Usia dan Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Dihapus!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Jakarta, inBrita.com – Mulai sekarang, perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat usia, penampilan menarik, atau ketentuan diskriminatif lainnya dalam lowongan kerja.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang  diterbitkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  menyebutkan aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Yassierli menyebut masih banyak praktik rekrutmen yang tak adil, mulai dari batasan usia, penampilan fisik, hingga latar belakang pribadi calon pekerja.

“Kita masih melihat syarat-syarat seperti harus good looking, tinggi badan minimal, bahkan warna kulit. Ini semua bentuk diskriminasi,” jelas Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Dikutip dari Detikfinance Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Prabowo : Sederhanakan Aturan Jika Tidak Akan Dipecat

Lebih lanjut Yassierli menegaskan bahwa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, punya hak yang sama dalam dunia kerja. Dan Untuk mendukung hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk direktorat khusus yang fokus pada penempatan tenaga kerja disabilitas.

“Selama punya kompetensi, mereka punya hak yang sama untuk bersaing dan diterima sebagai pekerja,” ujarnya.

Yassierli menjelaskan, meski begitu, pembatasan usia tetap dibolehkan jika memang terkait langsung dengan sifat atau risiko pekerjaan tertentu, tanpa menghilangkan hak masyarakat secara luas untuk bekerja.

Baca Juga :  SIM Digital Hadir Pengendara Nikmati Layanan Serba Online

Citra Wulandari ibu rumah tangga di Kota Sungai Penuh juga mengapresiasi Langkah dari pemerintah, menurutnya banyak keluhan masyarakat, mereka merasa kesulitan mendapat pekerjaan bukan karena kurangnya kompetensi, tapi karena terhalang syarat-syarat yang diskriminatif.

” Dengan adanya regulasi dalam bentuk Permenaker tentu  akan menjadi payung hukum lebih kuat dan mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar “, ujar Citra.(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil
KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru
BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat
Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang
BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat
BGN Hentikan Pendaftaran Dapur Baru MBG, Ini Alasannya
Cara Cek STNK Asli Sebelum Beli Kendaraan Bekas
Korupsi MBG, Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Disorot
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:00 WIB

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:00 WIB

KPK Lelang Barang Mewah Koruptor Eks Sekda Pekanbaru

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima Manfaat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Indonesia Terpilih Uji Coba Logo Kemasan Pakai Ulang

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:00 WIB

BPOM Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Kenaikan Harga Obat

Berita Terbaru

Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden

Nasional

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:00 WIB

Pabrik Nissan Sunderland yang akan digunakan Chery untuk produksi mobil(Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto)

Teknologi

Chery Produksi Mobil di Pabrik Nissan Inggris

Sabtu, 6 Jun 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi hindari ghibah. Foto: Pexels

Khasanah

Enam Kesalahan yang Membuat Pahala Menjadi Sia-Sia

Sabtu, 6 Jun 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi terapi berhenti merokok. ( Foto Pexels)

Kesehatan

BPOM Pastikan Terapi Nikotin Aman untuk Berhenti Merokok

Sabtu, 6 Jun 2026 - 03:00 WIB

Freefire Bola (Source: Free fire)

Game

Free Fire MAX Bagikan Kode Redeem 6 Juni 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 02:00 WIB