Home / SUNGAI PENUH

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:05 WIB

Satresnarkoba Kerinci Ungkap Kasus Sabu,Tersangka Diamankan

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci saat mengamankan dua tersangka kasus sabu di Desa Pelayang Raya. (Dok. Humas Polres Kerinci)

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci saat mengamankan dua tersangka kasus sabu di Desa Pelayang Raya. (Dok. Humas Polres Kerinci)

Sungai Penuh, iNBrita.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Kamis (19/6/2025).

Petugas menangkap dua pria berinisial AAJ (25) dan ADS (27) sekitar pukul 09.00 WIB. Keduanya dicurigai terlibat dalam transaksi narkoba setelah terlihat keluar dari area SPBU Pelayang Raya. Informasi awal berasal dari laporan warga yang mengamati aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan pemantauan. Setelah memastikan target, petugas menghentikan dan menggeledah kedua pria itu di tempat kejadian. Ketua RT setempat turut hadir dalam proses penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan dua klip plastik bening berisi sabu seberat total 4,8 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak paket.

Baca juga :   Hardiknas,Wako Alfin: Momentum Semangat Belajar Tak Pernah Padam

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

Sebungkus rokok

Sepasang sepatu lengkap dengan kotak

Timbangan digital

Satu pak plastik klip sedang

Dua unit ponsel

Satu unit sepeda motor

Beberapa helai pakaian dan alas kaki

Lebih lanjut, hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut dikirim oleh seseorang berinisial R, warga Padang, Sumatera Barat. Barang haram itu dikirim melalui jalur darat. Keduanya mengaku akan menerima bayaran sebesar Rp400.000 setelah barang terjual. Nantinya, uang hasil penjualan akan ditransfer melalui dompet digital.

Baca juga :   Alfin,SH Calon Walikota Goro Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Depati IV Kumun Debai

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yandra Kusuma, menyampaikan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” tegas Iptu Yandra.

Kini, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum di Mapolres Kerinci. Petugas menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Eni Syamsir,)

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Usulkan ke Menteri Peningkatan Akses Transportasi di Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Fery Ariasandi,SE : Terkait Material Sungai Batang Bungkal Semua Harus Sesuai Aturan..!

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Prihatin Longsor Sungai Ning, 16 TPS3R Diaktifkan
"Wali Kota Sungai Penuh Alfin memotong tumpeng didampingi Bunda PAUD dan pengurus IBI dalam peringatan HUT IBI ke-74 di

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Hadiri HUT IBI ke-74 Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Al Azhar Siap Tampil Dalam Debat Kandidat Besok, Mohon Doa Seluruh Masyarakat Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Sidang Stadion Mini, Terdakwa Tak Terbukti Terlibat

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Serahkan SK Pengangkatan CPNS Tahun 2024

SUNGAI PENUH

Walikota Apresiasi Kegiatan FASI Hamparan Rawang,” Kegiatan Ini Akan Diterapkan Di Kecamatan Lain”