Resbob Dilaporkan Atas Ucapan Menghina Suku Sunda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Jakarta, iNBrita.com – Kuasa hukum melaporkan YouTuber Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang dianggap menghina suku Sunda pada 12 Desember 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan itu. “Iya, benar dilaporkan,” ujar Budi, dikutip dari detiknews pada Minggu (14/12/2025).

Kuasa hukum menuding melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta beberapa pasal KUHP terkait penghinaan dan ujaran kebencian. Direktorat Siber Polda Metro Jaya kini menyelidiki laporan itu.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Wajah Pelaku Penyiraman Air Keras

Kasus itu muncul saat Resbob melakukan siaran langsung di mobil. Ia menyampaikan kata-kata yang menyinggung komunitas Viking dan menyebut beberapa anggotanya dengan kata-kata kasar. Ia juga menghina suku Sunda. Penonton menyebarkan video itu di media sosial. Video itu menjadi viral dan memicu reaksi negatif masyarakat.

Sebelumnya, kuasa hukum Viking melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat karena ucapannya yang dianggap menghina komunitas Viking. Dengan laporan terbaru ini, Resbob menghadapi proses hukum tambahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan KUHP.

Baca Juga :  Mendagri Hentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan

Publik menyoroti insiden ini karena Resbob menyinggung isu sensitif terkait suku dan komunitas. Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur hukum.Masyarakat diharapkan menggunakan media sosial secara bijak agar dapat mempelajari pelajaran dari isu sensitif tersebut. (eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi
Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day
Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara
Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan
TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan KA Bekasi Timur
Cara Praktis Lapor SPT Tahunan Pajak 2026
Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:00 WIB

Panduan Lengkap Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan Resmi

Rabu, 29 April 2026 - 20:00 WIB

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Buruh dan Ojol di May Day

Rabu, 29 April 2026 - 18:00 WIB

Pemerintah Ingatkan Batas Pelaporan LHKAN Aparatur Negara

Rabu, 29 April 2026 - 08:00 WIB

Kabar Baik! 400 Ribu Formasi Guru CPNS Diusulkan

Selasa, 28 April 2026 - 20:00 WIB

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Berita Terbaru

Daftar harga emas di Pegadaian pada 30 April 2026 yang menunjukkan penurunan pada berbagai ukuran dan merek.

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Turun Hari Ini 30 April

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:00 WIB

Revitalisasi Dimulai, Pemandian Air Panas Sungai Medang Ditargetkan Pulih dan Ramai Kunjungan Wisata

Uncategorized

Bupati Kerinci Revitalisasi Wisata Air Panas Sungai Medang

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:00 WIB

Foto: Perang di Iran pada 7 Maret lalu (AFP/ATTA KENARE)

Internasional

Perang Iran-AS-Israel Sebabkan Krisis Ekonomi Dunia Meluas

Kamis, 30 Apr 2026 - 03:00 WIB

Poster kode redeem Free Fire 30 April 2026 dengan hadiah eksklusif.

Game

Kode Redeem Free Fire 30 April 2026 Hadiah Eksklusif

Kamis, 30 Apr 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi fitur DANA Kaget pada aplikasi dompet digital DANA

Ekonomi

Cara Mendapatkan Saldo Dari Fitur DANA Kaget

Kamis, 30 Apr 2026 - 01:00 WIB