Rabu, 9 September 2026 - 20:00 WIB

Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 15:00 WIB

BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 17:00 WIB

Abu Anak Krakatau Menyebar, Penerbangan Perlu Waspada

Berita Terbaru

Mendikdasmen Abdul Mu'ti.( Foto Humas Kemendikdasmen )

Uncategorized

Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh 2027

Sabtu, 12 Sep 2026 - 18:00 WIB

Dewi Yulianti memimpin rapat identifikasi pemenuhan hak dasar masyarakat Desa Pondok Agung.

SUNGAI PENUH

Dewi Yulianti Dorong Pondok Agung Wujudkan Desa Sadar HAM

Sabtu, 12 Sep 2026 - 17:00 WIB

GEN Autocare menghadirkan layanan cuci motor dengan fasilitas modern dan air bersih dari sumber mata air. ( Foto istimewa)

Teknologi

GEN Autocare Sungai Penuh Hadirkan Cuci Motor Profesional

Sabtu, 12 Sep 2026 - 16:00 WIB

Ayam goreng khas Solo dengan daging empuk dan bumbu meresap.

Kuliner

5 Ayam Goreng Legendaris Solo yang Wajib Dicoba

Sabtu, 12 Sep 2026 - 14:00 WIB

Aneka buah segar untuk membantu menjaga kadar asam urat.

Kesehatan

Asam Urat Tinggi? Coba Konsumsi Buah Ini

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:00 WIB