Tidak Relevansi dan Kabur Gugatan Ahmadi -Feri Ditolak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_0

oplus_0

INBRITA.COM , JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU .Wako – XXIII/2025,dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani dan didampingi Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Mengenai pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria, dengan kuasa hukum Kurniadi Aris,dalam keputusannya,Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Aurellie Moremans Bagikan Kisah Hidup Penuh Inspirasi

Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu sementara pihak terkait adalah Alfin, SH dan Azhar Hamzah dengan kuasa hukum Adithiya Diar.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan UUD RI 1945 dan setelah dilakukan musyawarah dalam rapat keputusan yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Turun Kelas dari Cawawako Feri Satria jadi Saksi Pleno PPK

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur, sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses hukum di MK. Dengan demikian, hasil pemilihan Wali Kota Sungai Penuh yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.

Editor : Eni Syamsir

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif
Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30
Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat
Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan
PT Tren Gen Horizon Ucapkan Selamat untuk Wali Kota
Walikota Alfin Kukuhkan Pengurus Bundo Kanduang Sungai Penuh
Wawako Azhar Hadiri Pisah Sambut Ditjen PAS Jambi
Wali Kota Alfin Ajak Warga Jaga Lingkungan Bersih
Berita ini 567 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30

Minggu, 26 April 2026 - 12:00 WIB

Sungai Penuh Raih Insentif Rp3 Miliar Pemerintah Pusat

Senin, 8 Desember 2025 - 19:50 WIB

Wali Kota Alfin Serahkan Bantuan dan Penghargaan Lingkungan

Senin, 8 Desember 2025 - 19:20 WIB

PT Tren Gen Horizon Ucapkan Selamat untuk Wali Kota

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:54 WIB

Walikota Alfin Kukuhkan Pengurus Bundo Kanduang Sungai Penuh

Berita Terbaru

Link DANA Kaget Hari Ini! Cek Disini Cara Klaim Dan Tips Biar Gak Kehabisan!

Ekonomi

Panduan Lengkap Top Up DANA 2026 Cepat Masuk

Senin, 27 Apr 2026 - 18:00 WIB

Chelsea lolos ke final Piala FA usai menang atas Leeds United di semifinal dengan skor 1-0 (Foto: REUTERS/Toby Melville)

Internasional

Chelsea Kembali Bangkit dan Lolos ke Final Piala FA

Senin, 27 Apr 2026 - 17:00 WIB

Nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi menguat seiring meningkatnya kebutuhan jemaah haji

Ekonomi

Kurs Rupiah Riyal Menguat Jelang Musim Haji 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 16:00 WIB

Sate kambing dan kuliner Indonesia mendunia

Kuliner

Tiga Kuliner Indonesia Masuk 100 Terbaik Dunia

Senin, 27 Apr 2026 - 15:00 WIB

Kuliner

Sambal Suhien, Bitter Chili Paste Loved for Generations

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WIB