Aceh Singkil , iNBrita.com – Seorang pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menceraikan istrinya tak lama setelah dinyatakan lolos seleksi.
Video perceraian itu menyebar di Facebook, TikTok, dan Instagram pada Senin (21/10/2025). Dalam video, sang istri bernama Safitri terlihat mengemasi barang-barangnya dan pulang ke rumah orang tua.
Akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil pertama kali membagikan video tersebut. Akun Instagram @tercyduck.aceh ikut menyebarkan ulang video itu. Unggahan menjelaskan bahwa Safitri diceraikan dua hari sebelum sang suami menerima Surat Keputusan (SK) PPPK, tepatnya pada 15 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, suaminya yang bertugas di Satpol PP Aceh Singkil menerima SK PPPK pada 17 Agustus 2025. Warganet ramai menyoroti tindakan sang suami dan menunjukkan simpati kepada Safitri. Mereka menyebut Safitri ikut berjuang selama masa seleksi, bahkan membeli baju Korpri suaminya dengan uang hasil dagang.
Tagar seperti #PPPKViral dan #IstriPejuangBajuKorpri ramai beredar di media sosial. Banyak pengguna menandai akun Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, dan meminta pemerintah daerah memberikan sanksi kepada oknum PPPK tersebut.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil belum memberikan pernyataan resmi. Namun, aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menyebut, pegawai negeri yang ingin bercerai wajib mengajukan izin tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika PPPK bercerai tanpa izin, mereka bisa mendapat hukuman disiplin. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin PPPK.
(ES*)













