Home / SUNGAI PENUH

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:32 WIB

Tidak Relevansi dan Kabur Gugatan Ahmadi -Feri Ditolak

oplus_0

oplus_0

INBRITA.COM , JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 71/PHPU .Wako – XXIII/2025,dibacakan oleh Hakim MK Asrul Sani dan didampingi Hakim MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (4/2/2025).

Mengenai pemilihan Wali Kota Sungai Penuh Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria, dengan kuasa hukum Kurniadi Aris,dalam keputusannya,Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Baca juga :   Harfendi Johar Ditunjuk Sebagai PLT Ketua KONI Sungai Penuh

Pihak termohon dalam kasus ini adalah KPU Kota Sungai Penuh dan Bawaslu sementara pihak terkait adalah Alfin, SH dan Azhar Hamzah dengan kuasa hukum Adithiya Diar.

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, serta dianggap tidak jelas dan kabur. Keputusan ini menguatkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Kota Sungai Penuh.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya yang diajukan oleh Ahmadi Zubir dan Feri Satria menyatakan bahwa gugatan pemohon tidak memiliki relevansi yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan UUD RI 1945 dan setelah dilakukan musyawarah dalam rapat keputusan yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, MK memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Baca juga :   TMMD ke-126 Buka Akses Vital Sungai Jernih - Sungai Lancar

Putusan ini menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil dan dianggap kabur, sehingga tidak dapat dilanjutkan dalam proses hukum di MK. Dengan demikian, hasil pemilihan Wali Kota Sungai Penuh yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.

Editor : Eni Syamsir

Berita ini 564 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Resmikan Dapur MBG Pertama di Kota Sungai Penuh
Komandan Kodim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Budiarto,

SUNGAI PENUH

Letkol Eko Budiarto Pimpin Serah Terima Prajurit

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin SH, Tekankan Pentingnya Atasi Masalah Sampah Dimulai Dari Diri Sendiri
Ketua GOW Sungai Penuh melihat proses pemarutan ubi oleh Buk Nonon.

Ekonomi

Ketua GOW Apresiasi Perempuan Mandiri di Sungai Penuh
Mobil pribadi Toyota Fortuner BH 1926 DW milik Wawako Azhar Hamzah terparkir di depan gedung DPRD Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Wawako Pakai Mobil Pribadi, Keberadaan BH 02 R Dipertanyakan
Walikota Alfin menyerahkan benih lele kepada anggota Pokdakan di Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Walikota Alfin Dukung Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Perikanan

SUNGAI PENUH

Berkah Idul Adha Hampir 2 Kg Daging untuk Warga
Wako Alfin serahkan bantuan beras kepada warga Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Launching Bantuan Beras bagi 4.520 Keluarga