31 Desember 2025 Bukan Tanggal Merah, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalender Desember 2025 menunjukkan tanggal 31 bukan hari libur nasional, sementara libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2026.

Kalender Desember 2025 menunjukkan tanggal 31 bukan hari libur nasional, sementara libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2026.

Jakarta, iNBrita.com – Besok, Indonesia memasuki pergantian tahun. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026.

Lalu, bagaimana dengan 31 Desember 2025? Apakah termasuk tanggal merah? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional. Libur Tahun Baru hanya jatuh pada 1 Januari 2026.

Meski begitu, pekerja dapat mengajukan cuti untuk memperpanjang masa libur. Berikut rekomendasi cuti Tahun Baru 2026:

  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti

  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026

  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti

  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan

  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan pengaturan tersebut, pekerja bisa menikmati libur panjang hingga lima hari.

ASN dan Pekerja Bisa WFA

Pemerintah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta pekerja atau buruh untuk menerapkan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.

1. Ketentuan WFA ASN (29–31 Desember 2025)

Pemerintah mengatur kebijakan WFA ASN melalui Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Dalam surat tersebut, Menpan-RB menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN selama tiga hari kerja, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.

2. Ketentuan WFA Pekerja/Buruh (29–31 Desember 2025)

Kementerian Ketenagakerjaan mengatur WFA pekerja/buruh melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Perusahaan dapat menerapkan WFA pada 29–31 Desember 2025 sesuai kebutuhan operasional.

  • Perusahaan dapat mengecualikan WFA untuk sektor pelayanan masyarakat dan sektor esensial, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang harus tetap beroperasi.

  • Perusahaan tidak menghitung WFA sebagai cuti tahunan.

  • Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

  • Perusahaan tetap membayarkan upah penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Perusahaan mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Daftar Tanggal Merah Januari 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Januari 2026, yaitu:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • (Tim*)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kode Redeem Free Fire 14 Oktober 2026, Cek Hadiah Gratis
Iran Tawarkan Mediasi, Konflik Teluk Ancam Harga Minyak Dunia
Gantikan Mendiang Suami, Linda Resmi Jabat Wabup Klaten
Longsor Tambang Emas Solok Selatan Tewaskan Empat Pekerja
6 Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga hingga Tua
Solok Selatan Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Yamaha PG-1 2026 Meluncur, Harga Rp35 Jutaan
Polres Kerinci Mediasi Polemik Arisan Ciwi-Ciwi Berakhir Damai
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Kode Redeem Free Fire 14 Oktober 2026, Cek Hadiah Gratis

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Iran Tawarkan Mediasi, Konflik Teluk Ancam Harga Minyak Dunia

Senin, 12 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Gantikan Mendiang Suami, Linda Resmi Jabat Wabup Klaten

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Longsor Tambang Emas Solok Selatan Tewaskan Empat Pekerja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:00 WIB

6 Tips Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga hingga Tua

Berita Terbaru

Silaturahmi tokoh adat Sungai Penuh dan Depati Sanggaran Agung,( 9 / 10/2026.)

Travel

Misteri Tombak Pusaka Kerinci, Jejak Rajo Cayo Terungkap

Jumat, 16 Okt 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi kode redeem FF 16 Oktober 2026 dan hadiah gratis.

Game

Kode Redeem FF 16 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Jumat, 16 Okt 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi game gabung ikan yang menawarkan bonus dan penarikan saldo DANA.

Game

Game Penghasil Uang 2026, Saldo DANA Bisa Dicairkan?

Jumat, 16 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi perak Antam. (Foto : Dok PT Aneka Tambang Tbk)

Ekonomi

Harga Perak Antam Hari Ini Turun Rp 2.000 per Gram

Kamis, 15 Okt 2026 - 12:00 WIB

Harga emas Antam turun Rp13 ribu menjadi Rp2.561.000 per gram pada Kamis (15/10).(Foto : CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp13 Ribu, Cek Daftarnya

Kamis, 15 Okt 2026 - 11:00 WIB