31 Desember 2025 Bukan Tanggal Merah, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalender Desember 2025 menunjukkan tanggal 31 bukan hari libur nasional, sementara libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2026.

Kalender Desember 2025 menunjukkan tanggal 31 bukan hari libur nasional, sementara libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2026.

Jakarta, iNBrita.com – Besok, Indonesia memasuki pergantian tahun. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026.

Lalu, bagaimana dengan 31 Desember 2025? Apakah termasuk tanggal merah? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional. Libur Tahun Baru hanya jatuh pada 1 Januari 2026.

Meski begitu, pekerja dapat mengajukan cuti untuk memperpanjang masa libur. Berikut rekomendasi cuti Tahun Baru 2026:

  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti

  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026

  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti

  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan

  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan pengaturan tersebut, pekerja bisa menikmati libur panjang hingga lima hari.

Baca Juga :  Ferry Siswadhi: Terima Kasih, Kemenangan Alfin-Azhar Milik Kita Semua

ASN dan Pekerja Bisa WFA

Pemerintah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta pekerja atau buruh untuk menerapkan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.

1. Ketentuan WFA ASN (29–31 Desember 2025)

Pemerintah mengatur kebijakan WFA ASN melalui Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Dalam surat tersebut, Menpan-RB menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN selama tiga hari kerja, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.

2. Ketentuan WFA Pekerja/Buruh (29–31 Desember 2025)

Kementerian Ketenagakerjaan mengatur WFA pekerja/buruh melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Perusahaan dapat menerapkan WFA pada 29–31 Desember 2025 sesuai kebutuhan operasional.

  • Perusahaan dapat mengecualikan WFA untuk sektor pelayanan masyarakat dan sektor esensial, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang harus tetap beroperasi.

  • Perusahaan tidak menghitung WFA sebagai cuti tahunan.

  • Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

  • Perusahaan tetap membayarkan upah penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Perusahaan mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Baca Juga :  Lawan Indonesia di Babak Awal Malaysia Open 2026

Daftar Tanggal Merah Januari 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Januari 2026, yaitu:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • (Tim*)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Menaker AS Berujung Pengunduran Diri Chavez-DeRemer
Sinergi Pemkot Sungai Penuh dan TNI Makin Kuat
Dua Malaikat Menguji Manusia dengan Ilmu Sihir
Long Weekend April 2026 Tanggal Merah dan Libur Nasional
Desa Wae Rebo Surga Budaya di Pegunungan Flores
Blood Moon 3 Maret 2026 Hiasi Langit Indonesia
Gaya Rambut Beruban untuk Tampil Lebih Percaya Diri
Pemerintah Segera Cairkan THR ASN dan Pensiunan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 23:00 WIB

Skandal Menaker AS Berujung Pengunduran Diri Chavez-DeRemer

Minggu, 19 April 2026 - 00:59 WIB

Sinergi Pemkot Sungai Penuh dan TNI Makin Kuat

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Dua Malaikat Menguji Manusia dengan Ilmu Sihir

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:00 WIB

Long Weekend April 2026 Tanggal Merah dan Libur Nasional

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

Desa Wae Rebo Surga Budaya di Pegunungan Flores

Berita Terbaru

Kuliner

Sambal Suhien, Bitter Chili Paste Loved for Generations

Senin, 27 Apr 2026 - 14:00 WIB

Sri Kartini Alfin sebagai penggagas Gerakan 3S untuk penanganan stunting dan kemiskinan.

SUNGAI PENUH

Sri Kartini Alfin Penggagas Gerakan 3S Inspiratif

Senin, 27 Apr 2026 - 13:00 WIB

Pergerakan rupiah diperkirakan fluktuatif dan berpotensi melemah dipengaruhi sentimen global dan domestik

Ekonomi

Rupiah Diprediksi Melemah di Tengah Tekanan Global Hari Ini

Senin, 27 Apr 2026 - 12:00 WIB

Pengecekan akomodasi jemaah haji Indonesia di Hotel Emaar Al Taqwa, Sektor 2 Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (25/4/2026). (Dok MCH 2026)

Travel

Ratusan Hotel Makkah Siap Fasilitasi Jemaah Haji

Senin, 27 Apr 2026 - 11:00 WIB

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 di Kota Sungai Penuh.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Tekankan Sinergi Lewat Otda ke-30

Senin, 27 Apr 2026 - 10:00 WIB