Home / Nasional

Kamis, 29 Mei 2025 - 08:49 WIB

Usia dan Penampilan Menarik di Lowongan Kerja Dihapus!

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Foto : Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Jakarta, inBrita.com – Mulai sekarang, perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat usia, penampilan menarik, atau ketentuan diskriminatif lainnya dalam lowongan kerja.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang  diterbitkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli  menyebutkan aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Yassierli menyebut masih banyak praktik rekrutmen yang tak adil, mulai dari batasan usia, penampilan fisik, hingga latar belakang pribadi calon pekerja.

“Kita masih melihat syarat-syarat seperti harus good looking, tinggi badan minimal, bahkan warna kulit. Ini semua bentuk diskriminasi,” jelas Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Dikutip dari Detikfinance Rabu (28/5/2025).

Baca juga :   Prabowo Umumkan THR ASN-TNI-Polri Cair Senin 17 Maret 2025

Lebih lanjut Yassierli menegaskan bahwa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, punya hak yang sama dalam dunia kerja. Dan Untuk mendukung hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk direktorat khusus yang fokus pada penempatan tenaga kerja disabilitas.

“Selama punya kompetensi, mereka punya hak yang sama untuk bersaing dan diterima sebagai pekerja,” ujarnya.

Yassierli menjelaskan, meski begitu, pembatasan usia tetap dibolehkan jika memang terkait langsung dengan sifat atau risiko pekerjaan tertentu, tanpa menghilangkan hak masyarakat secara luas untuk bekerja.

Baca juga :   Penjualan Suzuki Tembus Tinggi, Pangsa Pasar Stabil

Citra Wulandari ibu rumah tangga di Kota Sungai Penuh juga mengapresiasi Langkah dari pemerintah, menurutnya banyak keluhan masyarakat, mereka merasa kesulitan mendapat pekerjaan bukan karena kurangnya kompetensi, tapi karena terhalang syarat-syarat yang diskriminatif.

” Dengan adanya regulasi dalam bentuk Permenaker tentu  akan menjadi payung hukum lebih kuat dan mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar “, ujar Citra.(*)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Subianto meresmikan ratusan jembatan secara virtual dari Istana Negara

Nasional

Prabowo Akui Kinerja Pejabat Masih Jadi Kendala Pemerintahan
Ahmad Muzani berbicara kepada wartawan di luar gedung, dengan beberapa orang memegang ponsel untuk merekam pernyataannya.

Nasional

Prabowo Tinjau Wilayah Bencana Sumatera, Fokus Pemulihan

Nasional

BPJPH – BPOM Temukan Daftar 9 Marshmallow Mengandung Babi

Nasional

Prabowo : Sederhanakan Aturan Jika Tidak Akan Dipecat
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS minta maaf setelah berangkat umrah saat banjir

Nasional

Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Umrah Tanpa Izin
SPBU Pertamina dengan papan harga BBM menunjukkan perbedaan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi yang semakin melebar.

Nasional

Pemerintah Atur Strategi Harga BBM dan Subsidi

Nasional

Dibekukan Worldcoin ,Scan Bola Mata Siber Mengungkapkan
Walikota Sungai Penuh Alfin SH membuka BnR Walikota Cup 1

Nasional

Event Nasional BnR Walikota Cup 1 Resmi Dimulai