inBrita.com – Hotman Paris Pengacara kondang mempertanyakan , kenapa juru bicara pengadilan menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka ,semestinya disampaikan seorang jubir tidak membuat pernyataan karena bukan bagian dari majelis hakim dalam proses perceraian dengan Baim Wong.
“Kan dia bukan hakim, hanya jubir. Kenapa dia tega mengatakan (Paula) istri durhaka? Cerai karena ada pihak ketiga, lalu pihak ketiga itu arahnya ke mana?” kata Hotman Paris dalam tayangan program For Your Pagi (FYP) di Trans7 yang dipandu Raffi Ahmad dan Irfan Hakim, dikutip Jumat (25/4/2025).
Menurut Hotman pernyataan juru bicara tersebut melampaui wewenang dan berisiko memperburuk citra Paula Verhoeven seorang perempuan yang masih menjalani proses banding.
Hotman Paris menyarankan Paula Verhoeven untuk melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atau ke Komisi Yudisial (KY). Sebab menurutnya, KY tidak menangani substansi atau isi putusan perkara, melainkan hanya etika perilaku hakim.
“Saya bilang ke Paula, banding. Lalu itu jubir hakim pengadilan diadukan ke Mahkamah Agung. Kan Paula adukannya ke Komisi Yudisial, kurang tepat menurut saya karena KY itu tidak mengurusi isi kasus substansial,” jelas Hotman. Pernyataan Hotman merespons dinamika pasca-putusan cerai antara Paula dan Baim Wong yang diputuskan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 16 April 2025.
Paula dan tim kuasa hukumnya menolak isi putusan tersebut dan segera menyatakan banding, majlis hakim mengabulkan gugatan cerai Baim Wong,Paula telah melakukan nusyuz atau durhaka terhadap suami, serta menyiratkan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.
Paula juga telah melayangkan laporan ke Komisi Yudisial atas pelanggaran kode etik Pernyataan jubir pengadilan yang menyebut Paula durhaka.
Respon masyarakat menganggap pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari institusi hukum selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Hotman Paris secara konsisten menyuarakan pembelaannya terhadap Paula Verhoeven, menyatakan bahwa istilah “istri durhaka” tidak dikenal dalam Undang-Undang, dan bahwa tuduhan perselingkuhan harus dibuktikan secara jelas.
“Undang-Undang hanya menyebut alasan perceraian, seperti zina, pemabuk yang tak bisa diobati, dan pertengkaran terus-menerus. Nah, harusnya hakim pakai alasan yang relevan,” ujar Hotman dalam pernyataan sebelumnya.(***)
Sumber: Kompas