Home / SUNGAI PENUH

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:32 WIB

Tidak Relevansi dan Kabur Gugatan Ahmadi -Feri Ditolak

oplus_0

oplus_0

INBRITA.COM , JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU .Wako – XXIII/2025,dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani dan didampingi Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Mengenai pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria, dengan kuasa hukum Kurniadi Aris,dalam keputusannya,Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Baca juga :   Bongkar Pasang Proyek Taman Tugu 17, Anggaran Rp 4,3 Miliar

Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu sementara pihak terkait adalah Alfin, SH dan Azhar Hamzah dengan kuasa hukum Adithiya Diar.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan UUD RI 1945 dan setelah dilakukan musyawarah dalam rapat keputusan yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga :   Ketua IWOI Kota Sungai Penuh dan Kerinci : Bantuan Ini Bentuk Solidaritas Kami

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur, sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses hukum di MK. Dengan demikian, hasil pemilihan Wali Kota Sungai Penuh yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.

Editor : Eni Syamsir

Berita ini 523 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Indra Apdi Saputra Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-10 Bank Mandiri Taspen

SUNGAI PENUH

Breaking News: Beredar Video Ruang TPS Terbakar di RKE Sungaipenuh

SUNGAI PENUH

Indra Abdi Saputra: Pembangunan Pasar Beringin Masih Tahap Perencanaan”

SUNGAI PENUH

Alfin, SH: Kemenangan Ini Milik Semua, Mari Bersama Kita Bangun Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Al-Azhar Usung Program Kartu Juara untuk Anak-Anak Penghafal Al-Qur’an

SUNGAI PENUH

Arsadi Rusdika Terpilih Sebagai Ketua KTNA Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Masyarakat Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi Dukung Al Azhar ” Kami Ingin Pembangunan yang Adil “

SUNGAI PENUH

Studi Banding Pansus II DPRD Sungai Penuh Terkait Raperda RTH