Home / SUNGAI PENUH

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:05 WIB

Satresnarkoba Kerinci Ungkap Kasus Sabu,Tersangka Diamankan

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci saat mengamankan dua tersangka kasus sabu di Desa Pelayang Raya. (Dok. Humas Polres Kerinci)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci saat mengamankan dua tersangka kasus sabu di Desa Pelayang Raya. (Dok. Humas Polres Kerinci)

Sungai Penuh, iNBrita.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Kamis (19/6/2025).

Petugas menangkap dua pria berinisial AAJ (25) dan ADS (27) sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya dicurigai terlibat dalam transaksi narkoba setelah terlihat keluar dari area SPBU Pelayang Raya. Informasi awal berasal dari laporan warga yang mengamati aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan pemantauan. Setelah memastikan target, petugas menghentikan dan menggeledah kedua pria itu di tempat kejadian. Ketua RT setempat turut hadir dalam proses penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan dua klip plastik bening berisi sabu seberat total 4,8 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak paket.

Baca juga :   Pemkot Sungai Penuh Dukung Revitalisasi Bahasa Daerah

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

Sebungkus rokok

Sepasang sepatu lengkap dengan kotak

Timbangan digital

Satu pak plastik klip sedang

Dua unit ponsel

Satu unit sepeda motor

Beberapa helai pakaian dan alas kaki

Lebih lanjut, hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut dikirim oleh seseorang berinisial R, warga Padang, Sumatera Barat. Barang haram itu dikirim melalui jalur darat. Keduanya mengaku akan menerima bayaran sebesar Rp400.000 setelah barang terjual. Nantinya, uang hasil penjualan akan ditransfer melalui dompet digital.

Baca juga :   Masyarakat RKE Sambut Bantuan Ambulans Desa dari Wako Alfin

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra Kusuma, menyampaikan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” tegas Iptu Yandra.

Kini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolres Kerinci. Petugas menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Eni Syamsir,)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Serahkan SK Pengangkatan CPNS Tahun 2024

SUNGAI PENUH

KTNA Sungai Penuh Tanam Ribuan Bibit Terong Belanda di RKE
Kominfo Sungai Penuh raih Predikat Informatif KIP 2024

SUNGAI PENUH

Kominfo Sungai Penuh Pertahankan Predikat Informatif KIP 2024
Wako Alfin dan Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Widiyana berfoto usai membahas usulan PKW Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Sungai Penuh Kian Kokoh Masuk Lima Kota PKW Sumatera
Dua pria berdiri di depan latar merah bergambar siluet banteng.

SUNGAI PENUH

Dua Figur Berebut Ketua DPC PDI-P Sungai Penuh
Wali Kota Alfin memberi sambutan pada pawai obor 1 Muharam 1447 H di Lapangan Merdeka, Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Tahun Baru Islam Meriah, Wako : Hijrah dan Bersatu
Majelis hakim jatuhkan hukuman penjara kepada Meichun Xu

SUNGAI PENUH

WNA Tiongkok di Sungai Penuh Terbukti Langgar Izin Tinggal
Humas PLTA Kerinci, H. Aslori Ilham, memberikan keterangan pers tentang kompensasi warga terdampak proyek PLTA Batang Merangin

SUNGAI PENUH

Aslori: “Kami transparan soal kompensasi dan teknis proyek.”