Usia dan Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Dihapus!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Jakarta, inBrita.com – Mulai sekarang, perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat usia, penampilan menarik, atau ketentuan diskriminatif lainnya dalam lowongan kerja.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang  diterbitkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  menyebutkan aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Yassierli menyebut masih banyak praktik rekrutmen yang tak adil, mulai dari batasan usia, penampilan fisik, hingga latar belakang pribadi calon pekerja.

“Kita masih melihat syarat-syarat seperti harus good looking, tinggi badan minimal, bahkan warna kulit. Ini semua bentuk diskriminasi,” jelas Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Dikutip dari Detikfinance Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Cepat Resmi

Lebih lanjut Yassierli menegaskan bahwa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, punya hak yang sama dalam dunia kerja. Dan Untuk mendukung hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk direktorat khusus yang fokus pada penempatan tenaga kerja disabilitas.

“Selama punya kompetensi, mereka punya hak yang sama untuk bersaing dan diterima sebagai pekerja,” ujarnya.

Yassierli menjelaskan, meski begitu, pembatasan usia tetap dibolehkan jika memang terkait langsung dengan sifat atau risiko pekerjaan tertentu, tanpa menghilangkan hak masyarakat secara luas untuk bekerja.

Baca Juga :  Rupiah Menguat Tipis Jelang Keputusan The Fed Global

Citra Wulandari ibu rumah tangga di Kota Sungai Penuh juga mengapresiasi Langkah dari pemerintah, menurutnya banyak keluhan masyarakat, mereka merasa kesulitan mendapat pekerjaan bukan karena kurangnya kompetensi, tapi karena terhalang syarat-syarat yang diskriminatif.

” Dengan adanya regulasi dalam bentuk Permenaker tentu  akan menjadi payung hukum lebih kuat dan mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar “, ujar Citra.(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT
Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi
Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia
Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro
Gaji PPPK Terjamin, Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Daerah
BGN Tutup 833 Dapur MBG Karena Pelanggaran Serius
BGN Pecat 261 Pegawai Bermasalah, Ini Faktanya
Hotman Paris Mundur Bela Febrie Demi Fokus Jalani Pengobatan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Prabowo Kecam Korupsi MBG, Tegaskan Anak Wajib Bergizi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Perpres Ojol Segera Terbit, Pengemudi Jadi Usaha Mikro

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Gaji PPPK Terjamin, Pemerintah Siapkan Dana Tambahan Daerah

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh Alfin mengukuhkan 30 anggota Paskibraka Tahun 2026 di Gedung Nasional.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

SUNGAI PENUH

Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh Tahun 2026

Minggu, 16 Agu 2026 - 00:00 WIB

Foto: Dok. Kemensos

Nasional

Kemensos Kirim 48 Ton Beras untuk Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan dan penguatan fasilitas rumah sakit di Indonesia.

Kesehatan

Budi Gunadi Pastikan Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB

Wali Kota Alfin menyerahkan bansos kepada panti asuhan.

SUNGAI PENUH

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Sungai Penuh Salurkan Bansos

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Hutri Randa memimpin Rapat Paripurna HUT RI ke-81.

SUNGAI PENUH

DPRD Sungai Penuh Simak Pidato Presiden Jelang HUT RI 81

Sabtu, 15 Agu 2026 - 15:00 WIB