Home / Uncategorized

Selasa, 30 Desember 2025 - 12:00 WIB

31 Desember 2025 Bukan Tanggal Merah, Ini Aturannya

Kalender Desember 2025 menunjukkan tanggal 31 bukan hari libur nasional, sementara libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2026.

Kalender Desember 2025 menunjukkan tanggal 31 bukan hari libur nasional, sementara libur Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2026.

Jakarta, iNBrita.com – Besok, Indonesia memasuki pergantian tahun. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026.

Lalu, bagaimana dengan 31 Desember 2025? Apakah termasuk tanggal merah? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional. Libur Tahun Baru hanya jatuh pada 1 Januari 2026.

Meski begitu, pekerja dapat mengajukan cuti untuk memperpanjang masa libur. Berikut rekomendasi cuti Tahun Baru 2026:

  • Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti

  • Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026

  • Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti

  • Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan

  • Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan

Dengan pengaturan tersebut, pekerja bisa menikmati libur panjang hingga lima hari.

Baca juga :   DPRD Sungai Penuh Sambut Baik Aksi Protes Yang di Lakukan Peserta Seleksi PPPK

ASN dan Pekerja Bisa WFA

Pemerintah memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta pekerja atau buruh untuk menerapkan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.

1. Ketentuan WFA ASN (29–31 Desember 2025)

Pemerintah mengatur kebijakan WFA ASN melalui Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Dalam surat tersebut, Menpan-RB menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi ASN selama tiga hari kerja, mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.

2. Ketentuan WFA Pekerja/Buruh (29–31 Desember 2025)

Kementerian Ketenagakerjaan mengatur WFA pekerja/buruh melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Perusahaan dapat menerapkan WFA pada 29–31 Desember 2025 sesuai kebutuhan operasional.

  • Perusahaan dapat mengecualikan WFA untuk sektor pelayanan masyarakat dan sektor esensial, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang harus tetap beroperasi.

  • Perusahaan tidak menghitung WFA sebagai cuti tahunan.

  • Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

  • Perusahaan tetap membayarkan upah penuh sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Perusahaan mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Baca juga :   Longsor Jembatan Kembar Padang Panjang Evakuasi Korban

Daftar Tanggal Merah Januari 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, pemerintah menetapkan dua hari libur nasional pada Januari 2026, yaitu:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

  • (Tim*)
Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kuasa hukum menunjukkan akta jual beli rumah dalam kasus dugaan pengusiran paksa nenek Elina di Polda Jawa Timur

Uncategorized

Kejanggalan Pengusiran Paksa Nenek Elina Terungkap

Uncategorized

DPRD Sungai Penuh Dijadwalkan Memanggil Disdik dan BKPSM Sungai Penuh Terkait Hasil Tes PPPK

Uncategorized

25 Orang Tewas ,800 Luka Korban Ledakan di Iran

Uncategorized

Pengunjung Diminta Waspada, Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap Alami Longsor

Uncategorized

Pemkab Kerinci Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Buah kiwi kaya vitamin C untuk kesehatan kulit

Uncategorized

Vitamin C Tingkatkan Kolagen dan Ketebalan Kulit

Uncategorized

Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro Divonis 8 Tahun Gelapkan Uang Kas 8,7 Milyar

Daerah

Musrenbang Memiliki Peran Strategis Penyampaian Pokir DPRD