31 Desember 2025 Bukan Tanggal Merah, Ini Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalender Desember 2025 menunjukkan tanggal 31 bukan hari libur nasional, sementara libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2026.

Kalender Desember 2025 menunjukkan tanggal 31 bukan hari libur nasional, sementara libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2026.

Jakarta, iNBrita.com – Besok, Indonesia memasuki pergantian tahun. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026.

Lalu, bagaimana dengan 31 Desember 2025? Apakah termasuk tanggal merah? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional. Libur Tahun Baru hanya jatuh pada 1 Januari 2026.

Meski begitu, pekerja dapat mengajukan cuti untuk memperpanjang masa libur. Berikut rekomendasi cuti Tahun Baru 2026:

  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti

  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026

  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti

  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan

  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan pengaturan tersebut, pekerja bisa menikmati libur panjang hingga lima hari.

Baca Juga :  Real Madrid vs Levante: Arbeloa Siap Menggebrak Bernabeu

ASN dan Pekerja Bisa WFA

Pemerintah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta pekerja atau buruh untuk menerapkan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.

1. Ketentuan WFA ASN (29–31 Desember 2025)

Pemerintah mengatur kebijakan WFA ASN melalui Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Dalam surat tersebut, Menpan-RB menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN selama tiga hari kerja, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.

2. Ketentuan WFA Pekerja/Buruh (29–31 Desember 2025)

Kementerian Ketenagakerjaan mengatur WFA pekerja/buruh melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Perusahaan dapat menerapkan WFA pada 29–31 Desember 2025 sesuai kebutuhan operasional.

  • Perusahaan dapat mengecualikan WFA untuk sektor pelayanan masyarakat dan sektor esensial, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang harus tetap beroperasi.

  • Perusahaan tidak menghitung WFA sebagai cuti tahunan.

  • Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

  • Perusahaan tetap membayarkan upah penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Perusahaan mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Baca Juga :  Solok Selatan Siap Raih Predikat Kabupaten Informatif 2025

Daftar Tanggal Merah Januari 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Januari 2026, yaitu:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • (Tim*)
Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Hadiri Upacara Penurunan Bendera
Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026
Game Penghasil Uang 2026 Terbaru Langsung Cair ke Dana
Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur
Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond
Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman
Sekda Alpian Hadiri Penutupan Program BioCF ISFL Jambi
Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Hadiri Upacara Penurunan Bendera

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:00 WIB

Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 12:00 WIB

Game Penghasil Uang 2026 Terbaru Langsung Cair ke Dana

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur

Senin, 8 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond

Berita Terbaru

HMRC meningkatkan pengawasan pajak terhadap investor kripto di Inggris.(Foto: Unsplash/Andre Francois M.)

Ekonomi

HMRC Perketat Pajak Kripto, Investor Wajib Waspada

Kamis, 20 Agu 2026 - 23:00 WIB

Bank BSN mencatat pertumbuhan laba dan pembiayaan hingga Juli 2026.(Foto : Dok. BSN)

Ekonomi

Bank BSN Cetak Laba Rp643 Miliar, Kinerja Melesat

Kamis, 20 Agu 2026 - 22:00 WIB

Kabut asap akibat kebakaran hutan dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan ISPA.(Foto : CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Kesehatan

Gejala ISPA Akibat Kabut Asap yang Wajib Diwaspadai

Kamis, 20 Agu 2026 - 10:00 WIB

Wako Alfin saat mengikuti penanaman bawang putih serentak di Kayu Aro.

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Dukung Swasembada Bawang Putih Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah menerima penghargaan IRH 2026.

SUNGAI PENUH

Pemkot Sungai Penuh Raih Predikat Istimewa IRH 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 15:00 WIB