Home / SUNGAI PENUH

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:32 WIB

Tidak Relevansi dan Kabur Gugatan Ahmadi -Feri Ditolak

oplus_0

oplus_0

INBRITA.COM , JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU .Wako – XXIII/2025,dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani dan didampingi Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Mengenai pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria, dengan kuasa hukum Kurniadi Aris,dalam keputusannya,Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Baca juga :   Polres Kerinci Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan

Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu sementara pihak terkait adalah Alfin, SH dan Azhar Hamzah dengan kuasa hukum Adithiya Diar.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan UUD RI 1945 dan setelah dilakukan musyawarah dalam rapat keputusan yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga :   RSUD Mayjen H.AThalib Komitmen Memberi Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur, sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses hukum di MK. Dengan demikian, hasil pemilihan Wali Kota Sungai Penuh yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.

Editor : Eni Syamsir

Berita ini 566 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Tingkatkan Layanan Kesehatan Wako Alfin Dorong Percepatan Akreditasi RSUD H. Bakri
Truk Darmanto yang dititipkan di Polres Kerinci karena kasus penipuan muatan susu di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

opir Truk Jadi Korban Penipuan Muatan Susu Sungai Penuh
Walikota Sungai Penuh Alfin tandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 bersama DPRD

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Tegaskan Transparansi Pengelolaan Keuangan .
Sekda Kota Sungai Penuh Alpian memberi arahan disiplin ASN dan peningkatan PAD pada apel di halaman Kantor Walikota.

SUNGAI PENUH

Sekda Alpian Tekankan Kedisiplinan ASN, Dorong PAD Naik
Satgas TMMD ke-126 gelar penyuluhan pertanian di Desa Sungai Jernih Kerinci.

SUNGAI PENUH

Satgas TMMD ke-126 Gelar Penyuluhan Dorong Ketahanan Pangan
Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh menjelaskan peningkatan jumlah perkara dan dominasi kasus perceraian tahun 2025 di Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Perceraian Dominasi Kasus di Pengadilan Agama Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Ny. Sri Kartini S.Kep., Ns Resmi Dilantik Sebagai Ketua TP PKK Kota Sungai Penuh
Wako Alfin dan Wawako Azhar ikuti peluncuran Koperasi Merah Putih.

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Dorong Penguatan Koperasi di Sungai Penuh