Jakarta, inBrita.com – Program penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap negara membayar iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi 96,8 juta rakyat miskin.
Dilansir dari CNN Indonesia,Kemensos Gandhi Wijaya Cahyo Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) menegaskan pemerintah berusaha seadil mungkin terkait pembagian untuk kuota nasional yang ada.
Gandhi merinci sasaran program PBI BPJS adalah 25.219.510 penduduk miskin. Kemensos gunakan data kemiskinan milik Badan Pusat Statistik (BPS) agar masyarakat kabupaten/kota bisa mendapatkan hak PBI secara merata.
“Kemudian, disandingkan dengan kuota nasional sebanyak 96,8 juta. Sehingga menghasilkan indeks 3,84. Misal, menurut BPS, kabupaten A itu jumlah penduduk miskinnya 100 ribu orang. Maka, mendapatkan kuota PBI 384 ribu,” ujarnya dalam Rapat Panja JKN dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Menurutnya peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengusulkan calon peserta PBI.Kemensos mengklaim usulan ini selalu ada setiap buly,dan ada juga pemda tak pernah memberikan usulan dalam setahun.
Kementerian Sosial ini menjadi pekerjaan rumah bagi mereka,dan mendorong pemda untuk terus aktif menyampaikan usulan.
Selain itu Gandhi menjelaskan masyarakat miskin bisa mengusulkan dirinya sendiri sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Proses ini tidak akan melalui musyawarah desa (musdes) dan musyawarah kelurahan (muskel).
“Ini memang masih menjadi PR kami untuk terus menyosialisasikan kepada teman-teman di daerah agar rutin melakukan usulan-usulan untuk masyarakatnya yang memang membutuhkan (PBI) … Keaktifan daerah ini masih belum merata,” tuturnya. Di kutip dari CNN Indonesia.
“Terkait validitas usulan dari musdes dan muskel, memang ini menjadi concern kami. Untuk men-challenge hal itu, kami juga membuka usulan langsung dari masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, di mana masyarakat bisa mengusulkan dirinya sendiri ataupun tetangganya untuk mendapatkan bansos, termasuk PBI juga,” sambung Gandhi.
Gandhi juga mengungkapkan usulan tersebut akan diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos) daerah terkait.(*)