Jakarta, inBrita.com – Mulai sekarang, perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan syarat usia, penampilan menarik, atau ketentuan diskriminatif lainnya dalam lowongan kerja.
Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan aturan ini berlaku untuk semua perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Yassierli menyebut masih banyak praktik rekrutmen yang tak adil, mulai dari batasan usia, penampilan fisik, hingga latar belakang pribadi calon pekerja.
“Kita masih melihat syarat-syarat seperti harus good looking, tinggi badan minimal, bahkan warna kulit. Ini semua bentuk diskriminasi,” jelas Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Dikutip dari Detikfinance Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut Yassierli menegaskan bahwa setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, punya hak yang sama dalam dunia kerja. Dan Untuk mendukung hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk direktorat khusus yang fokus pada penempatan tenaga kerja disabilitas.
“Selama punya kompetensi, mereka punya hak yang sama untuk bersaing dan diterima sebagai pekerja,” ujarnya.
Yassierli menjelaskan, meski begitu, pembatasan usia tetap dibolehkan jika memang terkait langsung dengan sifat atau risiko pekerjaan tertentu, tanpa menghilangkan hak masyarakat secara luas untuk bekerja.
Citra Wulandari ibu rumah tangga di Kota Sungai Penuh juga mengapresiasi Langkah dari pemerintah, menurutnya banyak keluhan masyarakat, mereka merasa kesulitan mendapat pekerjaan bukan karena kurangnya kompetensi, tapi karena terhalang syarat-syarat yang diskriminatif.
” Dengan adanya regulasi dalam bentuk Permenaker tentu akan menjadi payung hukum lebih kuat dan mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar “, ujar Citra.(*)














