Jakarta, iNBrita.com – Besok, Indonesia memasuki pergantian tahun. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026.
Lalu, bagaimana dengan 31 Desember 2025? Apakah termasuk tanggal merah? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional. Libur Tahun Baru hanya jatuh pada 1 Januari 2026.
Meski begitu, pekerja dapat mengajukan cuti untuk memperpanjang masa libur. Berikut rekomendasi cuti Tahun Baru 2026:
-
Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
-
Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
-
Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
-
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
-
Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Dengan pengaturan tersebut, pekerja bisa menikmati libur panjang hingga lima hari.
ASN dan Pekerja Bisa WFA
Pemerintah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta pekerja atau buruh untuk menerapkan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.
1. Ketentuan WFA ASN (29–31 Desember 2025)
Pemerintah mengatur kebijakan WFA ASN melalui Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
Dalam surat tersebut, Menpan-RB menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN selama tiga hari kerja, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.
2. Ketentuan WFA Pekerja/Buruh (29–31 Desember 2025)
Kementerian Ketenagakerjaan mengatur WFA pekerja/buruh melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Ketentuannya sebagai berikut:
-
Perusahaan dapat menerapkan WFA pada 29–31 Desember 2025 sesuai kebutuhan operasional.
-
Perusahaan dapat mengecualikan WFA untuk sektor pelayanan masyarakat dan sektor esensial, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang harus tetap beroperasi.
-
Perusahaan tidak menghitung WFA sebagai cuti tahunan.
-
Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
-
Perusahaan tetap membayarkan upah penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Perusahaan mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Januari 2026, yaitu:
-
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- (Tim*)









