Home / SUNGAI PENUH

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:30 WIB

Tujuan Inginkan PSU,4 Tersangka Perusak TPS di Kota Sungai Penuh Ditangkap

INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Polda Jambi bersama dengan Polres Kerinci menggelar konferensi pers terkait dengan kasus pembakaran dan perusakan lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh. Konferensi pers ini dipimpin oleh Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, yang didampingi oleh Kapolres Kerinci, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polres Kerinci.

Peristiwa pembakaran dan perusakan ini terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024, lima TPS di Kota Sungai Penuh menjadi sasaran. Tersangka pembakaran kotak suara di TPS 02 Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, yang berinisial HH, telah menyerahkan diri pada Kamis, 28 November 2024.

Baca juga :   "Al-Azhar Tidak Pernah Menghadang Tim Lain...! Kami Beradat dan Beretika".

Dalam Konferensi pers ini mengungkapkan penangkapan empat tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran TPS yang terjadi pada Pilkada 2024.Sementara empat tersangka telah diamankan polisi, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan,keempat tersangka yang telah ditangkap berinisial EK, RD, IP, dan Al. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. EK ditangkap di wilayah hukum Polres Solok Selatan, sedangkan RD, IP, dan Al diamankan di Kayu Aro.Empat tersangka yang terlibat dalam perusakan dan pembakaran lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh telah diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran.

“Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) demi memenangkan salah satu pasangan calon.Sementara itu, empat tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran adalah YH, DK, JH, dan EG.Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka antara lain uang jutaan rupiah, ponsel, dompet, dan mobil”, ujarnya.

Baca juga :   DPRD Kota Sungai Rapat Paripurna Masa Persidangan I

Peristiwa pembakaran dan perusakan ini terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024, di mana lima TPS di Kota Sungai Penuh menjadi sasaran. Tersangka pembakaran kotak suara di TPS 02 Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, yang berinisial HH, telah menyerahkan diri pada Kamis, 28 November 2024.( V)

Berita ini 334 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Hari Kartini Ny. Sri Kartini Alfin : Jadikan Perempuan Garda Terdepan Lingkungan Bersih dan Sehat.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Ungkap Rasa Duka : Mohon Doa, Pencarian Wira Bisa Berhasil

SUNGAI PENUH

Arsadi Rusdika Terpilih Sebagai Ketua KTNA Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Beri Bantuan ke- 2 Pasca Banjir di Cangking, Wawako Azhar Hamzah : Jangan Buang Sampah ke Sungai

SUNGAI PENUH

DPRD Sukses Gelar Rapat Paripurna HUT ke-16 Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Masyarakat Curhat ke Cawako Alfin, SH: “Jembatan Kami Rusak Parah”

SUNGAI PENUH

Apel Perdana Usai Lebaran Wako Alfin Ajak ASN Berkolaborasi Membangun Kota Sungai Penuh

SUNGAI PENUH

Ayo! Bersama Walikota Alfin, SH Wujudkan “Aksi Nyata Bersih Kota”