Home / Nasional

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:26 WIB

MK Akan Gelar Sengketa Pilwako Sungai Penuh Kamis Mendatang

INBRITA .COM,JAKARTA– Sengketa Pilwako Sungaipenuh akan digelar Kamis (9/1). Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Paslon Alfin-Azhar sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor: 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Melalui penetapan bernomor:
152/TAP.MK/PT/01/2025, Paslon Alfin – Azhar Hamzah resmi disahkan menjadi pihak yang berkepentingan langsung terhadap perkara.

Pahrendi Ahmad salah satu kuasa hukum Pasangan Alfin – Azhar Hamzah membenarkan. Menurutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas Permohonan Perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh 2024 pada kamis (9/1).

“Semua materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi adalah bentuk curahan hati saja. Kami tidak menemukan satupun substansi gugatan yang menguraikan tentang fakta-fakta hukum perselisihan suara yang terjadi, ” papar Pahrendi.

Baca juga :   Wasekjen Bidang Kemaritiman DPP KNPI Ajak Pemuda Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

Menurutnya materi tersebut hanya bersifat pengulangan laporan yang sebelumnya telah diperiksa oleh Bawaslu Kota Sungai Penuh.

Pahrendi juga menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Alfin siap untuk meladeni permohonan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon Nomor urut 2 Ahmadi-Ferry.

“Kami tim kuasa hukum Alfin dan Azhar Hamzah tentu siap meladeni permohonan tersebut. Bahkan kami juga sangat optimis bisa memenangkan pertarungan secara hukum di Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Venny Oktaviana yang juga merupakan kuasa hukum Alfin – Azhar Hamzah juga menyatakansaat ini pihaknya fokus dalam menyusun alat bukti untuk bantahan atas permohonan yang diajukan.

Baca juga :   OPD Pemprov Sumut dan BUMD Siap Sukseskan HPN 2023

” Kami minta dukungan dari masyarakat Sungai Penuh untuk selalu mendukung langkah kami selaku kuasa hukum Alfin – Azhar Hamzah untuk terus berdiri tegak dalam membela Demokrasi di Sungai Penuh, ” paparnya.

Darli Haryanto jurnalis dan juga tim milenial dari Jakarta mengatakan juga mengatakan Kuasa hukum Alfin-Azhar siap menghadapi gugatan dari paslon 02.Mereka optimis gugatan paslon dengan jargon ‘siduik lawe’ akan kandas. Dengan demikian Alfin-Azhar bakal mulus memimpin Kota Sungaipenuh lima tahun kedepan.

Sumber: DEPATINEWS.COM

Berita ini 694 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nasional

Lebih dari 3.000 murid tewas dalam serangan Israel Di Palestina

Nasional

UMP Jakarta 2024 Naik! Ini Tips Atur Duit Gaji Rp 5 Juta

Nasional

IAIN Kerinci Diberikan Peluang Tiga Beasiswa Full Tahun 2023

Nasional

OPD Pemprov Sumut dan BUMD Siap Sukseskan HPN 2023

Nasional

Sutan Adil Hendra:Mustahil Membangun Karakter Tanpa Mencantum Nilai Agama

Nasional

Wako Ahmadi Sambangi Kementerian Paparkan Usulan Program Pembangunan Sumber Dana APBN

Nasional

SP RRI Sungai Penuh Menjadi Sarana Informasi Dan Komunikasi Masyarakat di Pelosok

Nasional

Wasekjen Bidang Kemaritiman DPP KNPI Ajak Pemuda Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia