inBrita.com – Wiranto Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Penasihat Khusus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Pertemuan ini membahas delapan tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI melalui surat terbuka.Menurut Wiranto, Prabowo menghargai dan memahami isi surat tersebut, serta latar belakang bersama sebagai sesama purnawirawan TNI.
“Presiden sangat menghormati pikiran-pikiran yang disampaikan. Karena beliau dan para purnawirawan berasal dari satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian. Jiwa Sapta Marga dan sumpah prajurit tetap menjadi nilai bersama,” ujar Wiranto.
Presiden belum merespons tuntutan tersebut. “Sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI, presiden tidak bisa menjawab secara spontan. Beliau perlu mempelajari lebih dulu isi tuntutan yang dianggap sangat fundamental,” jelas Wiranto.
“Usulan-usulan yang bukan di bidang presiden tentu tidak bisa dijawab langsung oleh beliau. Presiden juga tidak mengambil keputusan hanya dari satu sumber, tetapi mempertimbangkan banyak masukan dari berbagai pihak,” tambahnya.
Wiranto juga mengatakan, Prabowo juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperkeruh suasana ,dan meminta agar publik tidak terpancing dalam polemik ini, supaya tidak terjadi kegaduhan yang justru bisa mengganggu persatuan dan keharmonisan bangsa .
Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya melayangkan surat terbuka yang ditandatangani oleh 332 purnawirawan, termasuk jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel. Surat itu diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan ditandatangani antara lain oleh Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Slamet Soebijanto, dan Hanafie Asnan.
8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber: Detik.com